Jakarta - Wilayah
laut Indonesia bertambah 4.209 km2 setelah sidang pleno klaim Indonesia
terhadap Perserikatan Bangsa Bangsa/PBB melalui Commission on the
Limits of Continental Shelf (CLCS) dapat menerima submisi Indonesia
atas hak kedaulatannya di dasar laut di wilayah di luar 200 mil laut.
Wilayah baru yang menjadi bagian yurisdiksi Indonesia adalah di bagian
Barat Aceh.
Menurut Asep, masih ada beberapa wilayah yang berpotensi untuk pengembangan landas kontinen, yakni sebelah selatan Bengkulu, selatan Sumba, utara Papua, dan sebelah utara Halmahera. Sebagai negara yang telah meratifi kasi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, Indonesia berhak mengajukan landas kontinen di luar batas 200 mil laut. Landas kontinen adalah kawasan yuridiksi negara pantai yang terkait dengan pengelolaan dasar laut dan tanah di bawahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.