Komisi I DPR RI akan membentuk Tim Pengawas intelijen Negara yang akan mengawasi para intelijen negara dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR RI," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Anggota Komisi I DPR RI, Tritamtomo mengatakan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara itu didasarkan pada UU 17 tahun 2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara.
"Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim intelijen Negara dibuat berdasarakan UU 17/2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara yang mengisyaratkan bahwa pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan intelijen negara dengan melibatkan komisi yang membidangi masalah itu," kata Tritamtomo.
Selain itu, dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 71, dalam melakukan pengawasan, itu merupakan hak dari DPR untuk melakukan pengawasan dalam UU termasuk untuk APBN dari mitra kerja. "Pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara oleh DPR RI juga amanat dari UU Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI membuat konsep tentang Tim Pengawas. Ini berlaku 2014-2019," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sedang anggota dari Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI terdiri dari masing-masing fraksi yang diwakilkan oleh satu orang anggota fraksinya.
"Nanti masing-masing fraksi menugaskan orang yang dianggap kredible untuk melakukan kegiatan di waktu reses yang sifatnya krusial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen. Misalnya intelijen kan bukan eksekutor, tahu-tahu kita dapat informasi soal sengketa tanah dan aparat intelijen diduga bermain, Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI melakukan pengecekan, benar atau tidak," kata politisi PDIP itu.
Disebutkan oleh Tritamtomo menambahkan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI adalah untuk menciptakan checks and balances, supaya tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
"Racanangan peraturan ini dibuat dan Badan intelijen Negara (BIN) merespon baik, memberikan masukan. Jadi dari BIN sangat terbuka," sebut dia.
Tim Pengawas intelijen DPR RI, katanya, bila dinamika di lapangan, tim akan datang melihat, mendengar, berinteraksi, mengelar rapat terbatas dan ada yang merasa dirugikan, nanti kemudian tim pengawas ini akan memberikan masukan untuk melakukan selanjutnya internal BIN memberikan masukan guna diambil tindakan internal, koreksi sifatnya. Jadi tidak semena-mena seperti zaman dulu, main tangkap, diambil dulu, proses kemudian. Sekarang tidak bisa," kata Tritamtomo.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR RI," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Anggota Komisi I DPR RI, Tritamtomo mengatakan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara itu didasarkan pada UU 17 tahun 2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara.
"Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim intelijen Negara dibuat berdasarakan UU 17/2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara yang mengisyaratkan bahwa pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan intelijen negara dengan melibatkan komisi yang membidangi masalah itu," kata Tritamtomo.
Selain itu, dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 71, dalam melakukan pengawasan, itu merupakan hak dari DPR untuk melakukan pengawasan dalam UU termasuk untuk APBN dari mitra kerja. "Pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara oleh DPR RI juga amanat dari UU Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI membuat konsep tentang Tim Pengawas. Ini berlaku 2014-2019," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sedang anggota dari Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI terdiri dari masing-masing fraksi yang diwakilkan oleh satu orang anggota fraksinya.
"Nanti masing-masing fraksi menugaskan orang yang dianggap kredible untuk melakukan kegiatan di waktu reses yang sifatnya krusial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen. Misalnya intelijen kan bukan eksekutor, tahu-tahu kita dapat informasi soal sengketa tanah dan aparat intelijen diduga bermain, Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI melakukan pengecekan, benar atau tidak," kata politisi PDIP itu.
Disebutkan oleh Tritamtomo menambahkan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI adalah untuk menciptakan checks and balances, supaya tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
"Racanangan peraturan ini dibuat dan Badan intelijen Negara (BIN) merespon baik, memberikan masukan. Jadi dari BIN sangat terbuka," sebut dia.
Tim Pengawas intelijen DPR RI, katanya, bila dinamika di lapangan, tim akan datang melihat, mendengar, berinteraksi, mengelar rapat terbatas dan ada yang merasa dirugikan, nanti kemudian tim pengawas ini akan memberikan masukan untuk melakukan selanjutnya internal BIN memberikan masukan guna diambil tindakan internal, koreksi sifatnya. Jadi tidak semena-mena seperti zaman dulu, main tangkap, diambil dulu, proses kemudian. Sekarang tidak bisa," kata Tritamtomo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.