Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap pesawat udara yang melakukan penerbangan harus menunjukkan tanda pendaftaran dan kebangsaan. Tanda tersebut diberikan oleh negara di mana pesawat tersebut didaftarkan.
Tanda pendaftaran atau registrasi dan kebangsaan Indonesia terdiri dari lima huruf, yakni dua huruf "PK" (tanda kebangsaan Indonesia) dan tiga huruf selanjutnya, contohnya "GEF" (tanda pendaftaran).
Antara tanda kebangsaan dan pendaftaran dipisahkan dengan tanda penghubung, misalnya PK-GEF (Garuda/Indonesia), 9M-AFA (AirAsia/Malaysia), PH-KZH (KLM/Belanda), A6-EBF (Emirates/Uni Emirat Arab).
Singkatan dari "PK" adalah Pay Kolonie (bahasa Prancis, dieja pei koloni) atau negara jajahan (Belanda). Kenapa tidak pakai dua huruf "RI" (Republik Indonesia)? Tanda huruf tersebut pada masa silam sudah lebih dulu diberikan pada Rusia, yang kemudian pada era Uni Soviet, semua yang berbau Barat dibuang.
Tanda tersebut diganti dengan huruf Cyrillic Rusia "CCCP" atau huruf latinnya "SSSR". Setelah Union of Soviet Socialist Republics (USSSR) kolaps, tanda kebangsaan Rusia sekarang berhuruf "RA".
Tidak semua tanda kebangsaan yang diterbitkan oleh badan PBB International Civil Aviation Organisation (ICAO) tersebut dengan dua huruf, seperti F-WWOW (F dari Prancis) dan empat huruf berikutnya adalah tanda pendaftaran yang melekat pada bagian belakang badan superjumbo A380 pabrik Airbus, D-ACRF (D diambil dari kata Deutschland/Jerman) dan empat huruf selanjutanya adalah tanda pendaftaran.
Selain itu, ada pula tanda kebangsaan tersebut diawali dengan angka dan huruf, contohnya 9V untuk Singapura, 9M untuk Malaysia, 9K untuk Kuwait, 9N untuk Nepal, 9G untuk Ghana, 4X untuk Israel, 2S untuk Bangladesh dan 7T untuk Aljazair.(Zika Zakiya. Sumber: Majalah Angkasa edisi Sejarah Penerbangan Indonesia)
bagaaimanapun kedepan kode ini harus deganti dengan RI .......... Kita berdo'a supaya ada upaya semua pihak bisa merealisasikannya ....... ( jajahan belanda ...?? .... enak saja,.... Ini urusan hargadiri bangsa bung ... )
BalasHapusInsyaAlloh masih bisa di rubah akta pendaftarannya ............. Jajahan belanda ..?? Itu kan jaman dahulu , sekarang NKRI sudah berdaulat dan sejajar dengan negera negara di dunia...................kode '' RI '' jauh lebih keren dan bermartabat ..........
BalasHapusKalau PK berkonotasi "negeri jajahan", kenapa pemerintah tdk menggantinya dg kode lain yg dpt dibanggakan, atau mental bangsa kita msh merasa sbg inlander?, mohon pemerintah berupaya merubah kode PK tsb.Bravo RI ...
BalasHapussetuju mas endi rifai ........... Semoga bisa segera diganti ...... Bravo NKRI
HapusNKRI HARGA MATI
BalasHapusmerdeka