Selasa, 29 Agustus 2017

PT PAL Indonesia Percepat Pengerjaan Kapal Pesanan TNI AL

PT PAL Mulai Garap Kapal LPD Pesanan TNI ALAsisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut (Aslog Kasal) Laksamana Muda TNI Mulyadi (kedua kanan) mengamati skema pembangunan kapal saat pelaksanaan peletakan lunas (Keel Laying) kapal di PT PAL Indonesia (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/8). Kapal jenis Landing Platform Dock (LPD) pesanan TNI Angkatan Laut dengan panjang sekitar 124 Meter dan lebar 21,8 Meter tersebut untuk memperkuat dan mendukung armada Republik Indonesia./Didik Suhartono/zk/17.(antara jatim) ★

PT PAL Indonesia mempercepat proses pengerjaan kapal perang pesanan TNI AL jenis "Landing Platform Dock" (LPD) dengan melakukan "keel laying" (peletakan lunas) lebih cepat dari rencana awal.

Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh di Surabaya, Senin mengatakan dengan percepatan proses peletakan lunas diharapkan proses pengiriman atau penyelesaian kapal kepada pemesan, yakni TNI AL juga lebih cepat pada Oktober 2018 dari target rencana 28 Desember 2018.

Ia mengatakan proses pelaksanaan peletakan lunas kapal saat ini telah melebihi persyaratan minimal yang ditetapkan regulasi MARPOL/SOLAS, dimana untuk tahapan itu disyaratkan berat blok minimal 50 ton atau setara 1 sampai 2 blok saja.

Namun, kata dia, pada saat ini PT PAL Indonesia sudah menyajikan 12 blok kapal sekaligus, atau setara dengan berat hingga 400 ton lebih.

Selain itu, kata Budiman, dari total 5 tahapan proses pembangunan kapal, untuk tahapan ke-2 dilakukan 4 bulan lebih awal dari rencana pada tanggal 28 Desember 2017.

Langkah percepatan, kata dia, dilakukan untuk mengantisipasi pemenuhan target proyek multi years yang sangat ketat, sebab pada akhir tahun 2017 harus mampu mencapai progres minimal yang ditetapkan sebesar 40 persen.

"Pencapaian progres pada akhir Juli 2017 sebesar 21,72 persen dari rencana 11,50 persen, atau surplus 10,22 persen, dan kami optimistis dapat memenuhi target akhir tahun yang telah ditetapkan," katanya.

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...