Minggu, 02 Oktober 2016

Tiga WNI Disandera Abu Sayyaf Dibebaskan

Menlu RI Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo

Tiga sandera Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Ferry Arifin, M. Mahbur Dahlan dan Edi Suryono dibebaskan oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina pada Sabtu malam (1/10) sekitar pukul 23.35 waktu setempat.

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Kantor Panglima TNI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).

Menurut Retno Marsudi, ketiga sandera saat ini sedang diperiksa kesehatan untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Indonesia. “Ketiga sandera tersebut, saat ini sedang berada di Sulu bersama dengan tim task force untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Menlu RI menuturkan bahwa proses selanjutnya, ketiga WNI tersebut akan dibawa ke Zamboanga untuk diterima secera resmi kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini akan diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila.

Mengenai masalah kepulangan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama, setelah proses di Zamboanga telah selesai dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menghubungi pihak keluarga ketiga sandera tersebut, untuk menyampaikan masalah pembebasan tersebut,” kata Retno Marsudi.

Dengan bebasnya ketiga WNI tersebut, Menlu RI Retno Marsudi mengatakan bahwa saat ini masih ada dua Warga Negara Indonesia lagi yang berada di tangan kelompok Abu Sayyaf, yaitu atas nama Robin Peter dan M. Nasir. “Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya dengan maksimal untuk membebaskan kedua saudara kita tersebut,” ujarnya.

Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia, agar pembebasan kedua sandera yang masih ditahan kelompok Abu Sayyaf segera dapat dibebaskan,” kata Menlu RI Retno Marsudi.

Turut hadir dalam konferensi pers, antara lain Asintel Panglima TNI Mayjen Benny Indra dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman.(B)

  Poskota  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...