Tingkatkan Ekspor di Masa Pandemi Covid-19 Penjajakan imbal dagang pengadaan pesawat tempur Su-35 dari Rusia, pesawat tempur KF-X/IF-X dari Korea Selatan serta rudal anti kapal (versi SSM) Brahmos dari India [Kompas] ★
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertahanan tengah menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra dagang.
Mendag menjelaskan, beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan antara lain kelapa sawit, karet, permesinan, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, produk tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah-buahan, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, serta rempah-rempah.
"Tujuan imbal dagang adalah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra dagang, sehingga bisa sama-sama mendatangkan devisa," kata Mendag.
Secara umum dasar hukum pelaksanan imbal dagang adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri; PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayar Bareng dan Cara Penyerahan Barang; Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri; serta Permendag Nomor 40 Tahun 2019 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Manfaat imbal dagang antara lain adalah untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negeri serta memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru, memberikan on top/ additional ekspor, penghematan devisa negara, serta mengatasi kesulitan impor karena keterbatasan devisa. Selain itu juga mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta peningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja.
“Dengan skema imbal dagang, komoditi ekspor Indonesia dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa semakin bergerak dan tumbuh,” pungkas Mendag.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertahanan tengah menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra dagang.
Mendag menjelaskan, beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan antara lain kelapa sawit, karet, permesinan, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, produk tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah-buahan, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, serta rempah-rempah.
"Tujuan imbal dagang adalah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra dagang, sehingga bisa sama-sama mendatangkan devisa," kata Mendag.
Secara umum dasar hukum pelaksanan imbal dagang adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri; PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayar Bareng dan Cara Penyerahan Barang; Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri; serta Permendag Nomor 40 Tahun 2019 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Manfaat imbal dagang antara lain adalah untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negeri serta memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru, memberikan on top/ additional ekspor, penghematan devisa negara, serta mengatasi kesulitan impor karena keterbatasan devisa. Selain itu juga mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta peningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja.
“Dengan skema imbal dagang, komoditi ekspor Indonesia dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa semakin bergerak dan tumbuh,” pungkas Mendag.
★ Kemendag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.