Senin, 09 Februari 2015

Hari Ini Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Thailand

KRI halasan akan mulai lakukan penembakan pertama http://4.bp.blogspot.com/-O8ZmvlVgsXU/VIJWU6WlnqI/AAAAAAAAFA4/sMXNi9stvEM/s1600/susi.jpgMeme populer Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memimpin penenggelaman kapal eks asing berbendera Thailand KM. Laut Natuna 28 pada pagi ini, Senin, 9 Februari, sekitar pukul 9.00 WIB di Selat Dempo, Perairan Batam. "Bu Susi yang akan kasih komando," ujar Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Akhmadon, kepada Tempo, Minggu 8 Februari 2015.

Komando yang lain, kata Akhmadon, adalah Panglima Armada Barat dan Kejaksaan Agung. Keduanya bersama Susi, secara bersamaan akan menghitung mundur detik-detik penenggelaman kapal. "Dimulai dari hitungan sepuluh hingga satu," ujar dia.

Penenggelaman ini melibatkan Kapal Pengawas Kementerian Kelautan Hiu 001, KP. Hiu 004, KP. Hiu 010, dan kapal milik TNI AL Barakuda 633, KRI Halasan 630, serta KRI Tjiptadi 381. "Pada saat selesai hitungan mundur, kapal Hiu 004 dan KRI Halasan 630 akan langsung melepaskan tembakan ke arah kapal KM Laut Natuna 28," ujar dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap kapal KM Laut Natuna 28 pada 30 Oktober lalu. Kapal asal Thailand ini ditangkap karena mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 711, Laut Natuna. Kapal ini juga berlayar tanpa disertai Surat Izin Penangkapan Ikan.

Selain itu, kata Akhmadon, kapal yang mengangkut 12 anak buah kapal ini mengelabuhi petugas dengan identitas palsu karena memasang bendera Indonesia. padahal, kapal tersebut adalah kapal Thailand. "Hal ini disebut juga double flagging atau berbendera ganda. Cara ini dilakukan supaya dapat mengecoh petugas pengawas."

Kapal berbobot 80 gross ton ini, kedapatan membawa 100 kilogram ikan campuran. Sang nakhoda, Sangwian Srisom (46), harus mendekam selama tiga tahun di penjara atas aksi yang dilakukannya.

  Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...