Bintang Mahaputra Adipurna ☆
Dalam rangka peringatan HUT ke-70 kemerdekaan RI, Presiden Jokowi, Kamis (13/8), menganugerahkan tanda kehormatan Pemerintah RI kepada sejumlah tokoh. Tanda kehormatan tersebut dibedakan menjadi empat jenis. Pertama, Bintang Mahaputra diberikan kepada 22 orang, terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana yang diberikan kepada empat tokoh dan 18 tokoh lainnya menerima Bintang Mahaputra Utama.
Kedua, Bintang Jasa bagi 14 tokoh, terdiri atas Bintang Jasa Utama yang diberikan kepada 13 orang dan satu tokoh menerima Bintang Jasa Pratama.
Ketiga, Bintang Penegak Demokrasi Utama bagi dua tokoh, dan keempat Bintang Budaya Parama bagi delapan tokoh.
Berikut para penerima penghargaan dari pemerintah RI.
I. Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada 22, terrdiri atas:
A. Bintang Mahaputra Adipradana, 4 orang
☆ Dr Hamdan Zoelva SH MH, Ketua MK periode 2013-2015
☆ Jenderal TNI Purn Dr Moeldoko, mantan Panglima TNI
☆ Jenderal Polisi Purn Drs Sutanto, mantan Kapolri
☆ Jenderal Polisi purn HS Bimantoro, mantan Kapolri
B. Bintang Mahaputra Utama, 18 orang
☆ Prof Dr Achmad Sodiki SH, Hakim Konstitusi periode 2008-2013
☆ Dr H Harjono, SH MCL, Hakim Konstitusi periode 2008-2013
☆ Dr H Ahmad Fadlil Sumadi, SH MHum, Hakim Konstitusi periode 2010-2015
☆ Dr. Muhammad Alim SH MHum, Hakim Konstitusi periode 2010-2013
☆ Laksamana TNI purn Dr Masetio, Mantan kepala Staf Angkatan Laut
☆ Marsekal TNI purn Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf Angkatan Udara
☆ Harbrinderjit Singh Dillon, Utusan khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014
☆ Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010, Ketua KPK periode 2010-2011
☆ Dr Haryono Umar Ak MSc, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011
☆ M Thahir Saimima SH MH, Wakil Ketua KY periode 2005-2010
☆ Prof Dr Ir H Mustafa Abdullah SH, Anggota KY periode 2005-2010
☆ H Zainal Arifin SH, Anggota KY periode 2005-2010
☆ Soekotjo Soeparto SH LIM, Anggota KY periode 2005-2010
☆ Sabam Sirait, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Komisi I DPR RI periode 2005-2008
☆ Franz Magnis Suseno, Filsuf dan Budayawan
☆ Surya Paloh, Tokoh Pers Nasional
☆ Harun Nasution, Pengembang Budaya Moderat
II. Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 14 orang, terdiri atas:
A. Bintang Jasa Utama, 13 orang
☆ Almarhum M Burhan Muhammad, Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012 sampai 12 Mei 2015
☆ Dr (Hc) Achmad Heryawan Lc MSi, Gubernur Jawa Barat periode 2008 sampai sekarang
☆ H Ganjar Pranowo SH, Gubernur Jawa Tengah periode 2013 sampai 2018
☆ Drs Cornelis MH, Gubernur Kalimantan Barat periode 2008 sampai sekarang
☆ Drs Frans Lebu Jaya, Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2008 sampai 2018
☆ Chistiany Eugenia Paruntu, SE, Bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015
☆ Dr Drs Stephanus Malak MSi, Bupati Sorong periode 2009-2016
☆ Dr (Hc) Ir Tri Risma Harini MT, Wali Kota Surabaya periode 2010 sampai sekarang
☆ Prof Dr KH Didin Hafidhuddin Maturidi MSc, Ketua Badan Amil Zakat Nasional
☆ Dato Sri Prof Dr Tahir MBA, Mayapada Group
☆ Mochtar Riady, Lippo Group
☆ Shoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor
☆ Toshihiro Nikai, Chairman General Council Liberal Democtratic Party
B. Bintang Jasa Pratama sebanyak satu orang atas nama :
☆ Almarhumah Heri Listyawati Burhan, istri Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012-12 Mei 2015.
III. Keputusan Presiden RI nomor 85/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada:
★ Husni Kamil Manik, Ketua KPU 2012-2017
★ Muhammad, Ketua Bawaslu 2012-2017.
IV. Keputusan Presiden nomor 86/TK/tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada 8 orang, terdiri atas:
★ KH Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang
★ Goenawan Soesatyo Muhammad, sastrawan dan budayawan
★ Almarhum Petrus Josephus Zoetmulder, ahli sastra Jawa Kuno dan Penyusun Kamus Jawa Kuno Inggris
★ Almarhum Wasi Jolodoro (Ki Tjokrowasito), komposer musik kaarawitan Jawa dan pendukung utama Sedra Tari Ramayana
★ Almarhum Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan
★ Almarhum Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik
★ Almarhum Hendra Gunawan, pelukis dan pematung
★ Almarhum Soejoedi Wiroatmojo, arsitek
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sedangkan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Dalam rangka peringatan HUT ke-70 kemerdekaan RI, Presiden Jokowi, Kamis (13/8), menganugerahkan tanda kehormatan Pemerintah RI kepada sejumlah tokoh. Tanda kehormatan tersebut dibedakan menjadi empat jenis. Pertama, Bintang Mahaputra diberikan kepada 22 orang, terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana yang diberikan kepada empat tokoh dan 18 tokoh lainnya menerima Bintang Mahaputra Utama.
Kedua, Bintang Jasa bagi 14 tokoh, terdiri atas Bintang Jasa Utama yang diberikan kepada 13 orang dan satu tokoh menerima Bintang Jasa Pratama.
Ketiga, Bintang Penegak Demokrasi Utama bagi dua tokoh, dan keempat Bintang Budaya Parama bagi delapan tokoh.
Berikut para penerima penghargaan dari pemerintah RI.
I. Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada 22, terrdiri atas:
A. Bintang Mahaputra Adipradana, 4 orang
☆ Dr Hamdan Zoelva SH MH, Ketua MK periode 2013-2015
☆ Jenderal TNI Purn Dr Moeldoko, mantan Panglima TNI
☆ Jenderal Polisi Purn Drs Sutanto, mantan Kapolri
☆ Jenderal Polisi purn HS Bimantoro, mantan Kapolri
B. Bintang Mahaputra Utama, 18 orang
☆ Prof Dr Achmad Sodiki SH, Hakim Konstitusi periode 2008-2013
☆ Dr H Harjono, SH MCL, Hakim Konstitusi periode 2008-2013
☆ Dr H Ahmad Fadlil Sumadi, SH MHum, Hakim Konstitusi periode 2010-2015
☆ Dr. Muhammad Alim SH MHum, Hakim Konstitusi periode 2010-2013
☆ Laksamana TNI purn Dr Masetio, Mantan kepala Staf Angkatan Laut
☆ Marsekal TNI purn Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf Angkatan Udara
☆ Harbrinderjit Singh Dillon, Utusan khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014
☆ Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH MHum, Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010, Ketua KPK periode 2010-2011
☆ Dr Haryono Umar Ak MSc, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011
☆ M Thahir Saimima SH MH, Wakil Ketua KY periode 2005-2010
☆ Prof Dr Ir H Mustafa Abdullah SH, Anggota KY periode 2005-2010
☆ H Zainal Arifin SH, Anggota KY periode 2005-2010
☆ Soekotjo Soeparto SH LIM, Anggota KY periode 2005-2010
☆ Sabam Sirait, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Komisi I DPR RI periode 2005-2008
☆ Franz Magnis Suseno, Filsuf dan Budayawan
☆ Surya Paloh, Tokoh Pers Nasional
☆ Harun Nasution, Pengembang Budaya Moderat
II. Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 14 orang, terdiri atas:
A. Bintang Jasa Utama, 13 orang
☆ Almarhum M Burhan Muhammad, Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012 sampai 12 Mei 2015
☆ Dr (Hc) Achmad Heryawan Lc MSi, Gubernur Jawa Barat periode 2008 sampai sekarang
☆ H Ganjar Pranowo SH, Gubernur Jawa Tengah periode 2013 sampai 2018
☆ Drs Cornelis MH, Gubernur Kalimantan Barat periode 2008 sampai sekarang
☆ Drs Frans Lebu Jaya, Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2008 sampai 2018
☆ Chistiany Eugenia Paruntu, SE, Bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015
☆ Dr Drs Stephanus Malak MSi, Bupati Sorong periode 2009-2016
☆ Dr (Hc) Ir Tri Risma Harini MT, Wali Kota Surabaya periode 2010 sampai sekarang
☆ Prof Dr KH Didin Hafidhuddin Maturidi MSc, Ketua Badan Amil Zakat Nasional
☆ Dato Sri Prof Dr Tahir MBA, Mayapada Group
☆ Mochtar Riady, Lippo Group
☆ Shoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor
☆ Toshihiro Nikai, Chairman General Council Liberal Democtratic Party
B. Bintang Jasa Pratama sebanyak satu orang atas nama :
☆ Almarhumah Heri Listyawati Burhan, istri Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012-12 Mei 2015.
III. Keputusan Presiden RI nomor 85/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada:
★ Husni Kamil Manik, Ketua KPU 2012-2017
★ Muhammad, Ketua Bawaslu 2012-2017.
IV. Keputusan Presiden nomor 86/TK/tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada 8 orang, terdiri atas:
★ KH Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang
★ Goenawan Soesatyo Muhammad, sastrawan dan budayawan
★ Almarhum Petrus Josephus Zoetmulder, ahli sastra Jawa Kuno dan Penyusun Kamus Jawa Kuno Inggris
★ Almarhum Wasi Jolodoro (Ki Tjokrowasito), komposer musik kaarawitan Jawa dan pendukung utama Sedra Tari Ramayana
★ Almarhum Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan
★ Almarhum Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik
★ Almarhum Hendra Gunawan, pelukis dan pematung
★ Almarhum Soejoedi Wiroatmojo, arsitek
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sedangkan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.