Rabu, 07 Juli 2010
Kapal
perang TNI Angkatan Laut, KRI Pulau Rupat- 712 dari jajaran unsur
Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) berhasil mengamankan kapal
jenis Tug Boat TB Kim Trans SDB 320 .
Kasubdispenum Dispenarmatim, Mayor Laut Drs Kariono MAP di kantornya, Senin (6/7/2010) mengatakan, penangkapan terjadi saat KRI Pulau Rapat melaksanakan patroli keamanan laut di sekitar perairan Kalimantan Selatan Sabtu (3/7) lalu.
”Saat berapasan dengan petugas, mereka diminta berhenti dan diperiksa,” kata Kariono.
Dalam pemeriksaan, Kim Trans SDB 320 didapati tidak memiliki dokumen lengkap, sementara saat ditanya sang Nakhoda Ramlan (WNI) tidak bisa menjawab dengan pasti. ”Karena itulah kapal diamankan,” katanya.
Kapal yang berlayar dari Sungai Danau menuju Kota Baru Kalimantan Selatan tersebut, berbobot 271 GT/3.986 GT, memiliki Anak Buah Kapal (ABK) 7 orang semuanya WNI dengan muatan 8.102 MT Batu Bara.
Surat-surat yang tidak bisa ditunjukkan, yakni surat pengoperasian kapal tramper dalam negeri sudah habis masa berlakunya. Komandan KRI Pulau Rupat- 712, Letkol Laut (P) Aries Cahyono menegaskan, untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kapal beserta ABK dan barang bukti lainnya di kawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Kota Baru Kalsel.
“Karena kapal ini melakukan tindak pelanggaran, maka kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarakan untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Penertiban ternyata bukan hanya dilakukan jajaran Koarmatim di wilayah perairan saja, sebagai wujud profesionalisme, Selasa (6/7) Disprov Koarmatim menggelar operasi kelangkapan surat-surat khusus anggota.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin prajurit di jajaran Mako Koarmatim,” tutur Kariono.
Menurutnya, kegiatan ini digelar secara preodik dan berkala untuk pemeriksaan kendaraan anggota yang keluar satuan. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak saja anggota harus menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM, tapi juga harus bisa menunjukkan surat izin keluar pangkalan dari atasannya.
“Kalau diketemukan adanya pelanggaran, anggota tersebut dilaporkan ke satuannya dan akan mendapatkan sanksi,” terangnya.
Diharapkan dengan operasi rutin ini, maka tidak ada anggota TNI Al khususnya jajaran Koarmatim yang malakukan pelanggaran. “Kita sebagai aparatur negara harus mampu menjadi contoh pada masyarakat,” ujarnya. (red)
KRI Pulau Rupat 712 TNI AL |
Kasubdispenum Dispenarmatim, Mayor Laut Drs Kariono MAP di kantornya, Senin (6/7/2010) mengatakan, penangkapan terjadi saat KRI Pulau Rapat melaksanakan patroli keamanan laut di sekitar perairan Kalimantan Selatan Sabtu (3/7) lalu.
”Saat berapasan dengan petugas, mereka diminta berhenti dan diperiksa,” kata Kariono.
Dalam pemeriksaan, Kim Trans SDB 320 didapati tidak memiliki dokumen lengkap, sementara saat ditanya sang Nakhoda Ramlan (WNI) tidak bisa menjawab dengan pasti. ”Karena itulah kapal diamankan,” katanya.
Kapal yang berlayar dari Sungai Danau menuju Kota Baru Kalimantan Selatan tersebut, berbobot 271 GT/3.986 GT, memiliki Anak Buah Kapal (ABK) 7 orang semuanya WNI dengan muatan 8.102 MT Batu Bara.
Surat-surat yang tidak bisa ditunjukkan, yakni surat pengoperasian kapal tramper dalam negeri sudah habis masa berlakunya. Komandan KRI Pulau Rupat- 712, Letkol Laut (P) Aries Cahyono menegaskan, untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kapal beserta ABK dan barang bukti lainnya di kawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Kota Baru Kalsel.
“Karena kapal ini melakukan tindak pelanggaran, maka kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarakan untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Penertiban ternyata bukan hanya dilakukan jajaran Koarmatim di wilayah perairan saja, sebagai wujud profesionalisme, Selasa (6/7) Disprov Koarmatim menggelar operasi kelangkapan surat-surat khusus anggota.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin prajurit di jajaran Mako Koarmatim,” tutur Kariono.
Menurutnya, kegiatan ini digelar secara preodik dan berkala untuk pemeriksaan kendaraan anggota yang keluar satuan. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak saja anggota harus menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM, tapi juga harus bisa menunjukkan surat izin keluar pangkalan dari atasannya.
“Kalau diketemukan adanya pelanggaran, anggota tersebut dilaporkan ke satuannya dan akan mendapatkan sanksi,” terangnya.
Diharapkan dengan operasi rutin ini, maka tidak ada anggota TNI Al khususnya jajaran Koarmatim yang malakukan pelanggaran. “Kita sebagai aparatur negara harus mampu menjadi contoh pada masyarakat,” ujarnya. (red)
[sumber surabayakita.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.