💂 Di Situbondo
Uji tembak senjata snti tank FGM-148 Javelin [Yonif Raider 515]
Prajurit Awak Senjata Bantuan Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad melaksanakan latihan MTT (Mobile Training Team) Senjata bantuan di Puslatpur Marinir Baluran Kabupaten Situbondo.
Sebelum melaksanakan Latihan MTT (Mobile Training Team) senjata Bantuan yang sebenarnya (menembak basah) prajurit terlebih dahulu melaksanakan Teori Praktis di Mayonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad.
Komandan Batalyon Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad Letkol Inf J.P.Banjarnahor S.I.P. mengatakan latihan MTT (Mobile training Team) Senjata Bantuan ini merupakan Latihan dalam rangka menyiapkan personil Khususnya personil kompi bantuan untuk mendukung Latma Garuda Shield di bulan Agustus nanti.
“Dengan adanya latihan seperti ini diharapkan para prajurit bisa lebih terlatih dan menguasai materi dengan baik, serta memahami setiap langkah demi langkah dan tahapan demi tahapan dalam proses menembak menggunakan senjata Lintas Lengkung, Lintas Datar dan Senjata Anti tank FGM-148 Javelin termasuk bagaimana cara mengatasi apabila ada gangguan pada pucuk” Ujar Danyon.
Kemampuan dalam mengoperasikan serta menembak Senjata Bantuan mutlak harus dikuasai oleh prajurit Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad yang mengawaki senjata tersebut, karena Senjata ini merupakan pendukung dalam membantu pergerakan pasukan.
[Sergei Bobylev/TASS]
Tiga anggota Kongres AS telah mengusulkan berbagai amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) guna memperkuat hubungan pertahanan AS dengan India.
Sanksi yang mungkin akan ditimbulkan oleh pemberlakukan CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act) untuk India agar dihapuskan dan Washington dapat lebih banyak mengekspor sistem persenjataan kepada New Delhi.
Diharapkan juga agar AS dan India memperkuat kerja sama energi dua negara dan bekerja untuk mengurangi ketergantungan India pada perangkat keras militer Rusia serta sumber energi yang mendukung sumber AS.
NDAA merupakan bagian menyeluruh dari undang-undang yang menetapkan organisasi yang bertanggung jawab untuk mengawasi pertahanan Amerika.
Undang-undang ini juga memutuskan berapa banyak uang yang akan dialokasikan untuk mereka, terutama Departemen Pertahanan (DoD), dan menetapkan pedoman dasar tentang bagaimana uang itu akan digunakan.
Bila NDAA 2023 disahkan, ini akan mengalokasikan lebih dari 800 miliar USD untuk pertahanan nasional AS, seperti diberitakan The Hindustan Times. -Poetra-
Permasalahan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia tidak hanya dikritik pengamat dalam negeri, melainkan juga media asing. Bahkan, sampai ada yang menyebut modernisasi Indonesia “berantakan”. Mengapa ini bisa terjadi?
Rafale [Dassault] ☆
Meski Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sering mendapatkan predikat sebagai menteri dengan kinerja terbaik, tidak bisa dipungkiri bahwa Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dipimpinnya kerap mendapatkan kritik tajam, utamanya terkait modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).
Terbaru, media Zona Jakarta – melalui sebuah artikel yang ditulis oleh Beryl Santoso – mengkritik modernisasi alutsista Indonesia yang saat ini secara faktual masih tertinggal jauh dengan negara serumpun, seperti Singapura, misalnya.
Pernyataan ini sebenarnya tidak hanya disampaikan dalam artikel tersebut saja. Pada awal Februari lalu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto yang kala itu masih menjadi pengamat pertahanan juga mengatakan bahwa alutsista Indonesia, khususnya di Angkatan Udara (AU), masih jauh dari optimal.
Dari yang idealnya memiliki 100 jet tempur siap tugas, AU kita saat ini hanya punya 41 jet tempur, itu pun yang siap beroperasi jumlahnya hanya belasan saja.
Menariknya, di dalam artikel tadi, Beryl juga mengutip kritik yang disampaikan salah satu media asal Prancis, Meta-Defense, yang mengatakan modernisasi alutsista Indonesia bekerja layaknya drama sinetron. Hal ini karena dalam membeli alutsista, khususnya jet tempur, rencana belanja Indonesia terlihat dibuat secara “mendadak”, dan tidak beraturan.
Meski terdengar seperti hinaan, istilah pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah.
Sebelum teken kontrak beli Dassault Rafale dari Prancis, misalnya, transaksi pembelian SU-35 dari Rusia disebut sudah di depan mata. Kala itu, pembatalannya disebut karena berkaitan dengan potensi sanksi dari Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA), dan penghematan biaya.
Lalu, bahkan ketika sudah pasti terlihat ingin beli Rafale, Indonesia juga terlihat tertarik dengan F-15 asal Amerika Serikat (AS). Padahal, perbedaan manufaktur jet tempur juga berdampak pada biaya perawatan, yang tentunya juga akan berakibat pada penggunaan anggaran pertahanan.
Ini hanya salah satu contoh masalah saja, dan tentu, masalah yang sama tidak hanya berlaku ke AU, melainkan juga Angkatan Laut (AL).
Lantas, mengapa rencana belanja alutsista Indonesia terlihat “berantakan”? Benarkah alasannya hanya keterbatasan anggaran dan harus patuh CAATSA?
Keterbatasan Anggaran Bukan Akarnya?
Berulang kali, entah itu dari kalangan pemerintah ataupun pengamat, ketika ditanya tentang apa sebenarnya masalah modernisasi aIutsista Indonesia, mayoritas dari mereka akan menjawab “keterbatasan anggaran”.
Namun, jika kita ingin lihat lebih dalam, masalah anggaran ini ternyata sifatnya sangat kompleks.
Pengamat militer, Evan Laksmana, dalam artikelnya Indonesia’s Military Modernization Must Go Beyond New Hardware, mengatakan bahwa sulitnya memantapkan perkembangan alutsista di Indonesia adalah karena kita belum memiliki sebuah rencana jangka panjang modernisasi alutsista.
Berbeda dengan Singapura, misalnya, Kemhan mereka memiliki roadmap penguatan pertahanan sampai tahun 2030. Dalam roadmap tersebut, tidak hanya anggaran pertahanan yang dirumuskan, melainkan juga sampai ke hal-hal teknis strategis seperti jet jenis apa yang perlu dibeli dan untuk penguatan di wilayah mana. Hal ini sangat penting karena tidak semua spesifikasi jet tempur bisa sesuai dengan prioritas pertahanan strategis sebuah negara.
Akibatnya, karena tidak memiliki roadmap yang jelas, apa yang terjadi dalam pembelian alutsista Indonesia hanya dijalankan berdasarkan oportunisme saja. Pembelian jet tempur seringkali ditentukan oleh daya tarik syarat pembelian, bukan berdasarkan analisis empiris kebutuhan strategis. Dengan demikian, perumusan anggaran pun, sebagai dampaknya, dapat terfluktuasi.
Well, sebenarnya kegentingan roadmap alutsista ini sudah diungkapkan sejak lama oleh beberapa pengamat. Pengamat pertahanan dari Universitas Melbourne, Donald Greenlees, dalam artikel Indonesia’s Biggest Military Challenge? menilai bahwa memang benar roadmap alutsista jangka panjang dapat membenahi permasalahan alat militer Indonesia.
Tapi, kendalanya adalah pembentukkan roadmap itu memiliki masalahnya sendiri, yakni pertarungan vested interest atau kepentingan pribadi/kelompok. Sesuai mekanismenya, anggaran pertahanan diwujudkan melalui tahap yang panjang.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara, perumusan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) harus melewati beberapa proses di berbagai instansi.
Mulai dari Biro Perencanaan dan Keuangan Kemhan, persetujuan Menhan, lalu dibawa ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), kemudian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah disetujui DPR, baru ditindaklanjuti menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Nah, dalam proses keseluruhannya, banyak celah yang dapat menjadi pintu masuk para pemegang vested interest tadi. Taruhlah ketika berupaya mendapatkan persetujuan di DPR, misalnya, meski DPR tidak bisa pengaruhi angka, kemungkinan terjadinya perundingan di belakang layar sangat mungkin terjadi. Ini karena upaya mendapatkan anggaran adalah pertarungan besar antar-kementerian.
Menurut salah satu sumber yang diperoleh Penelitian dan Pengembangan PinterPolitik (Litbang PinterPolitik), dalam perundingan-perundingan ini tidak jarang ada beberapa kepentingan asing yang ikut masuk. Taruhlah seperti industri pertahanan asing, meski tidak berbicara secara langsung, melalui beberapa broker alutsista, industri-industri tersebut dapat mempengaruhi proses pemenuhan anggaran pertahanan.
Dari sini, bisa kita interpretasikan bahwa meski analisis strategis ternyata memang sudah dilakukan di Kemhan, semuanya dapat buyar begitu saja ketika harus melalui beberapa proses penetapan anggaran ini. Jika suatu kementerian tidak ingin proses mendapatkan anggarannya semakin susah, mereka sedikit demi sedikit akan “dibentuk” oleh vested interest yang menyusupi celah-celah prosesnya.
Akibatnya, setelah jumlah anggaran sudah “disesuaikan”, ujung-ujungnya pembelian alutsista akan kembali ke pilihan yang paling mudah (dan murah), lalu sesuai keadaan, bukan kebutuhan.
Lantas, mengapa sampai sekarang masalah ini masih belum bisa teratasi?
Ada Vetokrasi dalam Modernisasi Alutsista?
Kembali mengutip artikel Donald Greenlees di atas, ia menyampaikan sesuatu yang sangat menarik. Pada Juni 2021 lalu, Prabowo dan Kemhan mendapatkan kritik keras terkait kabar tentang isu anggaran Rp 1.700 triliun.
Kala itu, orang-orang merespons kabar tersebut dengan negativitas yang tinggi dengan menganggapnya sebagai pembuangan uang negara, apalagi semua ini mencuat ketika Indonesia sedang mati-matian bertahan hidup dari serangan pandemi Covid-19.
Namun, karena kabar ini tidak muncul dari Kemhan, diyakini bahwa itu merupakan pembocoran informasi.
Terkait hal itu, Greenlees menduga bahwa ini adalah protes yang ditunjukkan oleh pihak-pihak tertentu di balik layar yang tidak setuju Prabowo ingin melakukan modernisasi alutsista besar-besaran. Menurutnya, ada percampuran kepentingan antara mereka yang tidak ingin Kemhan dapat lebih banyak anggaran, dan mereka yang tidak ingin ada reformasi dalam pengadaan alutsista.
Jika anggapan itu benar, maka kita bisa berkaca pada istilah yang dipopulerkan ilmuwan politik asal Amerika Serikat (AS), Francis Fukuyama, yakni vetokrasi.
Dalam artikelnya yang America in Decay: The Sources of Political Dysfunction, Fukuyama menilai sistem politik AS telah mengalami kerusakan atau disfungsi karena sistem checks–and-balances-nya menjadi sangat kaku sehingga terjadi polarisasi politik yang begitu tajam.
Hal ini, kata Fukuyama, membuat setiap kelompok hanya menyuarakan kepentingannya sehingga sulit menelurkan kebijakan yang merepresentasikan kebaikan bersama. Dengan memanfaatkan sistem yang diterapkan selama sekian tahun, kelompok-kelompok ini telah terorganisir dengan baik dan dapat memblokir inisiatif kebijakan atau reformasi yang tidak mereka sukai.
Kelompok-kelompok vetokrasi ini umumnya memiliki peran yang krusial dalam aliran pengesahan kebijakan. Dengan kekayaan dan relasi politik yang mereka miliki, apa yang mereka tentukan menjadi kekuatan yang sangat berpengaruh dalam alur pengesahan kebijakan. Karena itu, Fukuyama melihat kelompok-kelompok ini memegang tombol “veto”, layaknya anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melihat sifat alamiah politik yang selalu berkutat pada kekuatan dan insting mempertahankan diri, bukan tidak mungkin vetokrasi ini juga terjadi di Indonesia, dan juga telah berdampak pada upaya modernisasi alutsista.
Pada akhirnya, tentu ini semua hanyalah interpretasi belaka. Kebenaran di balik layar misteri modernisasi alutsista Indonesia hanya diketahui oleh mereka-mereka yang bermain dalam “bisnis kematian” persenjataan.
Besar harapannya permainan kepentingan ini bisa dikuak satu persatu agar Indonesia sanggup lepas dari kerangkeng yang selama ini menahannya menjadi sebuah negara besar. (D74)
Kendaraan dinas mobil listrik Hyundai Ioniq digunakan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat [autofun] ♔
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan pemerintah akan mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai melalui penerapan massal pada lingkungan pemerintah pusat, daerah, hingga TNI-Polri untuk menekan polusi di Indonesia.
Menurut Moeldoko, hal ini akan diatur pada ketentuan berbasis Instruksi Presiden (Inpres).
"Pemerintah juga menyiapkan Inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI Polri," kata Moeldoko ditemui di sela-sela pre-pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Senin (11/7).
Aturan tersebut, dikatakan Moeldoko bakal diikuti dengan prosedur yang dibuat Kementerian Perhubungan.
Implementasi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Namun Moeldoko belum dapat menyebut kapan aturan itu dirilis. Ia hanya menerangkan konsep dari aturan itu sudah ada.
"Nanti diikuti Kementerian Perhubungan membuat protap kesana dan bagaimana nanti khususnya lingkungan pemrintahan akan menggunakan mobil listrik," ucap dia.
Mobil listrik patwal Polisi [Kompas]
Menurut dia dalam penerapannya sistem bisa saja bermacam-macam. Tiap daerah atau institusu tidak melulu harus membeli kendaraan listrik bakal keperluan kegiatan dinas. Cara lain bisa dengan sewa.
"Jadi sistemnya bisa aja nanti sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu," kata Moeldoko.
Kemudian, ia bilang penerapan mobil atau motor listrik bakal kendaraan dinas bisa dilakukan bertahap. Kendaraan listrik itu dapat mengganti kendaraan lama saat pengadaan sebuah institusi.
"Nanti penerapannya tapi bertahap dari tahun lama dulu dan lama-lama akan terjadi transisi," ucap Moeldoko.
Di satu sisi, pemerintah membuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik yang dilakukan secara legal.
Ketentuan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Langka ini agar rumah modifikasi kendaraan bisa memodifikasi kendaraan konvensional ke kendaraan bertenaga listrik dengan sejumlahk persyaratan. (ryh/mik)
✈️ Senjata untuk Target yang Tak Terlihat
✈️ Turki menguji tembak rudal canggih Gokdogan dan Bozdogan dari sebuah jet tempur. [Foto/TUBITAK SAGE]
Turki telah berhasil melakukan uji tembak rudal udara-ke-udara yang dikembangkan di dalam negeri di luar jangkauan visual (BVRAAM) Gokdogan.
Kesukesan uji tembak senjata ini diumumkan kepala Kepresidenan Industri Pertahanan (SSB), Ismail Demir, pada hari Minggu.
Demir juga membagikan perkembangan tersebut melalui akun Twitter-nya.
Gokdogan dikembangkan oleh Dewan Riset Ilmiah dan Teknologi Turki (TUBITAK) Institut Penelitian dan Pengembangan Industri Pertahanan (SAGE) sebagai bagian dari proyek Goktug.
“Gokdogan akan menghantam yang tak terlihat! Dalam lingkup proyek Goktug kami, Gokdogan Beyond Vision Missile, salah satu rudal udara-ke-udara nasional kami, ditembakkan dengan pencari radar dan langkah penting lainnya telah selesai,” kata Demir.
“Kami akan mengirimkan rudal Gokdogan dan Bozdogan kami ke Angkatan Bersenjata Turki tahun ini. Ini hadiah liburan untuk bangsa kita," ujarnya, seperti dikutip Daily Sabah, Senin (11/7/2022).
Turki telah menjadi salah satu dari sedikit negara yang memiliki teknologi beyond visual range air-to-air missile (BVRAAM) dengan Gokdogan dan visual range air-to-air missiles (WVRAAM) dengan Bozdogan.
Pekerjaan SAGE pada rudal udara-ke-udara dimulai pada 2013. Ini mengembangkan Gokdogan sebagai misil jarak pendek, kemampuan manuver tinggi, pencari infra-merah, dan Bozdoğan sebagai misil pencari radar jarak jauh yang aktif.
Kedua rudal dilengkapi dengan teknologi bahan bakar padat dengan daya dorong rendah asap, mesin roket elektronik lengkap, sistem start dan pengapian yang aman dengan tingkat keandalan dan keamanan yang tinggi, dan sekering terus-menerus untuk keselamatan dan keandalan yang tinggi. (min)