WNI yang menjadi sandera di Filipina berhasil dibebaskan. [FOTO/Kemlu RI] ●
Kementerian Luar Negeri Indonesia, kembali menyerahterimakan seorang sandera yang diketahui bernama Usman Yunus, yang dibebaskan dari Filipina Selatan kepada keluarga.
Serahterima dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M Fachir kepada wakil keluarga yang didatangkan dari Polewali, Mandar, Sulawesi Barat. Kepulangan Usman ke tanah air didampingi langsung oleh Duta Besar Indonesia di Manila, Sonny Sarundajang.
"Pemerintah menggunakan seluruh asetnya dalam rangka membebaskan para sandera. Tapi, situasi di Filipina Selatan akibat darurat militer, membuat upaya harus dilakukan secara sangat hati-hati guna memastikan keselamatan sandera," ucap Fachir kepada keluarga, seperti dikutip dari siaran pers Kemlu RI yang diterima Sindonews pada Kamis (13/12).
Usman dibebaskan pada tanggal 7 Desember 2018. Setelah dibebaskan, Usman menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit Angkatan Bersenjata di Jolo, Sulu, Filipina Selatan. Selanjutnya, Usman dibawa ke Manila guna menyelesaikan administrasi keimigrasian untuk pemulangannya ke tanah air.
Sony menuturkan, dia melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, untuk meminta dukungan dalam proses pembebasan Usman.
"Atas arahan Menlu, saya berkomunikasi langsung dengan Presiden Duterte untuk mengupayakan pembebasan. Karena itu, semua pihak di Filipina mendukung upaya yang kita lakukan," ungkap Sony.
Usman bersama dengan satu orang WNI/ABK lainnya diculik oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pulau Gaya, Samporna, Sabah, pada 11 September 2018. Usman berada dalam penyanderaan selama 2 bulan 26 hari.
Sejak 2016 hingga November 2018, sebanyak 34 WNI disandera di Filipina Selatan. Sebanyak 33 diantaranya sudah berhasil dibebaskan. Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pembebasan WNI yang masih disandera.
Pada saat yang sama, KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau terus menghimbau agar WNI yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Sabah untuk tidak melaut hingga adanya jaminan keamanan dari otoritas Malaysia. (esn)
Kementerian Luar Negeri Indonesia, kembali menyerahterimakan seorang sandera yang diketahui bernama Usman Yunus, yang dibebaskan dari Filipina Selatan kepada keluarga.
Serahterima dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M Fachir kepada wakil keluarga yang didatangkan dari Polewali, Mandar, Sulawesi Barat. Kepulangan Usman ke tanah air didampingi langsung oleh Duta Besar Indonesia di Manila, Sonny Sarundajang.
"Pemerintah menggunakan seluruh asetnya dalam rangka membebaskan para sandera. Tapi, situasi di Filipina Selatan akibat darurat militer, membuat upaya harus dilakukan secara sangat hati-hati guna memastikan keselamatan sandera," ucap Fachir kepada keluarga, seperti dikutip dari siaran pers Kemlu RI yang diterima Sindonews pada Kamis (13/12).
Usman dibebaskan pada tanggal 7 Desember 2018. Setelah dibebaskan, Usman menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit Angkatan Bersenjata di Jolo, Sulu, Filipina Selatan. Selanjutnya, Usman dibawa ke Manila guna menyelesaikan administrasi keimigrasian untuk pemulangannya ke tanah air.
Sony menuturkan, dia melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, untuk meminta dukungan dalam proses pembebasan Usman.
"Atas arahan Menlu, saya berkomunikasi langsung dengan Presiden Duterte untuk mengupayakan pembebasan. Karena itu, semua pihak di Filipina mendukung upaya yang kita lakukan," ungkap Sony.
Usman bersama dengan satu orang WNI/ABK lainnya diculik oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pulau Gaya, Samporna, Sabah, pada 11 September 2018. Usman berada dalam penyanderaan selama 2 bulan 26 hari.
Sejak 2016 hingga November 2018, sebanyak 34 WNI disandera di Filipina Selatan. Sebanyak 33 diantaranya sudah berhasil dibebaskan. Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pembebasan WNI yang masih disandera.
Pada saat yang sama, KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau terus menghimbau agar WNI yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Sabah untuk tidak melaut hingga adanya jaminan keamanan dari otoritas Malaysia. (esn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.