Sabtu, 09 Mei 2020

PT Pindad Bisa Produksi Ventilator Murah Rp 15 Juta

Penampakan alat bantu pernafasan ventilator resusitator manual Pindad VRM buatan PT Pindad, Bandung, Kamis, 30 April 2020. Pindad VRM memiliki desain dan operasi sederhana, menggunakan komponen dan bahan baku lokal yang banyak tersedia di pasaran serta memenuhi kriteria minimum medis yang diperlukan. [TEMPO/Prima Mulia] ⚓️

PT Pindad (Persero) meyakini bahwa ventilator yang sedang mereka kembangkan tidak memiliki kendala dengan hak paten. Sebab ventilator tersebut dikembangkan dengan sumber daya manusia di badan penelitian dan pengembangan Pindad.

Wakil Sementara Sekretaris Perusahaan PT Pindad, Herryawan Roosdyanto mengatakan bahwa ventilator yang saat ini dikembangkan Pindad yakni tipe VRM, ventilator sederhana dengan harga yang sangat murah.

Pindad menjual ventilator tipe VRM dengan harga Rp 10 juta – Rp 15 juta. Lebih murah dibandingkan dengan ventilator impor yang umumnya dibanderol dengan harga Rp 700 juta.

Untuk ventilator jenis ini secara fungsi minimum medis terwakili - terwadahi – terpenuhi, memenuhi baku mutunya.

Terdapat banyak jenis Ventilatom, dua diantaranya adalah VRM dan Covent-20 yang sedang dikembangkan oleh Pindad bekerjasama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pindad VRM merupakan alat yang dirancang untuk membantu pasien gagal nafas dengan memberikan penambahan oksigen.

Sementara Covent-20 adalah ventilator darurat dan transportasi (portable) dengan siklus waktu dan volume konstan yang dirancang untuk digunakan dalam pengaturan pra-rumah sakit, intra-rumah sakit, antar-rumah sakit, dan transportasi.

Lebih lanjut, mengenai harga murah ventilator yang ditawarkan Pindad, kata Herryawan, disebabkan oleh komponen dan bahan baku yang digunakan berasal dari lokal dan mudah diperoleh dipasaran.

Pindad melalui Litbang Pindad mengembangkan sendiri Ventilator tipe VRM. Pengembangan tersebut melibatkan dokter-dokter di Rumah Sakit Pindad. Saat ini proses pengembangan tersebut masih dalam tahap sertifikasi kelaikan di Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan.

Adapun mengenai hak paten, menurutnya tidak terdapat permasalahan dengan ventilator yang sedang dikembangkan oleh pindad.

Untuk produksi Ventilator tipe lainnya seperti Covent-20, Heryyawan menjelaskan Pindad bekerja sama dengan Universitas Indonesia yang memiliki desain dan patennya.

PT Pindad juga membuka diri untuk bekerjasama dengan intitusi maupun univeritas lainnya dalam memproduksi ventilator yang sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.

Meski Pindad mengembangkan ventilator namun core bisnisnya tetap memproduksi peralatan alutsista dan produk komersial. Untuk hak paten sepertinya tidak ada masalah,” kata Herryawan kepada Bisnis, Jumat, 8 Mei 2020.

Dia menjelaskan bahwa ventilator yang saat ini sedang dikembangkan sejalan dengan arahan Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN. Kementerian Pertahanan pun mengaku tertarik memesan 1.000 unit ventilator, jika alat tersebut telah lulus uji sertifikasi di BPFK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan juga tertarik memesan ventilator tersebut untuk digunakan di sejumlah rumah sakit.

PT Pindad mulai mengembangkan ventilator sejak pandemic global virus Covid-19 menyebar di Indonesia. Gagasan untuk memasarkan ventilator didasari oleh sulitnya mendapatkan ventilator untuk Rumah Sakit Pindad. Pindad hanya memiliki masing-masing satu ventilator di RS Pindad Bandung dan Turen.

  ⚓️ Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...