Kondisi keamanan wilayah laut Indonesia masih memprihatinkan. Karenanya, dibutuhkan satu kesatuan komando dan pengendalian dalam pengamanan laut nasional yang dipimpin satu institusi tertentu.
Menurut data International Maritim Bureau (IMB), selama semester I tahun 2012 terjadi 177 gangguan keamanan, 32 di antaranya adalah perompakan, di perairan Indonesia.
“Insiden perompakan di perairan Indonesia menjadi kedua terbanyak setelah perairan Somalia yaitu sebanyak 44 kali,” jelas Perencana Madya Direktorat Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gunarta dalam diskusi bertajuk “Peningkatan Pelayanan Keamanan Laut Nasional” di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, dunia pelayaran telah mengategorikan perairan internasional Indonesia termasuk wilayah berbahaya bagi pelayaran kapal-kapal asing. Untuk diketahui, wilayah laut Indonesia terbagi dalam tiga jalur pelayaran internasional (ALKI 1, 2, dan 3).
Sementara itu, pengamat maritim dari Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Sukemi menyebut, pengamanan jalur pelayaran internasional yang melalui tiga jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), termasuk ALKI 1 (Selat Malaka), adalah tanggungjawab pemerintah Indonesia. Kelalaian pemerintah dalam mengamankan wilayah laut internasionalnya bisa memancing pengerahan pasukan asing.
Sebab, hal ini sudah diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1816 pada tanggal 2 Juni 2008. “Pengerahan pasukan asing pernah diterapkan di perairan Somalia,” kata dia.
Karena itu, butuh upaya sistematis dari seluruh stakeholder keamanan maritim untuk menyelamatkan perairan Indonesia dari gangguan keamanan, hukum, dan kedaulatan. Apalagi wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, di mana di antaranya masih bersengketa.
Terkait hal ini, amanat untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2013 dinilai perlu segera direalisasikan. Sebab dengan adanya Bakamla, akan bisa diminimalisasi pelanggaran hukum dan perompakan di laut, sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran.
Sejauh ini ada sekitar 13 instansi pemerintah yang sama-sama memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Hal itu justru membuat pengamanan menjadi tidak optimal.(maf)
Menurut data International Maritim Bureau (IMB), selama semester I tahun 2012 terjadi 177 gangguan keamanan, 32 di antaranya adalah perompakan, di perairan Indonesia.
“Insiden perompakan di perairan Indonesia menjadi kedua terbanyak setelah perairan Somalia yaitu sebanyak 44 kali,” jelas Perencana Madya Direktorat Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gunarta dalam diskusi bertajuk “Peningkatan Pelayanan Keamanan Laut Nasional” di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, dunia pelayaran telah mengategorikan perairan internasional Indonesia termasuk wilayah berbahaya bagi pelayaran kapal-kapal asing. Untuk diketahui, wilayah laut Indonesia terbagi dalam tiga jalur pelayaran internasional (ALKI 1, 2, dan 3).
Sementara itu, pengamat maritim dari Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Sukemi menyebut, pengamanan jalur pelayaran internasional yang melalui tiga jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), termasuk ALKI 1 (Selat Malaka), adalah tanggungjawab pemerintah Indonesia. Kelalaian pemerintah dalam mengamankan wilayah laut internasionalnya bisa memancing pengerahan pasukan asing.
Sebab, hal ini sudah diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1816 pada tanggal 2 Juni 2008. “Pengerahan pasukan asing pernah diterapkan di perairan Somalia,” kata dia.
Karena itu, butuh upaya sistematis dari seluruh stakeholder keamanan maritim untuk menyelamatkan perairan Indonesia dari gangguan keamanan, hukum, dan kedaulatan. Apalagi wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, di mana di antaranya masih bersengketa.
Terkait hal ini, amanat untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2013 dinilai perlu segera direalisasikan. Sebab dengan adanya Bakamla, akan bisa diminimalisasi pelanggaran hukum dan perompakan di laut, sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran.
Sejauh ini ada sekitar 13 instansi pemerintah yang sama-sama memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Hal itu justru membuat pengamanan menjadi tidak optimal.(maf)
● Sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.