Senin, 18 Mei 2015

20 Mei, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 40 Kapal Asing

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2015, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar penenggelaman kapal ikan asing. Kapal-kapal ini ditenggelamkan setelah melalui proses hukum pengadilan, karena terbukti mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Laut Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanuddin mengatakan, rencananya akan ada 40 kapal ikan asing pencuri ikan yang ditenggelamkan.

"Dari imbauan Ibu, waktunya (penenggelaman) bersamaan antara KKP, TNI AL, dan Polair. Rencananya KKP ada 18 kapal dan 22 dari TNI AL," ungkap Asep, saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/05/2015).

Jadi, 40 kapal ikan asing tersebut berasal dari 4 negara, yaitu Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Kapasitas kapal bervariasi, antara 80-150 Gross Ton (GT).

"Kalau keinginan Bapak Presiden di satu tempat nggak mungkin. Kalau dari KKP itu ada 1 di Aceh, 1 di Medan, 6 di Pontianak, dan 11 di Bitung. Untuk TNI AL ada 20-an kapal di Ranai, Tanjung Balai. Pelaksanaannya bersamaan 20 Mei 2015, jam 10 WIB, kalau di Bitung jam 11-an," tuturnya.

Dalam proses penenggelaman yang dilakukan besok, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum tentu hadir. Susi akan menunggu kabar apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir pada proses penenggelaman kapal tersebut.

"Beliau masih tetap di sini, tetapi kalau RI 1 mau ikut beliau akan ikut mendampingi. Sementara ini beliau ada di pusat," tambahnya.

Ia menegaskan, penenggelaman kapal ikan asing ini akan membuat efek jera bagi pelaku usaha perikanan yang berbuat nakal. Selain itu penenggelaman kapal juga bermanfaat terutama bagi kegiatan rumponisasi atau membangun rumah ikan di dasar laut.

Setelah ditenggelamkan, Asep meminta juga ada pemiskinan harta kekayaan alias penyitaan aset bagi pelaku usaha yang sama.

"Selanjutnya pemiskinan pelaku usaha jadi seperti tindak pidana korupsi," jelasnya. (wij/dnl)


 ★ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...