Selasa, 07 Juli 2020

TNI Dapat Ijin Membeli Pesawat Multiguna Bikinan Amerika

MV-22 dengan logo bendera Indonesia [Bellflight]

M
odernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) akan kembali dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Badan Kerjasama Keamanan dan Pertahanan Amerika Serikat disebut telah menyetujui penjualan pesawat hibrida Boeing Bell MV-22 Opsprey.

Menurut laporan Stars and Stripes yang dikutip VIVA Militer, Badan Kerjasama Keamanan dan Pertahanan Amerika mengonfirmasi kesepakatan penjualan pesawat hibrida helikopter MV-22 Osprey, Senin 6 Juli 2020.

Kabarnya, Indonesia siap menggelontorkan dana sebesar $ 2 miliar Dollar, atau senilai dengan Rp 28,9 triliun. Sayangnya, tak diketahui berapa jumlah unit MV-22 Osprey yang akan dibeli pemerintah Indonesia.

"Penjualan yang diusulkan ini akan mendukung tujuan kebijakan luar negeri, serta tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dengan meningkatkan keamanan mitra regional. Ini adalah penting yang merupakan kekuatan bagi stabilitas politik, dan kemajuan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik," bunyi pernyataan Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan.

VIVA Militer: Pesawat hibrida tiltrotor Boeing Bell MV-22 OspreySangat penting bagi kepentingan nasional AS, untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan dan mempertahankan kemampuan bela diri yang kuat dan efektif,” lanjut pernyataan Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan.

Pesawat tiltrotor MV-22 Osprey banyak digunakan oleh Korps Marinir Amerika (US Marine Corps), Angkatan Udara Amerika (US Air Force), Angkatan Laut Amerika (US Navy), dan Angkatan Darat Tentara Bela Diri Jepang.

Dengan 24 mesin pabrikan otomotif asal Inggris, Rolls Royce, MV-22 Osprey mampu melaju dengan kecepatan maksimal mencapai 509 kilometer per jam. Pesawat hibrida ini juga memiliki daya jelajah hingga 1.628 kilometer.

Selain itu, MV-22 Osprey juga dilengkapi oleh radar infra merah, sistem peringatan rudal, radio multi-brand, GPS udara, dan termasuk sistem persenjataan senapan mesin M240 dan GAU-17 minigun.

  VIVAnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...