TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma - (panoramio)
Setelah keluar izin Amdal terkait rencana pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung, kini muncul surat dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang menyatakan sikap tidak setuju lahannya dipakai.
Berdasarkan sumber INILAHCOM, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Surat Menteri Pertahanan Nomor B/70/M/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang rekomendasi penggunaan lahan Kemhan/TNI dhi. TNI AU.
Kemudian, Surat Kasau Nomor B/39-09/32/16/Disfaskonau tanggal 13 Januari 2016 tentang tanggapan atas penggunaan BMN TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma oleh PT Kereta Cepat Indonesia China.
Mengacu dasar diatas, dengan hormat dilaporkan bahwa lokasi pembangunan stasiun kereta cepat atau HST (high speed train) Jakarta - Bandung dan stasiun LRT (light rail transit) di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma pada lokasi yang direkomendasikan Kementerian Pertahanan kepada Kementerian BUMN tidak dapat disetujui.
Karena, Lanud Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer merupakan objek vital yang perlu mendapat pengaman khusus untuk pelaksanaan tugas dan perannya dalam rangka operasi pertahanan udara dan penerbangan VVIP.
Sebab, didalamnya juga terdapat sejumlah 300 unit perumahan prajurit, masjid, pura agung, taman sari, sekolah 3 unit (SD Angkasa 7, SMPN 80 dan SMU Angkasa), mess organik 2 unit, kantor dan laboratorium psikologi TNI AU.
Di samping itu, hasil sosialisasi menunjukkan bahwa seluruh prajurit menolak keberadaan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung dan stasiun LRT di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma dan rencana tersebut meresahkan prajurit TNI AU yang bermukim di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma dan hal ini akan berdampak negatif pada pelaksanaan tugas.
Untuk mewadahi kepentingan umum, lokasi pembangunan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung dan stasiun LRT disarankan pada lokasi tanah eks Cipinang Melayu seluas 20 ha (kebutuhan yang direncanakan sekira 8 ha).
Terhadap lokasi yang disarankan perlu dilakukan pembahasan teknis secara khusus berkaitan dengan aspek intelijen strategis dan faktor pengamanan obyek vital, prosedur pemanfaatan aset/BMN serta hal-hal teknis lainnya sesuai ketentuan. [ris]
Setelah keluar izin Amdal terkait rencana pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung, kini muncul surat dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang menyatakan sikap tidak setuju lahannya dipakai.
Berdasarkan sumber INILAHCOM, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Surat Menteri Pertahanan Nomor B/70/M/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang rekomendasi penggunaan lahan Kemhan/TNI dhi. TNI AU.
Kemudian, Surat Kasau Nomor B/39-09/32/16/Disfaskonau tanggal 13 Januari 2016 tentang tanggapan atas penggunaan BMN TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma oleh PT Kereta Cepat Indonesia China.
Mengacu dasar diatas, dengan hormat dilaporkan bahwa lokasi pembangunan stasiun kereta cepat atau HST (high speed train) Jakarta - Bandung dan stasiun LRT (light rail transit) di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma pada lokasi yang direkomendasikan Kementerian Pertahanan kepada Kementerian BUMN tidak dapat disetujui.
Karena, Lanud Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer merupakan objek vital yang perlu mendapat pengaman khusus untuk pelaksanaan tugas dan perannya dalam rangka operasi pertahanan udara dan penerbangan VVIP.
Sebab, didalamnya juga terdapat sejumlah 300 unit perumahan prajurit, masjid, pura agung, taman sari, sekolah 3 unit (SD Angkasa 7, SMPN 80 dan SMU Angkasa), mess organik 2 unit, kantor dan laboratorium psikologi TNI AU.
Di samping itu, hasil sosialisasi menunjukkan bahwa seluruh prajurit menolak keberadaan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung dan stasiun LRT di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma dan rencana tersebut meresahkan prajurit TNI AU yang bermukim di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma dan hal ini akan berdampak negatif pada pelaksanaan tugas.
Untuk mewadahi kepentingan umum, lokasi pembangunan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung dan stasiun LRT disarankan pada lokasi tanah eks Cipinang Melayu seluas 20 ha (kebutuhan yang direncanakan sekira 8 ha).
Terhadap lokasi yang disarankan perlu dilakukan pembahasan teknis secara khusus berkaitan dengan aspek intelijen strategis dan faktor pengamanan obyek vital, prosedur pemanfaatan aset/BMN serta hal-hal teknis lainnya sesuai ketentuan. [ris]
♖ inilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.