 |
| KRI Tedong Naga (819) |
Pada Jumat (8 April 2005)
pagi, Kapal Republik Indonesia Tedong Naga (Indonesia) menyerempet Kapal
Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali di perairan Karang
Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Aksi tersebut terpaksa
dilakukan karena KD Rencong berkali-kali melakukan manuver yang
membahayakan pembangunan mercusuar Karang Unarang.
Pra-insiden
Insiden
penyerempetan kedua kapal ini merupakan bagian dari pertikaian
perbatasan di kawasan Ambalat yang kaya minyak dan gas. Petronas,
perusahaan minyak Malaysia, secara sepihak memberikan konsensi kepada
perusahaan minyak Shell di Blok Ambalat (Malaysia mengenalnya sebagai
Blok XYZ).
Malaysia mengklaim wilayah Ambalat adalah
miliknya, menurut peta yang diterbitkan pemerintah Malaysia tahun 1979.
Peta tersebut memicu protes dari berbagai negara tetangganya, termasuk
Indonesia.
Indonesia memprotes klaim sepihak itu dan
memperketat keamanan di perairan Ambalat dengan menempatkan sejumlah
kapal perang. Kemudian Indonesia juga merencanakan pembangunan mercusuar
di Karang Unarang supaya lebih memperkuat kedaulatannya di sekitar
perbatasan itu. Beberapa kali kapal perang Indonesia berhadapan dengan
kapal perang Malaysia di perairan Karang Unarang. Puncak ketegangan
adalah insiden penyerempetan ini.
Detail insiden
Sebelumnya,
KRI Tedong Naga sudah berkali-kali memperingatkan KD Rencong agar
segera meninggalkan wilayah perairan Karang Unarang. Namun, peringatan
tersebut tidak dihiraukan kerana KD Rencong menganggap pembinaan di
mercusuar adalah merusak kedaulatan Malaysia. Bahkan, KD Rencong
melakukan manuver-manuver yang membahayakan pembangunan mercusuar.
Misalnya, kapal tersebut melaju cepat sehingga menimbulkan gelombang
tinggi di sekitar lokasi pembangunan mercusuar. Akhirnya, KRI Tedong
Naga mendekati KD Rencong untuk mengusir keluar dari wilayah perairan
yang dipertikaikan.
Dalam upaya tersebut terjadi tiga
kali serempetan yang menyebabkan lambung sebelah kanan kapal Malaysia
yang umurnya sudah tua dan berkarat di beberapa bagian itu rusak.
Sedangkan KRI Tedong Naga hanya tergores catnya di bagian lambung
sebelah kiri. KD Rencong kemudian bergerak menuju pangkalannya di Tawau,
Malaysia.
Pasca-insiden
Sehari setelah insiden, tak terlihat lagi kapal perang Malaysia yang memasuki kawasan perairan yang dipersengketakan itu.
Sedangkan
pada hari Minggu, dua hari setelah insiden, hanya terlihat sebuah kapal
patroli polisi Malaysia yang berlayar normal sekitar 3 mil dari
perairan Karang Unarang. KRI Tedong Naga yang pada pagi hari kembali
mulai melakukan patroli bersama KRI Hiu tidak mengalami gangguan dari
kapal-kapal Malaysia.
 |
| KRI HIU (804) |
Tanggapan dari pihak Indonesia
Menurut
Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armatim Kolonel Laut Marsetio, tindakan
Komandan KRI Tedong Naga memutuskan untuk menghalau KD Rencong adalah
benar, karena kapal itu sudah memasuki 9,5 mil laut dari Pulau Batik,
yang termasuk wilayah yang dipertikaikan.
Pihak
Indonesia mengklaim bahwa tindakan itu dibenarkan juga berdasarkan UNCLS
(United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982 yang
menyatakan bahwa suatu negara berwenang untuk mengusir suatu kekuatan
asing apabila ia mulai mengganggu kedaulatan suatu negara.
Pada
12 April, pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri telah
mengirimkan nota protes resmi kepada Malaysia atas peristiwa
penyerempetan kedua kapal.
Tanggapan dari pihak Malaysia
Sedangkan
Angkatan Laut Malaysia membantah bahwa salah satu kapal perangnya
bertabrakan dengan kapal perang Indonesia di perairan sekitar Karang
Unarang. Menurut Kepala AL Malaysia, kedua kapal itu hanya bersentuhan
satu sama lain serta tidak ada seorang pun yang terluka dan tidak ada
kerusakan pada kapal tersebut.
Pada 13 April, Perdana
Menteri Malaysia Abdullah Badawi menyatakan pemerintahnya tidak akan
menarik mundur kapal perangnya dari perairan Ambalat. Menurut Badawi,
Malaysia mempunyai alasan yang kuat untuk mempertahankan kedaulatan di
Ambalat yang dianggapnya sebagai wilayah Malaysia.
Malaysia
tidak pernah mengakui klaim Indonesia terhadap kawasan tersebut, dengan
itu Malaysia menganggap bahwa UNCLS tidak boleh diterapkan dalam
kejadian ini.
Artikel di KOMPAS
Berkaitan
dengan itu pula surat kabar KOMPAS mengeluarkan berita bahwa Menteri
Pertahanan Malaysia telah memohon maaf berkaitan perkara tersebut.
Berita tersebut segera disanggah oleh Menteri Pertahanan Malaysia yang
menyatakan bahwa kawasan tersebut adalah dalam kawasan yang dituntut
oleh Malaysia, dengan itu Malaysia tidak mempunyai sebab untuk memohon
maaf kerana berada dalam perairan sendiri. Sejajar dengan itu, Malaysia
menimbang untuk mengambil tindakan undang-undang terhadap surat kabar
KOMPAS yang dianggap menyiarkan informasi yang tidak benar dengan
sengaja.
Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo kemudian
membuat permohonan maaf dalam sebuah berita yang dilaporkan di halaman
depan harian tersebut pada 4 Mei 2005, di bawah judul Kompas dan Deputi
Perdana Menteri Malaysia Sepakat Berdamai.
Tindakan lanjut
Kedua
pihak setuju untuk merundingkan perkara tersebut dan menimbang untuk
melaksanakan patroli bersama di kawasan yang dipersengketakan. Terdapat
juga kemungkinan perkara tersebut akan dibahas di pengadilan
internasional. Bagaimanapun juga masih belum ada keputusan mutlak yang
diambil hingga kini.