Diincar ICC Tiba di Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Sudan, Omar Hassan Ahmad al-Bashir (kanan), saat KTT Luar Biasa ke-5 OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3/2016). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) ★
Presiden Sudan; Omar Hassan al-Bashir, tiba di Indonesia pada hari Minggu untuk menghadiri KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Bashir merupakan Pemimpin Afrika yang menolak surat penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC yang berbasis Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir pada tahun 2009 dan 2010. Dia diincar ICC atas tuduhan mendalangi genosida dan kekejaman lainnya dalam kampanye untuk menghancurkan pemberontakan di wilayah Darfur barat.
Menurut laporan Reuters, Senin (7/3/2016), anggota ICC wajib bertindak atas surat perintah penangkapan Bashir. Tapi, Indonesia bukan anggota ICC.
Pada April tahun lalu, Bashir membatalkan perjalanan ke Indonesia pada menit-menit akhir untuk pertemuan puncak KTT Asia-Afrika. Pembatalan kunjungan itu karena khawatir kehadirannya memicu protes di kalangan kelompok-kelompok HAM yang menghendaki penangkapannya.
Bashir telah memerintah Sudan sejak 1989. Tapi, dia pikir-pikir untuk berani melakukan perjalanan di luar Timur Tengah atau Afrika sejak 2011.
Dia pernah mengunjungi China pada bulan September 2015 untuk menghadiri peringatan akhir Perang Dunia II. China juga bukan anggota ICC.
Pada bulan Juni tahun lalu, Bashir terpaksa melarikan diri ke Afrika Selatan setelah pengadilan memutuskan bahwa dilarang meninggalkan negaranya sampai sidang ICC memutuskan soal penangkapannya.
AS Prihatin
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keprihatinannya kepada Pemerintah Indonesia, karena menerima dan menyambut kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Bashir menjadi buronan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan genosida.
Presiden Sudan itu datang ke Indonesia sebagai tamu undangan dalam KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jakarta.
”AS prihatin atas kunjungan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, ke Indonesia untuk menghadiri KTT OKI,” kata Kedutaan Besar AS di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (7/3/2016).
Keprihatinan AS muncul karena Bashir adalah salah satu tokoh yang diperintahkan ICC untuk ditangkap. Bashir dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida di negaranya.
"Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas,” lanjut pernyataan Kedubes AS.
“Meskipun AS bukan salah satu anggota Statuta Roma dalam perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur,” imbuh pernyataan Kedubes AS.
Sementara itu, Indonesia juga bukan anggota ICC yang tidak berhak mematuhi perintah penangkapan Presiden Bashir.
Reaksi Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan respons atas pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang “menyentil” Indonesia karena menerima kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Bashir merupakan buron Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan genosida.
AS prihatin pada Pemerintah Indonesia yang telah menerima dan menyambut Presiden Sudan itu dalam forum KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jakarta.
”Ini kan pertemuan OKI, OKI itu kita menjadi tuan rumah. Dalam konteks ini, tiap pertemuan internasional seperti OKI setiap anggotanya harus diundang,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, pada Senin (7/3/2016).
”Seluruh anggota OKI yang sah diundang. Mulai dari Sekretaris Jenderal OKI sampai kepala negara diundang oleh presiden. Sama seperti jika PBB mengadakan acara, kita akan undang semua perwakilan PBB, ” lanjut Arrmanatha.
“Kita tidak seperti di restoran dengan memilih negara a, b atau c yang diundang. Oleh karena itu dalam hal ini kita menghormati semua anggota OKI, kita memberikan penghormatan kepada semua kepala negara OKI,” imbuh diplomat Indonesia itu.
Arrmanatha juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan dari ICC untuk mengekstradisi Presiden Bashir. Menurutnya, permasalahan yang dihadapai oleh Presiden Bashir dengan ICC adalah urusan pribadi Presiden Sudan itu. Terlebih Indonesia juga bukan anggota ICC.
”Sampai saat ini tidak ada permintaan, saya tidak mengetahui ada permintaan dari ICC untuk dilakukan ekstradisi terhadap yang bersangkutan. Kita bukan negara ICC, jadi kita tidak memiliki undang-udang yang memungkinkan (untuk melakukan ekstradisi) ,” papar jubir Menlu Retno Marsudi itu. (mas)
Presiden Sudan; Omar Hassan al-Bashir, tiba di Indonesia pada hari Minggu untuk menghadiri KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Bashir merupakan Pemimpin Afrika yang menolak surat penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC yang berbasis Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir pada tahun 2009 dan 2010. Dia diincar ICC atas tuduhan mendalangi genosida dan kekejaman lainnya dalam kampanye untuk menghancurkan pemberontakan di wilayah Darfur barat.
Menurut laporan Reuters, Senin (7/3/2016), anggota ICC wajib bertindak atas surat perintah penangkapan Bashir. Tapi, Indonesia bukan anggota ICC.
Pada April tahun lalu, Bashir membatalkan perjalanan ke Indonesia pada menit-menit akhir untuk pertemuan puncak KTT Asia-Afrika. Pembatalan kunjungan itu karena khawatir kehadirannya memicu protes di kalangan kelompok-kelompok HAM yang menghendaki penangkapannya.
Bashir telah memerintah Sudan sejak 1989. Tapi, dia pikir-pikir untuk berani melakukan perjalanan di luar Timur Tengah atau Afrika sejak 2011.
Dia pernah mengunjungi China pada bulan September 2015 untuk menghadiri peringatan akhir Perang Dunia II. China juga bukan anggota ICC.
Pada bulan Juni tahun lalu, Bashir terpaksa melarikan diri ke Afrika Selatan setelah pengadilan memutuskan bahwa dilarang meninggalkan negaranya sampai sidang ICC memutuskan soal penangkapannya.
AS Prihatin
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keprihatinannya kepada Pemerintah Indonesia, karena menerima dan menyambut kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Bashir menjadi buronan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan genosida.
Presiden Sudan itu datang ke Indonesia sebagai tamu undangan dalam KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jakarta.
”AS prihatin atas kunjungan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, ke Indonesia untuk menghadiri KTT OKI,” kata Kedutaan Besar AS di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (7/3/2016).
Keprihatinan AS muncul karena Bashir adalah salah satu tokoh yang diperintahkan ICC untuk ditangkap. Bashir dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida di negaranya.
"Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas,” lanjut pernyataan Kedubes AS.
“Meskipun AS bukan salah satu anggota Statuta Roma dalam perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur,” imbuh pernyataan Kedubes AS.
Sementara itu, Indonesia juga bukan anggota ICC yang tidak berhak mematuhi perintah penangkapan Presiden Bashir.
Reaksi Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan respons atas pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang “menyentil” Indonesia karena menerima kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Bashir merupakan buron Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan genosida.
AS prihatin pada Pemerintah Indonesia yang telah menerima dan menyambut Presiden Sudan itu dalam forum KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jakarta.
”Ini kan pertemuan OKI, OKI itu kita menjadi tuan rumah. Dalam konteks ini, tiap pertemuan internasional seperti OKI setiap anggotanya harus diundang,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, pada Senin (7/3/2016).
”Seluruh anggota OKI yang sah diundang. Mulai dari Sekretaris Jenderal OKI sampai kepala negara diundang oleh presiden. Sama seperti jika PBB mengadakan acara, kita akan undang semua perwakilan PBB, ” lanjut Arrmanatha.
“Kita tidak seperti di restoran dengan memilih negara a, b atau c yang diundang. Oleh karena itu dalam hal ini kita menghormati semua anggota OKI, kita memberikan penghormatan kepada semua kepala negara OKI,” imbuh diplomat Indonesia itu.
Arrmanatha juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan dari ICC untuk mengekstradisi Presiden Bashir. Menurutnya, permasalahan yang dihadapai oleh Presiden Bashir dengan ICC adalah urusan pribadi Presiden Sudan itu. Terlebih Indonesia juga bukan anggota ICC.
”Sampai saat ini tidak ada permintaan, saya tidak mengetahui ada permintaan dari ICC untuk dilakukan ekstradisi terhadap yang bersangkutan. Kita bukan negara ICC, jadi kita tidak memiliki undang-udang yang memungkinkan (untuk melakukan ekstradisi) ,” papar jubir Menlu Retno Marsudi itu. (mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.