Berbagai jenis serangan cyber memang sudah mulai sering terjadi di Indonesia. Bahkan sekitar tiga pekan lalu, situs Kementerian Pertahanan sempat diretas oleh hacker yang belum diketahui identitasnya.
Tak ingin jadi bulan-bulanan di dunia maya. Pemerintah pun segera berbenah, salah satunya mulai muncul wacana soal memperkuat pertahanan cyber.
"Saat ini kita memang tidak punya Undang-undang soal cyber defense, yang ada sekarang ini Undang-undang Cyber Crime melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelas Pos M. Hutabarat, Dirjen Potensi Keamanan Kementerian Pertahanan.
Nah, untuk mempertahankan keutuhan NKRI, Pos merasa aturan terkait pertahanan cyber itu harus segera direalisasikan.
"Ini harus segera dibentuk, karena dari ini kemudian kita bisa membuat cyber army," tambah Pos, usai berdiskusi di acara bertajuk 'Menghadapi Tantangan di Era Cyber Security' di Pullman Hotel, Rabu (28/5/2013).
Tentara cyber yang dimaksud Pos adalah pasukan militer yang memang diberi pengetahuan khusus soal seluk beluk dunia maya. Dengan demikian, pasukan ini bisa menangkis atau melakukan serangan cyber ketika dibutuhkan.
Cyber army memang bukanlah hal baru dalam dunia militer. Negara adidaya seperti Amerika Serikat, China, Korea Selatan, sampai Iran sudah memiliki tentara cyber yang besar dan handal. Bahkan beberapa di antaranya memang mengemban misi khusus kenegaraan.
Tentara seperti itulah yang diidamkan Kementrian Pertahanan. Sayang, Pos belum bisa memprediksi kapan para tentara cyber di Indonesia bisa segera terbentuk.
"Tunggu undang-undang itu selesai, yang jelas tidak dalam 3 tahun ini," tandasnya.
● detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.