Senin, 22 Oktober 2018

RI Tolak Mundur dari Kesepakatan Jet Su-35 Rusia

✈️ Dihantui Sanksi AS✈️ Pesawat SU 35 [edebiyatcicash]

Indonesia menolak mundur dari kesepakatan pembelian 11 pesawat jet tempur Su-35 Rusia meskipun dihantui sanksi dari Amerika Serikat (AS). Pembelian jet tempur dengan nilai kontrak sekitar USD 1,154 miliar itu sudah tercapai dan sedang dalam proses pengiriman.

Washington telah memberlakukan undang-undang (UU) bernama Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Dalam UU itu, AS merasa berhak menjatuhkan sanksi terhadap negara mana saja yang membeli persenjataan Rusia.

Sejauh ini, China menjadi negara pertama yang terkena sanksi CAATSA karena membeli sejumlah jet tempur Su-35 dan sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Beijing memprotes keras penjatuhan sanksi tersebut.

Sikap pemerintah Indonesia yang menolak mundur dari kesepakatan pembelian jet tempur Moskow itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam sebuah pernyataan di sela-sela forum ASEAN Defense Ministers' Meeting (Pertemuan Para Menteri Pertahanan ASEAN).

"Indonesia sangat menantikan untuk menerima jet tempur itu segera, kami sangat tertarik dengan ini," kata Menhan Ryamizard, Sabtu (20/10/2018).

Ryamizard menambahkan bahwa kementeriannya saat ini sedang mengerjakan perincian tentang prosedur pembayaran dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

AS mengklaim CAATSA sejatinya hanya ditargetkan pada Rusia, Iran dan Korea Utara. Khusus terhadap Moskow, Washington memberlakukan CAATSA dengan berbagai alasan, termasuk tuduhan intervensi krisis Ukraina, krisis Suriah dan ikut campur pemilu Amerika tahun 2016.

Menteri Pertahanan AS James Mattis sudah meminta para anggota Kongres pada bulan Agustus lalu untuk memberikan pengabaian kepada India, Indonesia dan Vietnam yang memungkinkan ketiga negara tersebut untuk membuat kesepakatan dengan Rusia tanpa ancaman sanksi Amerika.

Sejauh ini Washington belum memberikan jaminan bahwa ketiga negara ini tidak akan menghadapi sanksi Washington. (mas)

  ✈️ SINDOnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...