JAKARTA | Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo, S.IP.,
secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penerangan (Rakorpen) TNI Tahun
2013, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa
(5/3/2013).
Rakorpen TNI diikuti 135 personil dari Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen) Kotama Angkatan, mengambil tema “Melalui Rakorpen TNI Tahun 2013, Kita Tingkatkan Koordinasi dan Komunikasi serta Peran Jajaran Penerangan TNI guna Peningkatan Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI”.
Kasum TNI dalam amanatnya menyatakan, bahwa Rakorpen TNI sebagai forum koordinasi dan konsolidasi diantara komunitas penerangan TNI untuk sama-sama mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengembangan dan penyelenggaraan penerangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terkait dengan era KIP tersebut, praktisi humas pemerintah termasuk penerangan TNI menghadapi tantangan yang semakin berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampaikan 10 kebijakan Panglima TNI bidang penerangan yaitu :
● Pertama, melanjutkan program penyediaan dan pemberian informasi TNI secara akurat dan benar kepada prajurit TNI dan masyarakat.
● Kedua, meningkatkan kecepatan arus informasi/berita di jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan.
● Ketiga, meningkatkan peranan pejabat penerangan di jajaran TNI agar senantiasa aktif dan proaktif menyebarkan berita positif dan meluruskan berita negatif sesuai kewenangan masing-masing.
● Keempat, mengoptimalkan penggunaan teknologi media komunikasi modern baik media cetak, media elektronik, media online maupun sosial media untuk sarana publikasi TNI.
● Kelima, mengoptimalkan isi Website TNI sebagai media resmi TNI.
● Keenam, meningkatkan komunikasi sosial dengan media massa, para pakar komunikasi dan pengamat untuk membentuk dan menciptakan opini guna kepentingan TNI.
● Ketujuh, meningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi penerangan TNI secara baik dan efisien.
● Kedelapan, meningkatkan peran Satgaspen TNI untuk mendukung publikasi dan dokumentasi kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
● Kesembilan, melanjutkan pemutakhiran daftar informasi TNI dan menetapkan informasi yang dikecualikan serta menentukan jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang diakses publik.
● Kesepuluh, meningkatkan penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI sebagai wujud akuntabilitas TNI.
“Guna memantapkan kinerjanya, pejabat penerangan harus menguasai masalah, mempunyai kredibilitas, mempunyai kemampuan analisa dan memiliki kecepatan dalam bekerja, khususnya dalam menyampaikan informasi ke publik atau ke media”, tegas Kasum TNI.
Satuan penerangan sebagai salah satu pelayan informasi publik harus dapat mereposisikan tugas dan fungsinya sebagai communication facilitator, yang mampu menjembatani kesenjangan informasi antara institusi TNI dengan masyarakat, serta dengan seluruh stakeholdernya.
Disamping itu, dalam kesempatan Rakorpen TNI kali ini para peserta juga mendapat pencerahan dari Najwa Shihab dan Iwan Piliang.
Kadispenum Puspen TNI
Kolonel Cpl. Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc, M.Si, M.A.
Rakorpen TNI diikuti 135 personil dari Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen) Kotama Angkatan, mengambil tema “Melalui Rakorpen TNI Tahun 2013, Kita Tingkatkan Koordinasi dan Komunikasi serta Peran Jajaran Penerangan TNI guna Peningkatan Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI”.
Kasum TNI dalam amanatnya menyatakan, bahwa Rakorpen TNI sebagai forum koordinasi dan konsolidasi diantara komunitas penerangan TNI untuk sama-sama mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengembangan dan penyelenggaraan penerangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terkait dengan era KIP tersebut, praktisi humas pemerintah termasuk penerangan TNI menghadapi tantangan yang semakin berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampaikan 10 kebijakan Panglima TNI bidang penerangan yaitu :
● Pertama, melanjutkan program penyediaan dan pemberian informasi TNI secara akurat dan benar kepada prajurit TNI dan masyarakat.
● Kedua, meningkatkan kecepatan arus informasi/berita di jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan.
● Ketiga, meningkatkan peranan pejabat penerangan di jajaran TNI agar senantiasa aktif dan proaktif menyebarkan berita positif dan meluruskan berita negatif sesuai kewenangan masing-masing.
● Keempat, mengoptimalkan penggunaan teknologi media komunikasi modern baik media cetak, media elektronik, media online maupun sosial media untuk sarana publikasi TNI.
● Kelima, mengoptimalkan isi Website TNI sebagai media resmi TNI.
● Keenam, meningkatkan komunikasi sosial dengan media massa, para pakar komunikasi dan pengamat untuk membentuk dan menciptakan opini guna kepentingan TNI.
● Ketujuh, meningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi penerangan TNI secara baik dan efisien.
● Kedelapan, meningkatkan peran Satgaspen TNI untuk mendukung publikasi dan dokumentasi kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
● Kesembilan, melanjutkan pemutakhiran daftar informasi TNI dan menetapkan informasi yang dikecualikan serta menentukan jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang diakses publik.
● Kesepuluh, meningkatkan penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI sebagai wujud akuntabilitas TNI.
“Guna memantapkan kinerjanya, pejabat penerangan harus menguasai masalah, mempunyai kredibilitas, mempunyai kemampuan analisa dan memiliki kecepatan dalam bekerja, khususnya dalam menyampaikan informasi ke publik atau ke media”, tegas Kasum TNI.
Satuan penerangan sebagai salah satu pelayan informasi publik harus dapat mereposisikan tugas dan fungsinya sebagai communication facilitator, yang mampu menjembatani kesenjangan informasi antara institusi TNI dengan masyarakat, serta dengan seluruh stakeholdernya.
Disamping itu, dalam kesempatan Rakorpen TNI kali ini para peserta juga mendapat pencerahan dari Najwa Shihab dan Iwan Piliang.
Kadispenum Puspen TNI
Kolonel Cpl. Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc, M.Si, M.A.
● Poskota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.