Anggaran ini diajukan Kemenhan ke Komisi I DPR. Dasar hukumnya adalah pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Presiden No 40 tahun 2013 tentang pembangunan jalan dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Sasaran pembangunan jalan pada ruas jalan tertentu di Provinsi Papua dan Papua Barat program UP4B tahun 2013 itu breakdown-nya ada di 14 jalan ini, totalnya ada Rp 425 miliar," kata Purnomo saat rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Ada 14 ruas jalan yang akan dibangun. Pembangunan ini akan dilakukan oleh TNI.
Pengajuan anggaran ini dipertanyakan oleh anggota Komisi I. Sebab, umumnya, pembuatan jalan digarap oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
"Apa tidak akan memecah fokus pengamanan di Papua terkait Papua? Makanya nanti dengan TNI AD karena KPA-nya TNI AD, kita akan meminta penjelasan bagaimana kalkulasi resiko keamanan. Karena yang dikerahkan prajurit TNI pastinya, secara keamanan resikonya seperti apa. Jangan sampai ya ini jadi memunculkan masalah baru," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik.
Namun Mahfudz tak menutup kemungkinan anggaran ini akan disetujui. Keputusan mengenai anggaran ini akan diambil setelah Komisi I melakukan kajian.
"Komisi I tadi meminta agar dilakukan pendalaman teknis terlebih dahulu dengan mengundang kepala angkatan darat sebagai kuasa pengguna anggaran juga denzim komandan zeninya untuk bisa menjelaskan seperti apa rencana teknis. Sehingga kalau nanti Komisi I yakin ini bisa dilaksanakan, ini bisa kita setujui anggarannya," paparnya.
● detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.