Belajar dari Kasus QatarRute penerbangan lama dan baru setelah Arab Saudi mengeluarkan larangan terbang bagi pesawat beregistrasi Qatar, Selasa (6/6/2017)(Flightradar24) ●
Pada saat hubungan Rusia dengan negara barat meruncing karena permasalahan Ukraina, otoritas penerbangan Rusia mengancam untuk menutup kolom udara di bawah kekuasaannya yang merupakan kawasan "kunci" dari jalur penerbangan internasional yang menghubungkan Barat dan Timur.
Saat itu hampir semua maskapai penerbangan negara barat berteriak keras. Penutupan itu berdampak pada jalur penerbangan internasional. Mereka yang terbang dari barat ke timur dan sebaliknya harus memutar lebih jauh. Tidak efisien.
Minggu lalu tersebar kabar, otoritas penerbangan Arab Saudi menutup kawasan udaranya bagi semua penerbangan pesawat Qatar menyusul konflik yang tengah berkembang antar kedua negara itu.
Tindakan ini berdampak langsung bagi maskapai Qatar Airways. Jika penutupan wilayah udara ini berlangsung lama, tidak mustahil akan membuat Qatar Airways bangkrut.
Sejarah mencatat, bahwa kawasan wilayah udara sebuah negara ternyata berkait erat dengan kedaulatan dan martabat sebagai sebuah bangsa.
Banyak sekali contoh-contoh yang terukir dalam sejarah dunia, mulai dari perang dunia hingga di penghujung abad ini.
Jerman gagal menduduki Inggris, walau sudah menduduki Perancis, karena gagal dalam pertempuran di wilayah udara Inggris. RAF, pasukan udara Inggris memukul mudur Jerman di udara. Pertempuran itu dikenang sebagai The Battle of Britain.
Amerika Serikat memperoleh pelajaran yang sangat mahal harganya saat pangkalan militer mereka di Pasifik (Pearl Harbor) porak poranda oleh serangan Jepang.
Hal itu terjadi sebagai akibat dari kedaulatan udara Amerika di atas Hawai tidak terjaga dengan baik.
Kapal-kapal perang Amerika tenggelam. Banyak sekali korban nyawa berjatuhan dengan tragis dan dramatis.
Friedman, dalam bukunya yang terkenal berjudul The Future of War menyebut tragedi Pearl Harbor sebagai the origins of American military failure.
Kerajaan Jepang yang memiiki angkatan perang beserta prajurit pilihan berdedikasi tinggi serta begitu kuat persenjataannya pada perjalanan perang dunia yang tengah berlangsung, ternyata ditaklukkan "hanya" karena ketidakmampuan menjaga wilayah udara kedaulatannya di atas Hiroshima dan Nagasaki.
Kedua kota itu luluh lantak dibom Amerika Serikat. Tak lama setelah itu Jepang menyerah dan berhentilah seluruh pertempuran dalam rangkaian perang dunia kedua.
Peristiwa 911 di tahun 2001 berupa empat rangkaian serangan teroris terkoordinasi di hari Selasa 11 september, ternyata dilakukan menggunakan empat pesawat terbang komersial dari maskapai Amerika Serikat sendiri yaitu American Airlines dan United Airlines. Tragedi itu disebut antara lain sebagai “September 11 attacks”.
Sesaat setelah kejadian, semua Air Force Base disiagakan menghadapi serangan dari udara. Semua penerbangan komersial dan non komersial dilarang terbang. Satu pukulan berat bagi sistem keamanan nasional Amerika.
Padahal, apa yang kurang dari Amerika? Negeri adi daya itu memiliki Pentagon (Army, Navy, Marine Corps, Air Force dan Coast Guard), FBI, dan CIA. Tapi, pertahanan udaranya jebol juga.
Hasil kaji ulang tentang peristiwa 911 mengantar Amerika mendirikan institusi baru yaitu Departement of Homeland Security. Setelah itu dibentuk pula badan baru yang antara lain untuk memperkuat FAA (Federal Aviation Administration) di bidang keamanan transportasi nasional, dikenal sebagai TSA (Transportation Security Administration).
Seluruh jaringan transportasi ditertibkan, semua jalur penerbangan komersial ditata ulang terutama koridor take off dan landing yang akan berada dalam pengawasan yang sangat ketat.
Intinya, jalur penerbangan komersial di dalam negeri telah dimasukkan dalam daftar “national potential threat”. Semua Aerodrome, terutama gedung terminal airport penerbangan komersial berada dibawah pengawasan yang “super-ketat”.
Demikianlah, rangkaian catatan sejarah yang menjelaskan dengan sangat "loud and clear", bahwa urusan udara bukan hanya urusannya "Civil Aviation" dan masalah "hubungan internasional" belaka.
Pengelolaan wilayah udara kedaulatan sebuah negara harus ditangani terpadu di tingkat strategis yang melekat pada kekuasaan ditingkat pusat Pemerintahan.
Pengelolaan wilayah udara akan menentukan eksistensi sebuah bangsa, melekat erat di dalamnya martabat sebagai sebuah negara.
Merujuk pada hal tersebut, maka dengan sangat sederhana dapat disimpulkan bahwa urusan pengelolaan wilayah udara kedaulatan Indonesia bukanlah hanya urusannya Kementrian Perhubungan dan Kementrian Luar Negeri saja.
Ada beberapa institusi lainnya yang justru memegang peranan penting yang harus dilibatkan, bila kita tidak ingin bernasib konyol sebagaimana dicontohkan dalam banyak catatan sejarah.
Kita masih membutuhkan sebuah badan semacam "Depanri" (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang pernah ada beberapa waktu yang lalu. Badan ini merupakan wadah terpadu di tingkat strategis dibawah kendali Presiden yang akan menentukan kebijakan nasional di bidang pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI.
Badan ini adalah sebuah wadah yang menampung berbagai pemikiran dari bermacam-macam perspektif yang visioner untuk dapat berkontribusi kepada para pemegang dan penentu kebijakan di tingkat nasional dalam proses pengambilan keputusan.
Mengelola wilayah udara adalah mengelola kehormatan bangsa yang membutuhkan orang-orang yang penuh dedikasi, orang-orang yang mementingkan negaranya terlebih dahulu sebelum kepentingan dirinya sendiri.
Saya ingin mengakhiri uraian ini dengan kata-kata dari David Ben-Gurion 14 Mei 1948: "A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independenc, are not possible without full of aerial control”.
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005
Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"
Pada saat hubungan Rusia dengan negara barat meruncing karena permasalahan Ukraina, otoritas penerbangan Rusia mengancam untuk menutup kolom udara di bawah kekuasaannya yang merupakan kawasan "kunci" dari jalur penerbangan internasional yang menghubungkan Barat dan Timur.
Saat itu hampir semua maskapai penerbangan negara barat berteriak keras. Penutupan itu berdampak pada jalur penerbangan internasional. Mereka yang terbang dari barat ke timur dan sebaliknya harus memutar lebih jauh. Tidak efisien.
Minggu lalu tersebar kabar, otoritas penerbangan Arab Saudi menutup kawasan udaranya bagi semua penerbangan pesawat Qatar menyusul konflik yang tengah berkembang antar kedua negara itu.
Tindakan ini berdampak langsung bagi maskapai Qatar Airways. Jika penutupan wilayah udara ini berlangsung lama, tidak mustahil akan membuat Qatar Airways bangkrut.
Sejarah mencatat, bahwa kawasan wilayah udara sebuah negara ternyata berkait erat dengan kedaulatan dan martabat sebagai sebuah bangsa.
Banyak sekali contoh-contoh yang terukir dalam sejarah dunia, mulai dari perang dunia hingga di penghujung abad ini.
Jerman gagal menduduki Inggris, walau sudah menduduki Perancis, karena gagal dalam pertempuran di wilayah udara Inggris. RAF, pasukan udara Inggris memukul mudur Jerman di udara. Pertempuran itu dikenang sebagai The Battle of Britain.
Amerika Serikat memperoleh pelajaran yang sangat mahal harganya saat pangkalan militer mereka di Pasifik (Pearl Harbor) porak poranda oleh serangan Jepang.
Hal itu terjadi sebagai akibat dari kedaulatan udara Amerika di atas Hawai tidak terjaga dengan baik.
Kapal-kapal perang Amerika tenggelam. Banyak sekali korban nyawa berjatuhan dengan tragis dan dramatis.
Friedman, dalam bukunya yang terkenal berjudul The Future of War menyebut tragedi Pearl Harbor sebagai the origins of American military failure.
Kerajaan Jepang yang memiiki angkatan perang beserta prajurit pilihan berdedikasi tinggi serta begitu kuat persenjataannya pada perjalanan perang dunia yang tengah berlangsung, ternyata ditaklukkan "hanya" karena ketidakmampuan menjaga wilayah udara kedaulatannya di atas Hiroshima dan Nagasaki.
Kedua kota itu luluh lantak dibom Amerika Serikat. Tak lama setelah itu Jepang menyerah dan berhentilah seluruh pertempuran dalam rangkaian perang dunia kedua.
Peristiwa 911 di tahun 2001 berupa empat rangkaian serangan teroris terkoordinasi di hari Selasa 11 september, ternyata dilakukan menggunakan empat pesawat terbang komersial dari maskapai Amerika Serikat sendiri yaitu American Airlines dan United Airlines. Tragedi itu disebut antara lain sebagai “September 11 attacks”.
Sesaat setelah kejadian, semua Air Force Base disiagakan menghadapi serangan dari udara. Semua penerbangan komersial dan non komersial dilarang terbang. Satu pukulan berat bagi sistem keamanan nasional Amerika.
Padahal, apa yang kurang dari Amerika? Negeri adi daya itu memiliki Pentagon (Army, Navy, Marine Corps, Air Force dan Coast Guard), FBI, dan CIA. Tapi, pertahanan udaranya jebol juga.
Hasil kaji ulang tentang peristiwa 911 mengantar Amerika mendirikan institusi baru yaitu Departement of Homeland Security. Setelah itu dibentuk pula badan baru yang antara lain untuk memperkuat FAA (Federal Aviation Administration) di bidang keamanan transportasi nasional, dikenal sebagai TSA (Transportation Security Administration).
Seluruh jaringan transportasi ditertibkan, semua jalur penerbangan komersial ditata ulang terutama koridor take off dan landing yang akan berada dalam pengawasan yang sangat ketat.
Intinya, jalur penerbangan komersial di dalam negeri telah dimasukkan dalam daftar “national potential threat”. Semua Aerodrome, terutama gedung terminal airport penerbangan komersial berada dibawah pengawasan yang “super-ketat”.
Demikianlah, rangkaian catatan sejarah yang menjelaskan dengan sangat "loud and clear", bahwa urusan udara bukan hanya urusannya "Civil Aviation" dan masalah "hubungan internasional" belaka.
Pengelolaan wilayah udara kedaulatan sebuah negara harus ditangani terpadu di tingkat strategis yang melekat pada kekuasaan ditingkat pusat Pemerintahan.
Pengelolaan wilayah udara akan menentukan eksistensi sebuah bangsa, melekat erat di dalamnya martabat sebagai sebuah negara.
Merujuk pada hal tersebut, maka dengan sangat sederhana dapat disimpulkan bahwa urusan pengelolaan wilayah udara kedaulatan Indonesia bukanlah hanya urusannya Kementrian Perhubungan dan Kementrian Luar Negeri saja.
Ada beberapa institusi lainnya yang justru memegang peranan penting yang harus dilibatkan, bila kita tidak ingin bernasib konyol sebagaimana dicontohkan dalam banyak catatan sejarah.
Kita masih membutuhkan sebuah badan semacam "Depanri" (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang pernah ada beberapa waktu yang lalu. Badan ini merupakan wadah terpadu di tingkat strategis dibawah kendali Presiden yang akan menentukan kebijakan nasional di bidang pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI.
Badan ini adalah sebuah wadah yang menampung berbagai pemikiran dari bermacam-macam perspektif yang visioner untuk dapat berkontribusi kepada para pemegang dan penentu kebijakan di tingkat nasional dalam proses pengambilan keputusan.
Mengelola wilayah udara adalah mengelola kehormatan bangsa yang membutuhkan orang-orang yang penuh dedikasi, orang-orang yang mementingkan negaranya terlebih dahulu sebelum kepentingan dirinya sendiri.
Saya ingin mengakhiri uraian ini dengan kata-kata dari David Ben-Gurion 14 Mei 1948: "A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independenc, are not possible without full of aerial control”.
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005
Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"
★ Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.