Dua warga Belanda yang dipenjara pada 1940-an karena
menolak berperang melawan Indonesia meminta Mahkamah Agung memulihkan
nama baik mereka.
Liesbeth Zegveld, pengacara Johannes van Luyn
dan Jan Massen, mengatakan mereka menolak karena tidak ingin terlibat
dalam apa yang disebut sebagai kejahatan perang.
"Namun akibat penolakan tersebut
mereka (Van Luyn dan Massen) dianggap sebagai pengkhianat," kata Zegveld
di Mahkamah Agung di Den Haag, seperti dikutip kantor berita AFP.
Zegveld meminta agar vonis mahkamah militer yang dulu dikeluarkan untuk Van Luyn (87 tahun) dan Massen (84 tahun) dibatalkan.
Ketika itu mahkamah militer menjatuhkan hukuman
antara dua hingga tiga tahun karena Van Luyn dan Massen menolak
ditugaskan di Indonesia.
Sekarang Van Luyn dan Massen mendesak pemerintah
agar mengakui bahwa perintah pada tahun 1940-an tersebut keliru dan
meminta mahkamah agung membatalkan keputusan tersebut didasarkan pada
bukti baru atau novum.
"Pada saat itu hakim pengadilan militer tidak
memahami skala kejahatan perang (yang terjadi di Indonesia) yang
dilakukan tentara Belanda," kata Zegveld kepada majelis hakim di MA.
Ia menjelaskan kliennya tidak menginginkan ganti rugi.
"Yang kami inginkan adalah nama baik mereka
dipulihkan dan pemerintah mengakui ada kesalahan dalam vonis
sebelumnya," kata Zegveld.
● BBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.