Rabu, 06 November 2013

KKIP Gelar Sidang Ke-10 Bahas Kesiapan PT PAL Dalam Memproduksi Alutsista Matra Laut

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPRI3u_mUGB_Z3ydN2LjDAxfRHtVSASTje7ndX6HvTnfcxDaT__-QQ6Dp5q9-9lZ1_swDzS3VIy0igEUWg9uii9tWYHVfoMQsKAaySHz78r-26oPsjwCUphgoNr4waV8nlKLpgmGNXKcQ/s1600/1551209_20130430070914kenyot10.jpgJakarta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menggelar Sidang ke-10 dengan agenda pembahasan kesiapan industri dalam negeri khususnya PT.PAL dalam memproduksi Alutsista matra laut. Selain itu, sidang juga membahas program-program yang telah  dan akan dilaksanakan KKIP.

Sidang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua Harian KKIP merangkap Anggota didampingi Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Sekretaris merangkap Anggota KKIP, Rabu (6/11) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Hadir pada sidang tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Dahlan Iskan selaku Wakil Ketua Harian KKIP dan Menteri Ristet selau Wakil Ketua Harian KKIP dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta  selaku Anggota KKIP. Sidang juga dihadiri Tim Kelompok Kerja (Pokja) KKIP, Tim Asistensi KKIP, Sekretaris Pokja KKIP dan beberapa pejabat perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya serta pimpinan BUMNIP/BUMS.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan selaku Ketua Harian KKIP memaparkan sejumlah program KKIP yang telah dilaksanakan meliputi bidang regulasi dan produk. Bidang regulasi meliputi Perpres No. 42 Tahun 2010 tentang organisasi, tata kerja dan Sekretariat KKIP, Buku cetak biru riset dan pengembangan produk Alpalhankam  serta beberapa Keputusan KKIP.

Sedangkan program–program bidang produk yang dilaksanakan KKIP meliputi industri kapal selam dan PKR, industri rudal C-705, turpedo, roket dan bom-100l, industri medium tank, industri panser amphibi, industri CMS/IWS, industri pesawat angkut, industri Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA/UAV), industri radar GCI, industri Alkom dan MKB.

Menhan juga menjelaskan tentang Perpres Nomor 59 Tahun 2013 tentang organisasi, tata kerja dan sekretariat KKIP yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Juli 2013. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2013 tersebut, KKIP yang berfungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan diketuai oleh Presiden RI. Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2013,  maka Perpres Nomor 42 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, mengenai kesiapan PT.PAL dalam produk Alutsista matra laut, hal tersebut dipaparkan oleh Wamenhan selaku Sekretaris KKIP yang beberapa waktu lalu telah melakukan peninjauan secara langsung ke PT. PAL di Surabaya. Paparan diantara-nya meliputi kesiapan PT. PAL dalam melaksanakan sejumlah program antara lain over haul KRI Cakra-401, pembangunan kapal SSV dan kerjasama pembangunan PKR.

  Kemhan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...