Ilustrasi. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson memeriksa barisan prajurit Yonif 142/Kj Provinsi Jambi saat pelepasan Satuan Petugas Operasi Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia (RI) - Papua Nugini di pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumsel. Jumat (7/8). Sebanyak 450 prajurit Yonif 142/Kj Provinsi Jambi diberangkatkan untuk Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia (RI) - Papua Nugini selama 9 bulan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Pascamasuknya tentara Papua Nugini (PNG) ke wilayah RI tepatnya di kampung Yakyu, Kabupaten Merauke, awal Agustus menjadikan pihak TNI langsung mendirikan pos yang dijaga anggota yang tergabung dalam pasukan pengamanan perbatasan.
"Pendirian pos di kampung Yakyu dilakukan setelah terjadinya kasus tersebut," kata Dandrem 174 Merauke Brigjen TNI Supartodi kepada Antara, Jumat.
Dikatakan, dari laporan yang diterima bahwa satu regu Tentara PNG masuk ke wilayah RI secara ilegal yakni ke kampung Yakyu, Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke pada 7 Agustus 2015.
Tentara PNG datang ke kampung yang dihuni 11 kepala keluarga atau sekitar 70 jiwa membawa bahan makanan yang diberikan kepada warga setempat.
Padahal sejak bulan Juli lalu, Pemkab Merauke sudah mendata dan memberi tanda pengenal yang membuktikan warga negara RI, kata Brigjen TNI Supartodi.
Ketika ditanya tentang adanya laporan penurunan bendera Merah Putih yang dilakukan tentara PNG, Dandrem 174 menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan benar atau tidak.
"Belum ada pernyataan di lapangan tentang benar atau tidaknya laporan tersebut," kata Dandrem seraya mengatakan kalau kedatangan tentara PNG secara ilegal ke wilayah Indonesia memang sudah diakui warga setempat.
Kampung Yakyu sendiri berada 1,2 km dari garis batas RI-PNG atau tiga jam melalui perahu motor atau enam jam dengan menggunakan jalan darat.
Pascamasuknya tentara Papua Nugini (PNG) ke wilayah RI tepatnya di kampung Yakyu, Kabupaten Merauke, awal Agustus menjadikan pihak TNI langsung mendirikan pos yang dijaga anggota yang tergabung dalam pasukan pengamanan perbatasan.
"Pendirian pos di kampung Yakyu dilakukan setelah terjadinya kasus tersebut," kata Dandrem 174 Merauke Brigjen TNI Supartodi kepada Antara, Jumat.
Dikatakan, dari laporan yang diterima bahwa satu regu Tentara PNG masuk ke wilayah RI secara ilegal yakni ke kampung Yakyu, Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke pada 7 Agustus 2015.
Tentara PNG datang ke kampung yang dihuni 11 kepala keluarga atau sekitar 70 jiwa membawa bahan makanan yang diberikan kepada warga setempat.
Padahal sejak bulan Juli lalu, Pemkab Merauke sudah mendata dan memberi tanda pengenal yang membuktikan warga negara RI, kata Brigjen TNI Supartodi.
Ketika ditanya tentang adanya laporan penurunan bendera Merah Putih yang dilakukan tentara PNG, Dandrem 174 menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan benar atau tidak.
"Belum ada pernyataan di lapangan tentang benar atau tidaknya laporan tersebut," kata Dandrem seraya mengatakan kalau kedatangan tentara PNG secara ilegal ke wilayah Indonesia memang sudah diakui warga setempat.
Kampung Yakyu sendiri berada 1,2 km dari garis batas RI-PNG atau tiga jam melalui perahu motor atau enam jam dengan menggunakan jalan darat.
♘ Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.