TKDN kapal LPD buatan PT PAL (PAL) ★
Sudah saatnya Indonesia melihat industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di Tanah Air menjadi potensi perdagangan global.
Beberapa langkah pemerintah dimulai dalam pemenuhan kebutuhan global dalam penyediaan perlengkapan dan penyediaan bahan sebagai konsentrasi pada industri alpahankam.
Pemerintah juga menempuh beberapa hal untuk meningkatkan nilai jual dan standard kualitas industri pertahanan dengan salah satunya memberikan sertfisikasi penggunaan komponen dan kualitas dalam negeri.
Dalam perdagangan global setidaknya Indonesia menargetkan dari negara tetangga terdekat khususnya pasar ASEAN.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu peningkatan kemampuan industri tersebut. Global Firepower menyebutkan, dalam hal anggaran belanja militer, Indonesia mengeluarkan 6,9 miliar dolar AS atau setara Rp 98 triliun.
Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai anggaran militer terbesar kedua setelah Singapura yang memiliki anggaran 9,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 135 triliun.
Saat ini, pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN di antaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.
"Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
KCR 60 buatan PT PAL (PAL)
Untuk mendukung kemandirian industri pertahanan, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.
Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri.
"Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” imbuhnya.
Beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT Pindad dengan TKDN antara 87,71-91,12 persen.
Selanjutnya, senapan petembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69 - 89,36 persen), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91-95,14 persen), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58 persen).
Seluruhnya merupakan senjata ringan dan diproduksi Pindad di Provinsi Jawa Barat.
Infografis (antara)
Belum lama ini, Pindad memperkenalkan kendaraan taktis atau rantis terbaru bernama MV2 4x4. Kendaraan ini ditargetkan dapat menembus pasar industri pertahanan ASEAN.
Secara bertahap, Pindad meningkatkan nilai TKDN MV2. MV2 merupakan kendaraan 4x4 pengembangan terbaru yang siap melibas semua medan dengan tampilan desain dan interior yang modern, antara lain baris belakang lebih lega, atap hardtop dengan kanopi yang bisa dilepas pasang menjadi kendaraan double cabin, serta dilengkapi footstep samping.
Kendaraan MV2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasi modern dan memungkinkan memenuhi pasar lain selain militer.
Kemampuan manuver yang dimiliki gesit dan andal sebab dilengkapi suspensi yang nyaman digunakan, baik di medan on road maupun off road.
Contoh lain dari produk alpalhankam unggulan yang telah berhasil dikembangkan di dalam negeri antara lain bom militer produksi PT Dahana dengan TKDN sebesar 82,94 persen.
Kepala SBU Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo, Supriyanto menjelaskan, perusahaan tersebut telah melakukan sertifikasi TKDN terhadap PT Dahana untuk produk bom militer P-250L di tahun 2019 dan bom P-100L sasaran anti peluru di tahun 2021.
Selanjutnya terdapat kapal cepat rudal (KCR) 60 meter yang dikenal sebagai KRI Kerambit, produksi PT. PAL Indonesia. Kapal tersebut sebagian besar komponennya memiliki unsur TKDN dan merupakan andalan TNI AL untuk mengawal wilayah pantai Indonesia.
Kapasitas produksi
TKDN pesawat N219 (PTDI)
Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan.
Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).
Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional.
Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin.
Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.
MV2 4x4 Pindad (Pindad)
Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.
Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.
Target penurunan impor sebesar 35 persen pada 2022 dinilai sejalan dengan upaya memacu pada industri alpahankam.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan penggunaan komponen dalam negeri dapat meningkatkan kegiatan perekonomian yang membantu peningkatan. ekonomi dalam negeri.
Sehingga roda ekonomi nasional dapat selaras dengan penjajakan target go global dari berbagai sektor industri di Indonesia.
Industri alat pertahanan dan keamanan memiliki potensi besar dalam pasar global, sehingga sertifikasi TKDN dapat memberikan manfaat dalam pengembangan industri dalam negeri.
Sudah saatnya Indonesia melihat industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di Tanah Air menjadi potensi perdagangan global.
Beberapa langkah pemerintah dimulai dalam pemenuhan kebutuhan global dalam penyediaan perlengkapan dan penyediaan bahan sebagai konsentrasi pada industri alpahankam.
Pemerintah juga menempuh beberapa hal untuk meningkatkan nilai jual dan standard kualitas industri pertahanan dengan salah satunya memberikan sertfisikasi penggunaan komponen dan kualitas dalam negeri.
Dalam perdagangan global setidaknya Indonesia menargetkan dari negara tetangga terdekat khususnya pasar ASEAN.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu peningkatan kemampuan industri tersebut. Global Firepower menyebutkan, dalam hal anggaran belanja militer, Indonesia mengeluarkan 6,9 miliar dolar AS atau setara Rp 98 triliun.
Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai anggaran militer terbesar kedua setelah Singapura yang memiliki anggaran 9,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 135 triliun.
Saat ini, pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN di antaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.
"Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
KCR 60 buatan PT PAL (PAL)
Untuk mendukung kemandirian industri pertahanan, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.
Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri.
"Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” imbuhnya.
Beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT Pindad dengan TKDN antara 87,71-91,12 persen.
Selanjutnya, senapan petembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69 - 89,36 persen), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91-95,14 persen), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58 persen).
Seluruhnya merupakan senjata ringan dan diproduksi Pindad di Provinsi Jawa Barat.
Infografis (antara)
Belum lama ini, Pindad memperkenalkan kendaraan taktis atau rantis terbaru bernama MV2 4x4. Kendaraan ini ditargetkan dapat menembus pasar industri pertahanan ASEAN.
Secara bertahap, Pindad meningkatkan nilai TKDN MV2. MV2 merupakan kendaraan 4x4 pengembangan terbaru yang siap melibas semua medan dengan tampilan desain dan interior yang modern, antara lain baris belakang lebih lega, atap hardtop dengan kanopi yang bisa dilepas pasang menjadi kendaraan double cabin, serta dilengkapi footstep samping.
Kendaraan MV2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasi modern dan memungkinkan memenuhi pasar lain selain militer.
Kemampuan manuver yang dimiliki gesit dan andal sebab dilengkapi suspensi yang nyaman digunakan, baik di medan on road maupun off road.
Contoh lain dari produk alpalhankam unggulan yang telah berhasil dikembangkan di dalam negeri antara lain bom militer produksi PT Dahana dengan TKDN sebesar 82,94 persen.
Kepala SBU Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo, Supriyanto menjelaskan, perusahaan tersebut telah melakukan sertifikasi TKDN terhadap PT Dahana untuk produk bom militer P-250L di tahun 2019 dan bom P-100L sasaran anti peluru di tahun 2021.
Selanjutnya terdapat kapal cepat rudal (KCR) 60 meter yang dikenal sebagai KRI Kerambit, produksi PT. PAL Indonesia. Kapal tersebut sebagian besar komponennya memiliki unsur TKDN dan merupakan andalan TNI AL untuk mengawal wilayah pantai Indonesia.
Kapasitas produksi
TKDN pesawat N219 (PTDI)
Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan.
Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).
Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional.
Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin.
Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.
MV2 4x4 Pindad (Pindad)
Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.
Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.
Target penurunan impor sebesar 35 persen pada 2022 dinilai sejalan dengan upaya memacu pada industri alpahankam.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan penggunaan komponen dalam negeri dapat meningkatkan kegiatan perekonomian yang membantu peningkatan. ekonomi dalam negeri.
Sehingga roda ekonomi nasional dapat selaras dengan penjajakan target go global dari berbagai sektor industri di Indonesia.
Industri alat pertahanan dan keamanan memiliki potensi besar dalam pasar global, sehingga sertifikasi TKDN dapat memberikan manfaat dalam pengembangan industri dalam negeri.
★ antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.