Jakarta - Menhan RI mengatakan penyediaan anggaran untuk mendukung penyiapan Komponen cadangan relatif murah dan alokasi anggarannya tidak mengambil dari struktur anggaran baru.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan jakarta.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan alokasi anggaran yang disediakan untuk proyek pembangunan Komponen cadangan berasal dari kebijakan pemerintah masa KIB ke 2 untuk menerapkan Zero Grwoth Policy kepada Kemhan dan TNI.
Sehubungan dengan adanya kebijakan tersebut maka, menurut Menhan perhitungan untuk anggaran pertahanan khususnya untuk belanja pegawai akan menurun dan secara otomatis terjadi penghematan anggaran pertahanan.
Oleh karena itu Menhan juga berpendapat, penghematan anggaran yang ada tersebut selain dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme prajurit juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran komponen cadangan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen cadangan,”. Ungkap Menhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menhan menuturkan dengan adanya Undang-Undang Komcad maka cukup jelas cost dari pertahanan akan turun dan postur pertahanan negara yang kecil namun efektif dan efisien juga bisa dilakukan.
Selain terkait anggaran, mengenai pentingnya pembahasan RUU KCPN juga didasarkan pada jajak pendapat yang pernah dilakukan Kemhan pada 14-15 November 2007 lalu. " Kita lakukan jajak pendapat terhadap beberapa komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan BUMN, 70 persen setuju RUU ini dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta dan pengusaha, 69,8 persen setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri, 85,7 persen setuju, pelajar dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan 63,8 persen setuju, ibu rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak bekerja 60 persen setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju RUU ini dibahas," jelas Menhan.
Untuk itu Menhan mengatakan, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang menjadi inisiatif pemerintah sudah jelas sangat penting dan perlu segera dibahas bersama Komisi I DPR RI dalam masa persidangan saat ini.
Forum Rapat Dengar Pendapat kali ini yang juga diikuti Sekjen Kemhan Letjen TNI Budiman, dan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Pos. M Hutabarat merupakan hanya forum pembahasan umum tentang RUU KCPN dan belum mengarah kepada pembahasan substansi.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan jakarta.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan alokasi anggaran yang disediakan untuk proyek pembangunan Komponen cadangan berasal dari kebijakan pemerintah masa KIB ke 2 untuk menerapkan Zero Grwoth Policy kepada Kemhan dan TNI.
Sehubungan dengan adanya kebijakan tersebut maka, menurut Menhan perhitungan untuk anggaran pertahanan khususnya untuk belanja pegawai akan menurun dan secara otomatis terjadi penghematan anggaran pertahanan.
Oleh karena itu Menhan juga berpendapat, penghematan anggaran yang ada tersebut selain dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme prajurit juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran komponen cadangan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen cadangan,”. Ungkap Menhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menhan menuturkan dengan adanya Undang-Undang Komcad maka cukup jelas cost dari pertahanan akan turun dan postur pertahanan negara yang kecil namun efektif dan efisien juga bisa dilakukan.
Selain terkait anggaran, mengenai pentingnya pembahasan RUU KCPN juga didasarkan pada jajak pendapat yang pernah dilakukan Kemhan pada 14-15 November 2007 lalu. " Kita lakukan jajak pendapat terhadap beberapa komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan BUMN, 70 persen setuju RUU ini dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta dan pengusaha, 69,8 persen setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri, 85,7 persen setuju, pelajar dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan 63,8 persen setuju, ibu rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak bekerja 60 persen setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju RUU ini dibahas," jelas Menhan.
Untuk itu Menhan mengatakan, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang menjadi inisiatif pemerintah sudah jelas sangat penting dan perlu segera dibahas bersama Komisi I DPR RI dalam masa persidangan saat ini.
Forum Rapat Dengar Pendapat kali ini yang juga diikuti Sekjen Kemhan Letjen TNI Budiman, dan Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Pos. M Hutabarat merupakan hanya forum pembahasan umum tentang RUU KCPN dan belum mengarah kepada pembahasan substansi.
● DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.