SESUAI Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010–2014. Pada tataran Strategis 5 tahunan,
Kementerian/Lembaga termasuk didalamnya TNI AU berkewajiban menyusun
rencana strategis yang berpedoman pada RPJMN 2010-2014.
Demikian dikatakan Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP., pada Rapat Penajaman Renacana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) di Mabesau Cilangkap. Rabu (29/8)., yang dihadiri Direktur Anggaran III Dirjen Anggaran Kemkeu Sambas Mulyana, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, serta para Pejabat di lingkungan TNI AU.
Dikatakan. Naskah Renstra Tahun 2010-2014 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Dalam dokumen Renstra tersebut masih bersifat Indikatif, turunan TNI AU dari dokumen ini adalah Rencana Strategis Pembangunan TNI AU Tahun 210-2014 sebagai dokumen induk yang menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pengembangan pertahanan Matra Udara.
Selain dokumen RPJMN Tahun 2010-2014, juga dijabarkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan dijadikan pedoman perencanaan tahunan bagi Kementerian/Lembaga termasuk didalamnya Unit Organisasi TNI AU dalam menyusun rencana kerja Tahun 2013, dan RKA-KL yang sekarang akan bahas.
Berdasarkan Pagu Anggaran Sementara TA 2013, Srenaau beserta instansi terkait telah menyusun RKA-KL Unit Organisasi TNI AU berdasarkan azas skala prioritas melalui proses yang cukup panjang. Namun, sasaran rincian kegiatannya tetap perlu diteliti kembali, agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat disahkannya APBN Tahun 2013.
Kasau mengharapkan, kepada seluruh pejabat TNI AU, agar memahami sistem pengelolaan keuangan negara yang semakin ketat, disamping harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mencegah kesalahan sekecil apapun yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Tanpak dalam gambar Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP., menyalami peserta rapat penajaman Rencana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) di Mabesau Cilangkap.(dispenau)
Demikian dikatakan Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP., pada Rapat Penajaman Renacana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) di Mabesau Cilangkap. Rabu (29/8)., yang dihadiri Direktur Anggaran III Dirjen Anggaran Kemkeu Sambas Mulyana, Irjenau, Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, serta para Pejabat di lingkungan TNI AU.
Dikatakan. Naskah Renstra Tahun 2010-2014 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Dalam dokumen Renstra tersebut masih bersifat Indikatif, turunan TNI AU dari dokumen ini adalah Rencana Strategis Pembangunan TNI AU Tahun 210-2014 sebagai dokumen induk yang menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pengembangan pertahanan Matra Udara.
Selain dokumen RPJMN Tahun 2010-2014, juga dijabarkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan dijadikan pedoman perencanaan tahunan bagi Kementerian/Lembaga termasuk didalamnya Unit Organisasi TNI AU dalam menyusun rencana kerja Tahun 2013, dan RKA-KL yang sekarang akan bahas.
Berdasarkan Pagu Anggaran Sementara TA 2013, Srenaau beserta instansi terkait telah menyusun RKA-KL Unit Organisasi TNI AU berdasarkan azas skala prioritas melalui proses yang cukup panjang. Namun, sasaran rincian kegiatannya tetap perlu diteliti kembali, agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat disahkannya APBN Tahun 2013.
Kasau mengharapkan, kepada seluruh pejabat TNI AU, agar memahami sistem pengelolaan keuangan negara yang semakin ketat, disamping harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mencegah kesalahan sekecil apapun yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Tanpak dalam gambar Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP., menyalami peserta rapat penajaman Rencana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) di Mabesau Cilangkap.(dispenau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.