Disain Light Frigate Sigma 10514 |
“Ketika user atau pemerintah percaya, kami pasti bisa semangat pun akan membara untuk membuktikan bahwa kami bisa memberikan terbaik untuk bangsa dan masyarakat kita,”.Saat ini ada 5 isu strategis nasional, yaitu Ancaman Konvensional dan Non-Konvensional, Kondisi Geografis Indonesia, Gangguan Kemanan masih cukup besar, Permasalahan Perbatasan dan Kemandirian Masih Terbatas. Berhubungan dengan judul artikel maka kita akan membahas tentang “KEMANDIRIAN MASIH TERBATAS”.
Untuk mengejar kemandirian dan penguasaan teknologi, pemerintah membuat 7 program kemandirian industri pertahanan, yaitu Pembangunan
Industri Propelan Nasional, Pengembangan Kapal Selam, Pengembangan
Pesawat Tempur (IFX), Pengembangan Roket dan Rudal Nasional,
Pengembangan Kapal PKR atau Frigate Nasional, Pengembangan Radar
Nasional, dan Pengembangan Tank Nasional (medium). Kemarin sudah
dibahas masalah Pembangunan Industri Propelam Nasional, rencana jangka
menengah pembangunan kapal PKR atau Frigate Nasional.
PT. PAL Indonesia (Persero), bermula
dari sebuah galangan kapal yang bernama MARINA dan didirikan oleh
pemerintah Belanda pada tahun 1939. Pada masa pendudukan Jepang,
Perusahaan ini beralih nama menjadi Kaigun SE 2124. Setelah kemerdekaan,
Pemerintah Indonesia menasionalisasi Perusahaan ini dan mengubah
namanya menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL). Pada tanggal 15 April
1980, Pemerintah mengubah status Perusahaan dari Perusahaan Umum menjadi
Perseroan Terbatas sesuai dengan akta No. 12, yang dibuat oleh Notaris
Hadi Moentoro, SH.
Lokasi Perusahaan di Ujung, Surabaya, dengan
kegiatan utama memproduksi kapal perang dan kapal niaga, memberikan jasa
perbaikan dan pemeliharaan kapal, serta rekayasa umum dengan
spesifikasi tertentu berdasarkan pesanan. Kemampuan rancang bangun yang
menonjol dari PAL Indonesia telah memasuki pasaran internasional dan
kualitasnya telah diakui dunia. Kapal-kapal produksi PAL Indonesia telah
melayari perairan di seluruh dunia. Untuk bidang pertahanan dan
keamanan, sesuai amanat UU No. 16 tahun 2012 tentang Inhan dan merujuk
SK No.KEP/12/KKIP/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 atau Surat Keputusan
KKIP, PT PAL diamanahkan sebagai pemandu utama atau Lead Integrator
pembangunan alutsista matra laut.
arc.web.id |
MILESTONE PENCAPAIAN
- Pada Tahun 1983 dimulainya penguasaan Industri Pertahanan dan Keamanan dengan pembuatan kapal patroli cepat (FPB) 28 pesanan Ditjen Bea Cukai dan Polisi sebanyak 38 kapal.
- Pada Tahun 1995 penyerahan modifikasi kapal perang eks Jerman kelas Parchim, kelas Frosch, dan kelas Kondor.
- Pada Tahun 1997 Penyerahan overhaul 5 tahunan pertama Kapal selam (KRI Cakra).
- Pada tahun 1999 Penyerahan overhaul 5 tahunan kapal selam kedua (KRI Nanggala)
- Tahun 2003 PT Pal melakukan modifikasi kapal patroli cepat (FPB) sebagai kapal combatan seperti FPB 57.
FPB-57 atau Fast Patrol Boat 57 m atau PB-57 (karena tidak semuanya berkecepatan tinggi) adalah sebuah rancangan kapal patroli yang dibuat oleh Lürssen, Jerman. Pada perjanjiannya PT. PAL yang awalnya hanya merakit kapal ini di Surabaya, juga memperoleh hak untuk memproduksi rancangan kapal ini. Selanjutnya, kapal ini sudah buatan Surabaya. Sejumlah penelitian dilakukan agar FPB menjadi kapal combatan salah satunya penggunaan pendekatan CFD (Computational Fluid Dynamics). Hasilnya menerapkan Bow Lifting Body (BLB) yg dapat meningkatkan efisiensi gaya dorong kapal.
Model kapal bot patroli FPB-57 yang dilengkapi helipad buatan PT PAL saat akan diuji terowongan angin |
Selain itu pada tahun 1989 FPB 57 dilakukan uji terowongan angin untuk menguji penggunaan pendaratan helikopter. Pada tahun 2003 dilakukan penyerahan terakhir kapal FPB 57 pesanan TNI AL dari total 12 unit. Pada tahun 2002 PT PAL juga pernah mengajukan proposal teknis Kapal Patroli Cepat Nasional 60 m (KPCN 60) ke TNI-AL tapi begitulah TNI, hingga akhirnya terbit UU Nomer 16 tahun 2012 baru mulai mengaku ngikut mendukung produk dalam negeri. Kasus ini sama dengan Panser Anoa, kalau gak dibantu mantan Presiden Jusuf Kalla pasti proyek ini bakalan mangkrak lagi.
“Kita tidak bisa begini, karena awalnya ini (industri pertahanan lokal) adalah perjuangan. Jangan kualat,” Mantan Presiden BJ Habibie
- Tahun 2010-2013
- Penyerahan kapal Landing Platform Dock (LPD) sebanyak 2 unit
- Pembangunan Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 m.
- Persiapaan Pembangunan PKR 105 meter
ROAD MAP PENGUASAAN TEKNOLOGI
Hingga tahun 2014 ini PT. PAL sudah berpengalaman menguasai sejumlah teknologi pertahanan dan keamanan seperti memproduksi kapal perang jenis Fast Patrol Boat (FPB) berbagai ukuran, KCR 60 m hingga LPD 125 m. Saat ini untuk pengetahuan dasar pembangunan kapal PKR tim sudah berhasil menguasai sebanyak 51 persen. Untuk program Transfer of Technology yang didapat sekitar 17 persen dan pengetahuan yang harus dikembangkan sendiri sebanyak 32 persen. Kompetensi SDM sangat menentukan dalam akusisi teknologi, oleh karena itu untuk dapat menguasai dan menciptakan desain kapal PKR sendiri diperlukan pengembangan teknologi dengan porsi yang besar yaitu 32 persen.
Jika kedepan kita sudah bisa menyerap ilmu dari hasil kerjasama dengan DSNS, maka pada tahun 2017-2022 kita punya proyeksi mengembangkan sendiri agar tidak harus membayar royalty kepada Belanda. Agar program ini berjalan dan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan maka PT PAL mengalokasikan modal pada tahun 2013 sebanyak Rp. 163 milliar. Saat ini sedang dilakukan perbaikan dan membangun bangunan baru divisi kapal perang, ship lift dari semula 700 ton menjadi 1.500 ton, floating dock Surabaya dari 2.500 TLC menjadi 3.500 TLC, serta floating dock Pare-Pare dari 3.000 TLC menjadi 5.000 TLC. Dan yang terbaru adalah rencana membangun side launching kapal 150 m pada tahun 2016. Selain ToT PT PAL juga meningkatkan kualitas SDM-nya melalui OJT (On Job training) dan Internal Training.
LEAD INTEGRATOR
Sebagai Lead Integrator, PT PAL membuat konsep kerjasama dengan sejumlah perusahaan pendukung dan subkontraktor sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Dengan kerjasama ini minimum 35 persen “local content” yang diamanahkan UU Nomer 16 Tahun 2012 tentang Inhan bisa tercapai. PT. PAL mengklaim bahwa konsep yang diterapkannya ini akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional, karena pekerjaan didistribusikan secara proposional.
Untuk konsep kerjasama dengan industri lokal adalah kontraktor utama, desain kapal, konstruksi kapal, suplai material dan sub-system (local content), kegiatan instalasi dan support untuk integrasi sistem persenjataan, test dan trial. Sedangkan dengan penyedia teknologi yaitu partner, asistensi desain atau konstruksi kapal, suplai material dan sub-system, desain dan supali sistem persenjataan dan integrasi, test dan trial sistem persenjataan.
Saat ini kerjasama yg sudah terlaksana dengan perusahaan-perusahaan lokal yaitu :
- PT Barata, steel casting shaft bracket & sterm tube
- PT Inka
- PT BBI, Machining Component, Air Vessel, Steel Casting and Valve
- PT Pindad
- PT Len
- PT DI
- dan PT KS, Heavy Steel dan Steel Plate material Supply
Berikut Spesifikasi Kapal Perang Perusak Kawal Rudal (Guided Missile Escort) “Frigate” No-1 :
GENERAL
Customer : Indonesian Navy (TNI-AL).
Primary functions : Anti Air Warfare, Anti Surface Warfare, Anti Submarine Warfare
Secondary : Maritime Security & Safety, Disaster Relief/Humanitarian Aid.
Hull material : Steel grade A/AH36.
Standards : Naval /Commercial, naval intact / damaged stability, noise reduced, moderate shock.
Classification : Lloyd’s Register of Shipping (supervision) 100 A1 SSC Mono Patrol, G6, LMC UMS.
DIMENSIONS
Length o.a. : 105.11 m
Beam mld : 14.02 m
Depth no.1 deck : 8.75 m
Draught (dwl) : 3.70 m
Displacement (dwl) : 2365 tons
PERFORMANCE
Speed (Maximum power) : 28 knots
Speed on E-propulsion : 15 knots
Range at 14 knots : > 5000 NM
Endurance : > 20 days at sea
PROPULSION SYSTEM
Propulsion type : combined diesel or electric (CODOE)
Diesel engine : 2 x 10000 kW MCR diesel propulsion
Electric motors : 2 x 1300 kW MCR electric propulsion
Gearbox : 2 x double input input/single output
Propellers : 2 x CPP diameter 3.65 m
lntegrated platform management system
AUXILIARY SYSTEMS
Generator sets : 6 x 735 kWE (CAT C-32A)
Emergency gen. set : 1 x180kWE
Chilled water : 2 x units, redundant distrubution
Fire fighting : 4 x main pumps +Ix service pump
Freshwater making capacity : 2 x 14 m3/day (RO) + 2 x 7.5 m3/day (evaporators)
DECK EQUIPMENT
Helicopter deck : max. 10 tons helicopter
Heli operations : day/night with refuelling system
Helicopter hangar : suitable for approx 6 tons helicopter
RAS : on helicopter deck PS & SB, astern fuelling
Boats : 2 x RHlB
ACCOMMODATION
Fully air-conditioned accommodation for 122 persons
Commanding Officer 1
VIP cabin (Flag officer standard) 1
Officers 26
Chief Petty Officers 10
Petty Officers 28
Petty officer (female) 8
Junior Ratings 29
Trainee Officers 18
Canal Pilot cabin. 1
Provisions for NBC citadel/decontamination
WEAPON & SENSOR SUITE
3D-Surveillance & target indication radar & IFF
Radar / electro optical fire control
Hull Mounted Sonar
Combat management system
Medium calibre gun 76 mm
1 x Close In Weapon System
2 x 4 SSM launchers
12 cell SAM launcher
2 x triple Torpedo launching system
ESM & ECM
2 x Decoy launchers
lntegrated internal & external communication system
NAUTICAL EQUIPMENT
lnteqrated bridqe console, 2 x naviqation radar, ECDIS, GMDSS-A3 rencence gyro
Untuk masalah kemandirian jujur saya sudah lama pengen keluarin unek-unek dari pribadi saya. Ok, saya sering bertemu dan ngobrol dengan sejumlah prajurit (minus para perwira tinggi) dan mereka sangat mengapresiasi produk dalam negeri. Saking peduli, kadang mereka mencari masalah-masalah alutsista contohnya SS-1 dan menyampaikan masalah itu kepada para engineer atau membuat karya-karya lainnya agar negara kita bisa maju dalam hal industri teknologi alutsista. Sayangnya respon itu sering tumpul karena jujur ini pengalaman pribadi, kebanyakan para pejabat militer lebih mencintai produk luar berbeda jauh dengan prajurit mereka. Kenapa?? maaf saya rasa teman-teman sudah tahu jawabannya, saya meski bukan orang militer tapi saya tidak “BUTA” melihat perkembangan militer kita. Sampai sekarang saya masih tidak percaya dengan beberapa pejabat kita, meski sudah ada UU Nomer 16 Tahun 2012 tentang Inhan yg memaksa user agar menggunakan produk dalam negeri, sudah banyak kasus yang saya dengar maupun alami. Maaf kalau ada yang merasa, semua ini adalah kritik dan saran pribadi yang terlalu cinta dengan negeri kita yang bernama INDONESIA ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.