Ilustrasi UAV [wikimedia] ●
Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai, siapa saja berhak menggunakan perangkat teknologi apa pun di udara, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Meski sependapat bahwa diperlukan suatu pedoman, menurut dia, aturan yang dibuat perlu disesuaikan dengan kepentingan penggunaannya.
"Kuncinya, orang boleh gunakan apa pun, tapi ada aturan. Harus ada aturan hukum bagian integral untuk mengelola wilayah udara, bagaimana mengatur tata ruang, dan itu tidak bisa segmented, harus terpadu," ujar Chappy saat ditemui seusai peluncuran buku Tanah Air dan Udaraku Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut Chappy, regulasi mengenai tata kelola wilayah udara yang melibatkan banyak pihak seharusnya diawali dengan suatu kajian terlebih dulu. Pemerintah sebaiknya tidak memindahkan masalah dengan segera memberikan solusi, tetapi mencari tahu, atau mendiagnosis lebih dulu mengenai pemanfaatan perangkat teknologi, seperti drone.
"Itu sebabnya negeri ini sering menjadi konyol karena enggak nyambung antara industri dan penggunaan teknologi di masyarakat," kata Chappy.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menyarankan agar pemerintah memiliki buku pedoman mengenai tata kelola wilayah udara. Menurut dia, pemerintah perlu membentuk ulang suatu lembaga koordinasi wilayah udara nasional. Lembaga tersebut dapat melakukan kajian dan memberikan pertimbangan mengenai aturan tata kelola wilayah udara.
Chappy mengatakan, lembaga itu sebelumnya pernah ada dengan nama Dewan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (Depanri). Lembaga tersebut terdiri dari beberapa lembaga negara terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.
Adapun regulasi yang dihasilkan misalnya soal rute, atau mengenai daerah yang dilarang menggunakan perangkat teknologi apa pun karena di wilayah itu terdapat sistem penerbangan. Pembatasan mungkin saja dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.
Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Poin tersebut termasuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.
Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai, siapa saja berhak menggunakan perangkat teknologi apa pun di udara, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Meski sependapat bahwa diperlukan suatu pedoman, menurut dia, aturan yang dibuat perlu disesuaikan dengan kepentingan penggunaannya.
"Kuncinya, orang boleh gunakan apa pun, tapi ada aturan. Harus ada aturan hukum bagian integral untuk mengelola wilayah udara, bagaimana mengatur tata ruang, dan itu tidak bisa segmented, harus terpadu," ujar Chappy saat ditemui seusai peluncuran buku Tanah Air dan Udaraku Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut Chappy, regulasi mengenai tata kelola wilayah udara yang melibatkan banyak pihak seharusnya diawali dengan suatu kajian terlebih dulu. Pemerintah sebaiknya tidak memindahkan masalah dengan segera memberikan solusi, tetapi mencari tahu, atau mendiagnosis lebih dulu mengenai pemanfaatan perangkat teknologi, seperti drone.
"Itu sebabnya negeri ini sering menjadi konyol karena enggak nyambung antara industri dan penggunaan teknologi di masyarakat," kata Chappy.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menyarankan agar pemerintah memiliki buku pedoman mengenai tata kelola wilayah udara. Menurut dia, pemerintah perlu membentuk ulang suatu lembaga koordinasi wilayah udara nasional. Lembaga tersebut dapat melakukan kajian dan memberikan pertimbangan mengenai aturan tata kelola wilayah udara.
Chappy mengatakan, lembaga itu sebelumnya pernah ada dengan nama Dewan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (Depanri). Lembaga tersebut terdiri dari beberapa lembaga negara terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.
Adapun regulasi yang dihasilkan misalnya soal rute, atau mengenai daerah yang dilarang menggunakan perangkat teknologi apa pun karena di wilayah itu terdapat sistem penerbangan. Pembatasan mungkin saja dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.
Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Poin tersebut termasuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.
★ Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.