HARI ketiga pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan wilayah perbatasan RI-Timor Leste (RDTL), SatgasYonif Linud-503 berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 1 ton beserta 144 botol minuman keras, Salore.
Bagian Peneragan Kostrad dalam siaran pers kepada Jurnal Nasional, Senin (11/02) mengatakan, aksi penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan minibus yang dicurigai membawa sejumlah barang selundupan.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satgas Pamtas Yonif Linud-503 Kostrad di Pos Salore segera melakukan pengendapan mulai pukul 06.30 WIT. Setelah melakukan pengendapan selama dua jam, jajaran Kostrad tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun, pengendapan tetap dilaksanakan sampai pada akhirnya didapati 2 kendaraan yang membawa sejumlah benda yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
“Mengetahui benda diduga akan diselundupkan, anggota pos langsung mengamankan pengemudi mobil tersebut yang mengaku sebagai kurir”.
Mendapat laporan Danpos, Komandan Satgas beserta staf terkait langsung turun meninjau pos tempat barang bukti diamanankan.
Dansatgas Yonif Linud-503 Kostrad Mayor Inf F. J. Silalahi memerintahkan Danpos Salore untuk menyerahkan barang bukti beserta saksi kepada Polres Kota Beluuntuk proses hukum lebih lanjut. “Karena secara hukum, yang berwenang untuk melakukan peyidikan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Kepolisian RI”.
● Jurnas
Bagian Peneragan Kostrad dalam siaran pers kepada Jurnal Nasional, Senin (11/02) mengatakan, aksi penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan minibus yang dicurigai membawa sejumlah barang selundupan.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satgas Pamtas Yonif Linud-503 Kostrad di Pos Salore segera melakukan pengendapan mulai pukul 06.30 WIT. Setelah melakukan pengendapan selama dua jam, jajaran Kostrad tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun, pengendapan tetap dilaksanakan sampai pada akhirnya didapati 2 kendaraan yang membawa sejumlah benda yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
“Mengetahui benda diduga akan diselundupkan, anggota pos langsung mengamankan pengemudi mobil tersebut yang mengaku sebagai kurir”.
Mendapat laporan Danpos, Komandan Satgas beserta staf terkait langsung turun meninjau pos tempat barang bukti diamanankan.
Dansatgas Yonif Linud-503 Kostrad Mayor Inf F. J. Silalahi memerintahkan Danpos Salore untuk menyerahkan barang bukti beserta saksi kepada Polres Kota Beluuntuk proses hukum lebih lanjut. “Karena secara hukum, yang berwenang untuk melakukan peyidikan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Kepolisian RI”.
● Jurnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.