Jakarta - Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku perampasan mobil di ruas tol Cikampek dalam kurang dari tiga hari sejak kejadian. Polisi dapat bertindak sedemikian cepat berkat bantuan TNI dan sinyal GPS dari mobil korban.
"Setelah melakukan perampasan, pelaku membuang GPS-nya di kawasan Mauk, Tangerang, di dekat pantai," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Mobil yang dirampas adalah milik perusahaan penyewaan mobil yang berkantor di Yogyakarta. Aksi kawanan perampas mobil itu bermula dari menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopir untuk perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Sesampainya di jalan tol Cikampek, Rabu (31/7/2013), pelaku yang meminta sopir untuk menjemput temannya. Beberapa meter setelah menaikkan seorang pelaku, tiba-tiba mobil korban dipepet oleh mobil lain yang rupanya milik anggota kawanan.
"Mereka kemudian keluar dan menuduh korban sudah memepet mobilnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api," jelas Herry.
Korban kemudian dibawa ke mobil tersangka. Di dalam mobil itu, korban dianiaya oleh para pelaku lalu membuangnya di Cikarang.
"Korban berhasil menyembunyikan ponsel di balik baru, sehingga bisa langsung melapor ke majikannya. Si majikan lantas melapor ke Polda DIY dan ditembuskan kepada kita," papar Herry.
Tidak perlu waktu lama, tim yang dipimpin AKP Riadhi S berhasil melacak keberadaan mobil dan mendapati pelaku sedang mencopot unit GPS. Pelaku yang sadar sedang disergap, menembak petugas. Baku tembak pun terjadi.
Tiga pelaku terkena tembakan pada bagian kaki yakni Dwi Sutrisno alias Mugiono, Urip bin Jasmin dan Muhtarom Ikhwan. Saat dikejar petugas, ketiganya menceburkan diri ke laut. Namun berhasil ditemukan berkat bantuan radar milik TNI.
Dari pengembangan ketiganya, diketahui ada 2 pelaku lain yang terlibat yakni Herlan Pramudya alias Erlan dan Fitri Kurnia. Mereka ditembak mati lantaran melawan petugas dengan senjata sangkur, saat dilakukan pengembangan.
Dari komplotan ini, polisi menyita sebilah sangkur, 1 unit GPS, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit alat setrum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Setelah melakukan perampasan, pelaku membuang GPS-nya di kawasan Mauk, Tangerang, di dekat pantai," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Mobil yang dirampas adalah milik perusahaan penyewaan mobil yang berkantor di Yogyakarta. Aksi kawanan perampas mobil itu bermula dari menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopir untuk perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Sesampainya di jalan tol Cikampek, Rabu (31/7/2013), pelaku yang meminta sopir untuk menjemput temannya. Beberapa meter setelah menaikkan seorang pelaku, tiba-tiba mobil korban dipepet oleh mobil lain yang rupanya milik anggota kawanan.
"Mereka kemudian keluar dan menuduh korban sudah memepet mobilnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api," jelas Herry.
Korban kemudian dibawa ke mobil tersangka. Di dalam mobil itu, korban dianiaya oleh para pelaku lalu membuangnya di Cikarang.
"Korban berhasil menyembunyikan ponsel di balik baru, sehingga bisa langsung melapor ke majikannya. Si majikan lantas melapor ke Polda DIY dan ditembuskan kepada kita," papar Herry.
Tidak perlu waktu lama, tim yang dipimpin AKP Riadhi S berhasil melacak keberadaan mobil dan mendapati pelaku sedang mencopot unit GPS. Pelaku yang sadar sedang disergap, menembak petugas. Baku tembak pun terjadi.
Tiga pelaku terkena tembakan pada bagian kaki yakni Dwi Sutrisno alias Mugiono, Urip bin Jasmin dan Muhtarom Ikhwan. Saat dikejar petugas, ketiganya menceburkan diri ke laut. Namun berhasil ditemukan berkat bantuan radar milik TNI.
Dari pengembangan ketiganya, diketahui ada 2 pelaku lain yang terlibat yakni Herlan Pramudya alias Erlan dan Fitri Kurnia. Mereka ditembak mati lantaran melawan petugas dengan senjata sangkur, saat dilakukan pengembangan.
Dari komplotan ini, polisi menyita sebilah sangkur, 1 unit GPS, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit alat setrum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
● detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.