Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigjen Pol Petrus R Golose mengakui bahwa kehebatan teknologi saat ini memudahkan teroris untuk melakukan kegiatan terornya di Indonesia. Dengan adanya internet, kelompok teroris pun sangat mudah untuk memesan senjata melalui internet.
"Mereka sengaja membeli senjata bahkan menggunakan video call (lewat internet). Tapi ini sebenarnya barang bukti (kasus terorisme) jadi tidak bisa saya sampaikan ke media (detailnya)," ujar Petrus saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Selain itu, Petrus juga menuturkan bahwa aksi terorisme tidak identik dengan agama Islam saja, namun juga Kristen Protestan sebagaimana terjadi di Amerika Serikat. Intinya, lanjut dia, semua agama ada terorisnya.
"Modus terorisme di internet juga ada di Youtube. Namanya Mustakim yang dulu pernah ditangkap dan muncul lagi (ikut paramiliter) di Aceh. Jadi kelompok mereka melakukan propaganda (mengupload video) di Youtube," kata Petrus.
Untuk mengatasai aksi terorisme melalui internet, sejumlah Undang-Undang telah diatur dan dapat digunakan. Setidaknya ada tiga undang-undang yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 15/2003, Undang-Undang Nomor 11/2008, dan Undang-Undang Nomor 9/2013.
"Video call juga terjadi dalam kasus JW Marriot (2009). Eksekutor bom bunuh diri, diawasi Syaifudin Zuhri sebagai kontrol. Takutnya (Zuhri), pas eksekusi si pelaku Dani Dwi Permana dan Nana Ihwan Maulana berubah mindset dan membatalkan aksinya," tandas Petrus.(kri)
"Mereka sengaja membeli senjata bahkan menggunakan video call (lewat internet). Tapi ini sebenarnya barang bukti (kasus terorisme) jadi tidak bisa saya sampaikan ke media (detailnya)," ujar Petrus saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Selain itu, Petrus juga menuturkan bahwa aksi terorisme tidak identik dengan agama Islam saja, namun juga Kristen Protestan sebagaimana terjadi di Amerika Serikat. Intinya, lanjut dia, semua agama ada terorisnya.
"Modus terorisme di internet juga ada di Youtube. Namanya Mustakim yang dulu pernah ditangkap dan muncul lagi (ikut paramiliter) di Aceh. Jadi kelompok mereka melakukan propaganda (mengupload video) di Youtube," kata Petrus.
Untuk mengatasai aksi terorisme melalui internet, sejumlah Undang-Undang telah diatur dan dapat digunakan. Setidaknya ada tiga undang-undang yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 15/2003, Undang-Undang Nomor 11/2008, dan Undang-Undang Nomor 9/2013.
"Video call juga terjadi dalam kasus JW Marriot (2009). Eksekutor bom bunuh diri, diawasi Syaifudin Zuhri sebagai kontrol. Takutnya (Zuhri), pas eksekusi si pelaku Dani Dwi Permana dan Nana Ihwan Maulana berubah mindset dan membatalkan aksinya," tandas Petrus.(kri)
● Sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.