Jumat, 15 Maret 2019

TNI AL Pesan 2 KAL 28M

Steadfast Bangun 2 Kapal TNI AL Diselesaikan Dalam Kurun Waktu 280 Hari Kerja. https://img.beritasatu.com/cache/beritasatu/910x580-2/1552641932.jpgPT Steadfast Marine Tbk mendapatkan pemesanan 2 Kapal Angkatan Laut (KAL) 28 meter (m) dari TNI Angkatan Laut (AL). (Foto: Beritasatu Photo / Istimewa) ☆

PT Steadfast Marine Tbk mendapatkan pemesanan 2 Kapal Angkatan Laut (KAL) 28 meter (m) dari TNI Angkatan Laut (AL). Pengerjaan armada tersebut ditargetkan paling lama berlangsung dalam kurun waktu 11 bulan sejak Januari 2019.

Pada 15 Maret 2019 dilakukan kegiatan keel laying atau peletakkan lunas 2 KAL 28 m tersebut di galangan kapal Steadfast Marine di Pontianak, Kalimantan Barat. Berita acara keel laying ditandatangani oleh Kepala Dinas Material Angkatan Laut (Kadismatal) Laksamana Pertama TNI Budi Sulistyo dan Direktur Utama PT Steadfast Marine Rudi Kurniawan Logam.

Rudi memaparkan, kontrak 2 KAL 28 m ini disepakati selama 310 hari. Namun, pihaknya optimistis, pengerjaan dua kapal tersebut bisa diselesaikan dalam kurun waktu 280 hari kerja.

"Pembangunan 2 KAL 28 M ini merupakan yang pertama kalinya kami kerjakan untuk TNI AL. Tapi kami yakin bisa memenuhi setiap standarisasi yang sudah ditetapkan oleh TNI AL," kata Rudi dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Jumat (15/3/2019).

Sementara itu, Kadismatal Laksamana Pertama TNI Budi Sulistyo dalam sambutannya, menyatakan, pihaknya optimistis galangan kapal Steadfast Marine mampu menyelesaikan pembangunan kapal sesuai waktu yang sudah disepakati.

"Saya berharap kegiatan pembangunan KAL 28 meter ini dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat mutu, serta memberi manfaat yang besar dalam upaya mempertahankan NKRI," ungkap Budi.

Dia menambahkan, KAL 28 adalah kapal TNI AL yang memiliki fungsi asasi sebagai kapal patroli yang mampu melaksanakan operasi di wilayah perairan Indonesia.

  Berita Satu  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...