Demikian diungkapkan Menhan Purnomo Yusgiantoro saat menghadiri paparan produk Grand design cyber defence Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan selaku Ketua Tim Kerja (desk) cyber defence, Rabu (26/2), di Kemhan.
Dalam paparan yang dihadiri pejabat eselon I dan II Kemhan, Menhan berharap para peserta dapat memberi masukan terhadap paparan Dirjen Pothan tentang produk Grand design cyber defence guna menyempurnakan hasil yang telah dibuat oleh Tim Kerja (desk) cyber defence Kemhan.
Kemhan melalui Tim Kerja (desk) cyber defence telah menyusun produk grand design cyber defence. Grand design cyber defence diantaranya memuat peta jalan strategi nasional pertahanan siber dan 3 (tiga) Rancangan Permenhan tentang Pusat Operasi Pertahanan Siber (COC/Cyber Operation Center), Rancangan Perpres tentang Komite Pertahanan Siber Nasional, Pengamanan Informasi di lingkungan Kemhan/TNI serta penyelenggaraan nama domain di lingkungan Kemhan/TNI.
Hal ini selaras dengan kebijakan pertahanan tahun 2014, yang diantara sasarannya adalah mewujudkan pertahanan siber nasional sebagai salah satu strategi pertahanan negara dengan membentuk Komite Pertahanan Siber Nasional.
Sementara itu dalam paparannya, Dirjen Pothan Kemhan Timbul Siahaan mengatakan peta jalan strategi nasional pertahanan siber dibuat sebagai pedoman dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber nasional, agar penyelenggaraan pertahanan siber nasional dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, lancar dan akuntabel.
Kemampuan pertahanan siber nasional yang ingin dikembangkan adalah terbentuknya regulasi siber yang kuat, pengorganisasian dengan tata kelola yang baik serta sinergi dengan yang telah ada di setiap sektor, infrastruktur yang modern dan handal, serta pembinaan dan peningkatan potensi sumber daya manusia nasional siber yang terarah dan berkesinambungan.
“Kedepannya diharapkan terdapat suatu badan atau komite nasional yang akan menangani segala permasalahan yang merupakan ancaman non militer,” ungkap Dirjen Pothan.
♞ DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.