Sabtu, 12 November 2016

Filipina Izinkan Malaysia dan Indonesia Kejar Penculik

https://cdn.tmpo.co/data/2016/09/18/id_540121/540121_620.jpgWarga Norwegia, Kjartan Sekkingstad (tengah) berdiri di samping pimpinan Front Pembebasan Nasional Moro (MNLF) Nur Misuari setelah dibebaskan dari kelompok militan Abu Sayyaf Islam al-Qaeda, di Jolo, Sulu di Filipina, 18 September 2016. Warga Norwegia Kjartan Sekkingstad dan tiga orang ABK Indonesia, diserahkan kepada utusan pemerintah Filipina di kota Indanan, Pulau Jojo. [REUTERS/Nickie Butlangan]

Filipina mengizinkan Angkatan Laut Malaysia dan Indonesia mengejar penculik dari kelompok Islam ke dalam perairannya. Hal itu disampaikan Perdana Menteri Najib Razak menyusul pertemuannya dengan Presiden Rodrigo Duterte di Putrajaya.

"Presiden Duterte juga bersepakat dengan Presiden Joko Widodo melakukan hal yang diperlukan untuk memburu para penculik," ucapnya sepeti ditulis Strait Times, Kamis, 10 November 2016.

Dalam acara jumpa pers di ibu kota pemerintahan Putrajaya, Najib menerangkan, "Izin pemburuan itu perkembangan baru. Sebelum dengan Malaysia, Duterte dan Joko Widodo telah menjalin kesepakatan mengenai pengejaran penculik di perairan Filipina."

Perairan di wilayah sebelah timur negara bagian Sabah, Malaysia, dan selatan Filipina berkali-kali menjadi area penculikan oleh kelompok bersenjata Abu Sayaf selama dua tahun terakhir ini.

"Kami ingin membasmi kaum penculik yang suka menuntut tebusan," kata Najib. "Kami juga harus mengejar dan menumpasnya."

Abu Sayyaf, sebuah kelompok militan yang memiliki basis pertahanan di pulau-pulau terpencil di selatan Filipina. Kelompok ini lebih dari satu dekade telah melancarkan serangan militer dan melakukan penculikan selanjutnya ditukar dengan uang tebusan.

Sejumlah laporan terakhir menyebutkan, sebagaimana dikatakan militer Filipina bahwa kelompok ini pada Senin, 7 November 2016, telah membunuh seorang perempuan Jerman dan menculik rekannya dari kapal pesiar yang berada di selatan perairan Filipina.

 ♖ Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...