Selasa, 29 Oktober 2013

Komisi I DPR Pelajari Hukum Disiplin Militer di China

Komisi I DPR tengah mempelajari hukum disiplin militer Republik Rakyat China berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Displin Militer yang sedang dibahas DPR.

Komisi I yang diketuai Mahfudz Siddiq dan beberapa anggota menggelar pertemuan dengan para pakar militer serta akademisi sistem hukum militer China, antara lain Profesor Neng Xinyu, pakar hukum militer dari China University of Political Science and Law, di Beijing, Selasa.

Komisi I dan Pemerintah sepakat bahwa RUU Hukum Displin Militer (RUU HDM) diproses masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013, sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan berdasarkan sejumlah kejadian yang menyangkut disiplin TNI akhir-akhir ini, pemerintah perlu meminta perhatian DPR terhadap perlunya kembali penuntasan RUU HDM.

Ia mengatakan TNI memerlukan UU HDM yang pasti, tegas, dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.

Mahfudz menyatakan pembuatan UU tersebut untuk membuat TNI bisa membenahi displin anggotanya.

Selain mempelajari hukum disiplin militer China, Komisi juga melakukan dengar pendapat dengan Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia Imron Cotan membahas perkembangan dan kendala dalam perkembangan hubungan RI dan China.

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...