Ilustrasi menwa [istimewa]
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membuka pendaftaran program latihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi masyarakat Indonesia.
Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Bondan Tiara Sofyan di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis, mengatakan pelatihan Komcad ini digelar sesuai dengan amanat yang dicantumkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Bondan usai diskusi bersama media.
Ia mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat dimulai pada Maret 2020 dan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dimulai setelah Idul Fitri 2020.
Bondan menegaskan bahwa Komcad bukan program wajib militer. Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menjelaskan, proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
"Komcad itu bukan wajib militer. Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama yakni TNI. Komcad bukan wamil. Pendaftaran Komcad dibuka scara sukarela untuk usia 18-35 tahun," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang mengikuti Komcad tidak diperbolehkan dikeluarkan dari pekerjaan asalnya ketika menjalani latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan.
Masyarakat yang akan mendaftar dalam program Komcad, kata Bondan, nantinya tetap akan dilakukan proses seleksi. Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan maka pendaftar berhak mengikuti pelatihan militer.
"Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad. Setelah itu kembali ke profesi semula," katanya.
Dia berharap akan banyak masyarakat khususnya kalangan muda yang bisa mengikuti program pelatihan ini.
"Yah nanti seperti itu, kita masuk ke anak-anak milenial kan lewatnya semua medsos yah, nanti kita ada kampanye di medsos, Indonesia memanggil untuk komponen cadangan kira-kira begitu," tuturnya.
Para Komcad ini bisa digunakan dalam bentuk mobilisasi pasukan melalui arahan presiden.
"Bela negara dalam keadaan bahaya atau darurat dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," ujar Bondan.
Tunggu terbitnya PP terkait pelaksanaan program Komcad
Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terkait (PP) dengan pelaksanaan program Komponen Cadangan (Komcad) yang pelaksanaannya pada pertengahan tahun 2020.
"Jadi, komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal, memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg," kata Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan program Komcad berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kemhan akan menggelar sosialisasi dan pembukaan pendaftaran Komcad jika PP sudah diterbitkan.
Komponen Cadangan ini, kata Bondan, akan diikuti oleh masyarakat sipil dengan rentang usia 18—35 tahun. Semua orang dengan rentang usia itu berhak mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad.
Mereka akan mendapat pelatihan dasar militer selama 3 bulan penuh. Rencananya akan ada 25.000 orang yang direkrut untuk mengikuti pelatihan Komcad ini.
"Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun? Hal ini bergantung pada anggarannya," kata Bondan.
Meski begitu, Bondan menegaskan bahwa bela negara dalam bentuk Komcad ini berbeda dengan wajib militer yang telah diterapkan di beberapa negara.
Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bondan menambahkan bahwa masyarakat yang mengikuti pelatihan Komcad ini tidak hanya mendapat pelatihan dasar militer. Hak-hak yang didapat para Komcad ini juga terkait dengan uang saku, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.
"Uang saku tetapi terbatas sesuai dengan latihan dasar militer," ujarnya.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membuka pendaftaran program latihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi masyarakat Indonesia.
Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Bondan Tiara Sofyan di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis, mengatakan pelatihan Komcad ini digelar sesuai dengan amanat yang dicantumkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Bondan usai diskusi bersama media.
Ia mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat dimulai pada Maret 2020 dan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dimulai setelah Idul Fitri 2020.
Bondan menegaskan bahwa Komcad bukan program wajib militer. Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menjelaskan, proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
"Komcad itu bukan wajib militer. Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama yakni TNI. Komcad bukan wamil. Pendaftaran Komcad dibuka scara sukarela untuk usia 18-35 tahun," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat yang mengikuti Komcad tidak diperbolehkan dikeluarkan dari pekerjaan asalnya ketika menjalani latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan.
Masyarakat yang akan mendaftar dalam program Komcad, kata Bondan, nantinya tetap akan dilakukan proses seleksi. Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan maka pendaftar berhak mengikuti pelatihan militer.
"Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad. Setelah itu kembali ke profesi semula," katanya.
Dia berharap akan banyak masyarakat khususnya kalangan muda yang bisa mengikuti program pelatihan ini.
"Yah nanti seperti itu, kita masuk ke anak-anak milenial kan lewatnya semua medsos yah, nanti kita ada kampanye di medsos, Indonesia memanggil untuk komponen cadangan kira-kira begitu," tuturnya.
Para Komcad ini bisa digunakan dalam bentuk mobilisasi pasukan melalui arahan presiden.
"Bela negara dalam keadaan bahaya atau darurat dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," ujar Bondan.
Tunggu terbitnya PP terkait pelaksanaan program Komcad
Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terkait (PP) dengan pelaksanaan program Komponen Cadangan (Komcad) yang pelaksanaannya pada pertengahan tahun 2020.
"Jadi, komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal, memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg," kata Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan program Komcad berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kemhan akan menggelar sosialisasi dan pembukaan pendaftaran Komcad jika PP sudah diterbitkan.
Komponen Cadangan ini, kata Bondan, akan diikuti oleh masyarakat sipil dengan rentang usia 18—35 tahun. Semua orang dengan rentang usia itu berhak mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad.
Mereka akan mendapat pelatihan dasar militer selama 3 bulan penuh. Rencananya akan ada 25.000 orang yang direkrut untuk mengikuti pelatihan Komcad ini.
"Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun? Hal ini bergantung pada anggarannya," kata Bondan.
Meski begitu, Bondan menegaskan bahwa bela negara dalam bentuk Komcad ini berbeda dengan wajib militer yang telah diterapkan di beberapa negara.
Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bondan menambahkan bahwa masyarakat yang mengikuti pelatihan Komcad ini tidak hanya mendapat pelatihan dasar militer. Hak-hak yang didapat para Komcad ini juga terkait dengan uang saku, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.
"Uang saku tetapi terbatas sesuai dengan latihan dasar militer," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.