Komisi III DPR RI akan mengusulkan perubahan UU Militer dengan memberlakukan hukuman pidana bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (21/11/2014).
Aziz mengatakan, RUU Peradilan Militer yang mengatur sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum belum selesai sejak 2004.
Menurut dia, DPR telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan draf RUU Peradilan Militer. DPR mamasukkan pembahasan RUU Peradilan Militer sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dengan RUU Peradilan Militer, oknum TNI yang melakukan tindak pidana harus dibawa ke pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi, tidak lagi dimasukkan ke pidana militer," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut sempat macet pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanpa diketahui alasannya. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintahan Joko Widodo bisa membawa kembali pembahasan RUU Peradilan Militer ke DPR.
Aziz menjelaskan, pembahasan RUU itu harus ada persetujuan dari pemerintah, termasuk pasal yang mengharuskan oknum TNI yang melakukan tindak pidana untuk dihukum sesuai pidana umum.
"Satu pasal itulah yang tidak disetujui pemerintah," katanya.
Mampu rawat T-50i Golden Eagle
Para teknisi Skatek 042 Lanud Iswahjudi sedang melaksanakan pemeliharaan pesawat T-50i Golden Eagle, Kamis (20/11/14).
Skadron Teknik 042 Lanud Iswahjudi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan pemeliharaan alut sista serta komponen-komponennya, terkait hal tersebut Skatek 042 Lanud Iwj yang saat ini dikomandani Letkol Tek Ahmad Khaidir, telah mampu melaksanakan pemeliharaan pesawat T-50i Golden Eagle, Kamis (20/11/14).
Seiring berjalannya waktu pesawat T-50i Golden Eagle, TT 5001 sudah mencapai 200 jam terbang sehingga perlu melaksanakan pemeliharaan Phase Inspection di Skatek 042 Lanud Iswahjudi. Dalam melaksanakan pemeliharaan pesawat T-50i Golden Eagle, ditangani langsung oleh teknisi dari Skatek 042 yang telah melaksanakan trainning dalam mendukung pemeliharaan pesawat T-50i Golden Eagle.
Perlu diketahui bahwa Pesawat T-50i Golden Eagle, merupakan alutsista terbaru TNI Angkatan Udara, dalam hal perawatan diperlukan transfer teknologi dari negara asalnya yaitu Korea Selatan. Untuk itu para teknisi TNI Angkatan Udara dikirim ke Korea guna menyerap ilmu tentang perawatan pesawat T-50i Golden Eagle.
Kita patut berbangga, berkat kerja keras dan keuletan serta terbatasnya waktu saat menyerap/ tranfer teknologi pesawat T-50i Golden Eagle, para teknisi Skatek 042 Lanud Iswahjudi, telah mampu melaksanakan pemeliharaan secara mandiri, tanpa teknisi dari Korea selatan.
An MP says Malaysia needs a new defence policy to face challenges from the seas and the air.
An MP today called for a revamp of Malaysia’s defence policy to meet new threats, especially those coming from the South China Sea.
“The Defence Ministry must implement a 50:50 deployment ratio between the Peninsula and Sabah/Sarawak and a 35:35:30 split in resources among the Army, the Navy and the Air Force,” Kluang MP Liew Chin Tong told the Dewan Rakyat today.
“Currently too much resources are concentrated on the Army; yet the real challenges come from the seas if not the air. We need to beef up our Navy and Air Force.”
Liew, who is DAP’s Political Education Director, was speaking in the debate on the Defence Ministry’s budget.
He urged the ministry to involve MPs in formulating a new defence policy.
“It’s time for Malaysia’s Defence Policy to leave the Cold War mould and base itself on new realities in order to face the new threats, risks and challenges that are imminent,” he said.
“The threats during the Cold War were mainly from the Communists, land-based, and predominantly in Peninsular Malaysia. The threats in the second decade of the 21st century come from the seas, in particular the South China Sea and beyond.
“Yet, three out of the four Army divisions are in the peninsular and we have no Air Force Combat Aircraft Squadron permanently based in Sabah and Sarawak. The fact that during the Lahad Datu incident members of the armed forces had to be deployed hastily from the Peninsula is a clear reminder that the Cold War deployment strategy no longer works.”
He criticised the ministry’s intelligence unit for focusing on domestic politics instead of real military threats, saying the government must learn from the failure in gathering intelligence in the Lahad Datu case.
“Sufficient evidence points to the fact that the Sulu threat against Lahad Datu was first known to the Malaysian government in 2008 but no coherent response was formulated,” he said.
He also called for the reconstitution of the select committee to review the National Service Programme.
“There was a select committee for such purpose in the 2004 term but it did not complete its task before the end of that particular parliamentary term. No review by public involvement via Parliamentary Select Committee has since been called for that purpose.”
Dokumen foto KRI Todak-631. (tnial.mil.id)
Kapal perang Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang tergabung dalam operasi Cakra Arnawa dan Operasi Pengamanan Perbatasan Indonesia-Singapura berhasil menggagalkan usaha pembajakan MV New Emerald berbendera Panama, di perairan Selat Philips, Jumat.
Kepala Dinas Penerangan Armabar Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa informasi pembajakan MV New Emerald diperoleh dari perwira penghubung Indonesia yang berada di pusat informasi bersama (Information Fusion Center/IFC) Singapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sanca-815 dikomandani Kapten Laut (P) Eko Yudi dan KRI Todak-631 dikomandani Mayor Laut (P) Sandy Kurniawan dalam Operasi Pengamanan Perbatasan Indonesia-Singapura segera mengejar, menangkap dan menyelidikinya.
Kedua kapal perang tersebut, menurut dia, tidak terlalu lama berhasil mendeteksi dan menemukan keberadaan MV New Emerald, kemudian mengawalnya menuju perairan Teluk Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pemeriksaan sementara, Ariris mengemukakan, tidak ditemukan kerugian personel maupun material dari kapal kargo berbendera Panama tersebut, dan para pembajak sudah melarikan diri.
Ia mengatakan, kapal Panama tersebut kemudian diperiksa lebih mendalam oleh KRI Todak-631 yang dibantu tim intelijen dari unsur Pangkalan Utama TNI Angakatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.
Saat ini MV New Emerald masih melaksanakan lego jangkar di perairan Teluk Jodoh, Batam, Kepri.
IFC di Singapura, dikemukakannya, sangat berterimakasih dan terbantu dengan kecepatan reaksi unsur-unsur Koarmabar yang terlibat dalam penanganan yang merefleksikan keseriusan Koarmabar dalam menangani permasalahan perompakan dan pencurian di kawasan laut itu.
Hal itu juga tidak terlepas dari kesiapsiagaan jajaran intelijen dan komando pelaksana Koarmabar, baik Gugus Tempur Laut (Guspurla) maupun Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Armabar, demikian Ariris Miftachurrahman.
Jokowi Minta Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan, KSAL: Lihat Dulu Kesalahannya
Ilustrasi Penangkapan Kapal Illegal Fishing
Presiden Jokowi meminta agar kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan saja. Penenggelaman itu agar memberi efek jera. Apa kata KSAL Laksamana Marsetio soal imbauan Jokowi ini?
"Ini kita lihat dulu, tergantung kesalahannya apa," jelas Marsetio di Istana, Selasa (18/11/2014).
Menurut Marsetio, saat ini adalah era hukum. Tentu TNI AL tidak sembarangan asal tenggelamkan saja.
"Kita lihat keselahannya dulu. Era sekarang era hukum, kesalahnnya di mana. Hanya studi kasus yang pernah kita lakukan tahun 2004, beberapa kapal bodong yang nggak dilengkapi surat itu personelnya kita amankan dulu, kemudian kapal kita tenggelamkan untuk memberi efek jera," jelas dia.
"Makanya kita lihat proses hukum dulu," tambahnya.
Menurut Marsetio, tindakan penenggelaman itu efektif walau kemudian akan timbul protes dari dubes negara bersangkutan.
"Tapi dia melihat dan kita sampaikan, personelnya tetap nada dan sehat, kita jaga keselamatannya, kemudian bekerja sama dengan kedutaannya untuk dipulangkan. Itu memberi efek jera," tutup dia.(rvk/ndr/detik)Ralat Jokowi, Menko Polhukam Akui Tidak Bisa Sembarangan Tenggelamkan Kapal Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal. Sebab, ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional.
"Kalau sudah diperingati dulu, ya 'dor, dor, dor' (tembak ke udara) saja. Ada aturan yang berlaku, tidak sembarangan menindak, nanti kita diklaim (melanggar hukum) internasional," ujar Tedjo di kantornya, Rabu (19/11/2014).
Tedjo mengatakan, kondisi keamanan laut di Indonesia memang butuh penanganan serius. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di sana. Misalnya, penjarahan hasil laut oleh kapal asing, penyelundupan barang hingga manusia, dan lain-lain. Oleh karena itu, Tedjo sangat mendorong revitalisasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Bakamla.
"Kalau Bakorkamla dulu kan koordinator saja. Jadi, kalau ada apa-apa, dia yang minta kapal ke sini. Kalau tidak ada yang kirim, tidak bisa disalahkan. Kalau Bakamla, ini sudah menjadi pusat komando untuk menggerakkan," ujar dia.
Perubahan tersebut, lanjut Tedjo, tidak berarti ada perubahan struktur kelembagaan. Bakamla akan tetap didukung oleh 12 satuan keamanan laut dari berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Agung.
Namun, Tedjo sekali lagi mengingatkan bahwa penindakan hukum di laut memiliki caranya sendiri. Ada peraturan internasional yang sudah bertahun-tahun disepakati. Untuk diketahui, hukum laut internasional yang dihormati di Indonesia adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
Revitalisasi Bakorkamla ini masih menunggu Keputusan Presiden. Tedjo memprediksi, keppres akan keluar pada Desember 2014 mendatang. Bakamla itu sendiri akan diresmikan bertepatan dengan Hari Nusantara, 13 Desember, di Kota Baru, Yogyakarta.
Sekadar gambaran, pengubahan Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan pada 17 Oktober 2014. Poin UU itu adalah pembentukan Bakamla dengan tugas, pokok, dan fungsinya, mulai dari pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi "geregetan" atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.
"Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).[Kompas]Sesuai Perintah Jokowi, 5 Kapal Asing Ilegal di Natuna akan Ditenggelamkan
Sebanyak 5 kapal asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna, Kepulauan Riau akan ditenggelamkan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kapal-kapal pencuri ikan harus ditenggelamkan sebagai efek jera.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mengumumkan hasil tangkapan tersebut, di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Indroyono mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum agar menggelamkan kapal asing yang beraktivitas di perairan Indonesia.
Menurutnya, dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:
Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Ayat 4 : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Indroyono menambahkan, dengan dasar hukum itulah, tindakan penenggelaman kapal asing ilegal bisa dilakukan oleh tim.
"Jadi kalau melihat kondisinya sekarang yang tertangkap kemarin itu kan kapal asing berbendera merah putih, tapi palsu. Nah ini sudah cukup untuk diambil langkah-langkah sesuai UU, yaitu tenggelamkan," kata Indroyono dalam acara konferensi pers di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Tim KKP menangkap 5 kapal ikan ilegal dan berhasil menahan 61 orang ABK dari Thailand yang menggunakan di atas 100 GT. Kejadian terjadi pada 19 November 2014.
"Pokoknya itu secepatnya akan dilakukan. Kalau menunggu proses pengadilan itu lama. Kan sudah ada dasar hukumnya, kita sudah bisa melakukan itu," kata Indroyono saat ditanya kapan eksekusi dilakukan.(hen/ang/detik)Ratusan Nelayannya Ditangkap, Dubes Malaysia Minta Klarifikasi RI
Zahrain mengaku tahu isu tersebut dari media.
Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, mengaku belum memperoleh informasi resmi dari Pemerintah Indonesia mengenai adanya aksi penangkapan nelayan asal Negeri Jiran. Menurut informasi dari Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, sebanyak 200 nelayan asal Malaysia, ditangkap oleh RI pada Rabu, 19 November 2014.
Dilansir dari laman Astroawani pada Kamis, 20 November 2014, Zahrain menyebut tidak ingin berspekulasi mengenai isu penangkapan nelayan asal Malaysia. Oleh sebab itu, kini dia tengah meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia mengenai identitas, kewarganegaraan dan jumlah nelayan yang ditangkap.
"Dalam isu ini, kami tidak ingin berspekulasi karena kami sendiri belum mengetahui dengan pasti, apakah ada warga Malaysia yang ditangkap. Kalau memang benar ada warga Malaysia yang ditangkap, maka mereka akan memberi bantuan yang sesuai," ungkap Zahrain ketika dihubngi via telepon.
Dia mengetahui isu itu pun, ujar Zahrain, dari media. Sambil menunggu informasi resmi dan pemberian bantuan konsuler, Indonesia dan Malaysia telah memiliki kesepakatan terkait isu yang melibatkan perbatasan, kelautan dan perikanan.
"Kalau ada nelayan-nelayan yang melanggar, lazimnya, kami akan mengusir mereka kembali. Terlabih, jika mereka menggunakan kapal-kapal di bawah lima ton. Sebab, mereka hanya dianggap sebagai nelayan-nelayan kecil yang tidak bermaksud sengaja untuk melanggar wilayah," papar Zahrain.
Ditanya mengenai komentar keras Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penenggelaman kapal asing, Zahrain menyadari Pemerintah RI kini tengah memfokuskan perhatian mereka kepada isu maritim. Termasuk, di dalamnya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Namun, kami harus melihat secara keseluruhan. Kami paham tentang betapa seriusnya Pemerintah Indonesia yang ingin menangani isu terkait kelautan dan perikanan," kata dia.
Namun, lanjut Zahrain, kedua pihak perlu mengetahui bahwa di laut, kedua pihak telah memiliki kesepakatan bersama. Bahkan, kesepakatan itu berlaku hingga ke area pantai dan perairan.
"Dalam hal ini, termasuk di dalamnya hal kelautan tersebut," kata Zahrain.
Dia turut menyambut baik rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang akan menetapkan kuota penangkapan hasil laut dan perikanan dengan enam negara lain. Selain Negeri Jiran, juga terdapat Vietnam, China, Thailand, Filipina dan Australia.
Penandatanganan tersebut rencananya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Nusantara, pada 13 Desember 2014.
Zahrain juga menyebut, kasus penangkapan nelayan ini, tidak akan menganggu hubungan baik bilateral kedua negara.
"Hubungan kedua negara lebih besar dari masalah ini. Saya percaya kedua pihak pemerintah tidak akan membiarkan hanya karena masalah ini, lalu menganggu hubungan bilateral. Agenda hubungan kedua negara jauh lebih besar daripada masalah tersebut," imbuh dia.(ren/viva)