Kamis, 01 Agustus 2019

TNI AU Resmikan Depohar Baru

'Bengkel' Pesawat TempurPeresmian Depohar 80 di Lanud Iswahjudi/Foto: Sugeng Harianto

TNI AU terus berupaya meningkatkan pengamanan wilayah udara. Kini di Lanud Iswahjudi Madiun dibangun depo pemeliharaan (Depohar) baru untuk mengurangi ketergantungan pada pihak asing.

Satuan Depo tersebut diberi nama Depohar 80. Depo itu menjadi satu-satunya yang dimiliki Indonesia untuk pemeliharaan pesawat tempur.

"Satuan tersebut dibentuk guna mengurangi ketergantungan (pemeliharaan pesawat tempur) terhadap pihak swasta atau negara lain. Sehingga akan tercapai kemandirian pemeliharaan Alutsista," Terang Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dalam sambutan upacara peresmian Depohar 80 di Lanud Iswahjudi, Madiun Rabu (31/7/2019).

Depohar 80, kata Yuyu, memiliki tiga satuan pemelihara (sathar). Yakni Sathar 81, 82 dan 83. Sedangkan empat sathar baru lain ditempatkan di Depohar 20 dan 50 yang juga pemeliharaan pesawat tempur.

"Selain pembentukan Depohar 80 kita juga ada sathar baru di Depohar 20 dan 50 dengan total seluruh sathar ada tujuh," imbuhnya.

Menurut Yuyu, pembentukan Sathar baru ini merupakan implementasi kebijakan TNI Angkatan Udara. Yakni untuk lebih mengefektifkan kemampuan dan fasilitas pemeliharaan alutsista. Tentu saja di samping peralatan pemeliharaan penerbangan lainnya, dalam rangka menunjang kelancaran tugas TNI Angkatan Udara.

Yuyu menambahkan, Depohar 80 dan beberapa Sathar baru tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menyiapkan alutsista udara. Hal ini untuk mendukung tugas TNI Angkatan Udara yang diberikan oleh bangsa dan negara.

Terakhir Yuyu menyampaikan alasan lain pembuatan Depohar 80. Menurutnya itu dilakukan seiring penambahan jumlah pesawat tempur F-16. Kemudian penambahan tipe pesawat tempur lain serta penggantian pesawat F-5. Itu membuat kemampuan para komandan pemeliharaan harus dikembangkan lagi, terutama dalam bidang pemeliharaan engine pesawat tempur yang saat ini dilaksanakan secara terbatas. (sun/bdh)

   detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...