Jumat, 20 April 2012

Dua Sukhoi TNI AU amankan pesawat Pakistan

Pakistan International Airlines
Untuk mencegat pesawat Boeing 737-300 milik maskapai penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) yang melintas wilayah udara Indonesia tanpa izin, TNI AU mengerahkan dua pesawat Sukhoi. Hal tersebut dikatakan Kepala Penerangan dan Kepustakaan Pangkalan Udara (Lanud) Hasanuddin, Makassar, Kapten Agus, Senin (7/2/2011).

Sebelumnya, diberitakan bahwa pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA. ”Dua Sukhoi yang ada di Skuadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin langsung terbang dan memberikan peringatan pesawat asing itu mendarat darurat,” kata Agus.

Ia mengatakan dua pesawat Sukhoi milik TNI-AU itu pun mengejar pesawat maskapai penerbangan asing tersebut. Tak lama kemudian sekitar pukul 13.30, kedua pesawat tempur berhasil memaksa pesawat asing itu mendarat di Lanud Hasanuddin.

Setelah mendarat, semua penumpang dilarang turun dan tetap diminta di dalam pesawat sampai pemeriksaan dari aparat TNI dan otoritas bandara dilakukan. Namun, penumpang sempat diperbolehkan turun di sekitar bandara untuk melaksanakan shalat ashar dan maghrib berjemaah di atas landasan dekat pesawat.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pesawat tersebut membawa 49 penumpang pasukan perdamaian PBB dan 13 kru. Pesawat tersebut tengah terbang dengan rute penerbangan Dili-Kuala Lumpur. Pesawat tersebut tidak dilengkapi izin melintas udara Indonesia dan tetap ditahan sampai semua pengurusan izin selesai dilakukan.

Insiden penahanan pesawat milik maskapai asing sebelumnya pernah dilakukan TNI di Bandara Juanda, Surabaya, pada 14 Desember 2010 lalu. Saat itu pesawat jenis BAE 146-200 yang membawa rombongan keluarga Kerajaan Melaka dari Dili menuju Kuala Lumpur, Malaysia, mendarat darurat untuk isi bahan bakar. Namun, hal tersebut dipermasalahkan karena pesawat tersebut hanya mengantungi izin melintas bukan izin mendarat
.

 Dua Sukhoi TNI AU amankan pesawat Pakistan

TNI Angkatan Udara (AU) masih memberikan penjagaan dan pengamanan terhadap sebuah pesawat Boeing 737-300 milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA), yang dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pesawat tanpa diplomatic clearance, security clearance, dan flight aproval itu terbang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.

“Wewenang pengamanan berada pada Lanud Sultan Hasanuddin,” ujar Komandan Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna dari Makassar kepada Suara Karya, di Jakarta, Senin (7/3).

Hingga Senin (7/3) malam, pihak PIA masih mengurus surat-surat dan koordinasi dengan pihak Kedubes Pakistan di Indonesia. Agus mengharapkan, proses surat dapat segera selesai agar pesawat PIA bisa terbang kembali ke negara asalnya.

“Sampai saat ini, kami masih menahan pesawat itu di apron. Para penumpang adalah warga negara Pakistan. Mereka belum kami izinkan turun dari pesawat. Itu ketentuannya untuk mengantisipasi yang tak diinginkan,” ujar Agus.

Pesawat PIA mengangkut 49 penumpang berkewarganegaraan Pakistan, dipaksa mendarat pada pukul 13.50 Wita. Pesawat Pakistan ini terbang dari Dili, Timor Leste, menuju Malaysia. Pesawat sudah terdeteksi radar bandara sejak pukul 12.00 Wita.

Pasca dipaksa mendarat, Kepala Penerangan Lanud Hasanuddin Letkol Nairiza menjelaskan, pilot dan sejumlah kru pesawat PIA masih diperiksa. Sedangkan, seluruh penumpang tak boleh keluar pesawat.

“Masih dalam interogasi. Kita lihat dulu hasil interogasinya apa,” kata Nairiza.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pesawat tersebut membawa 49 penumpang pasukan perdamaian PBB dan 13 kru. Pesawat tersebut tengah terbang dengan rute penerbangan Dili-Kuala Lumpur. Pesawat tersebut tidak dilengkapi izin melintas udara Indonesia dan tetap ditahan sampai semua pengurusan izin selesai dilakukan.


- sumber Suara Karya -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...