Dirgahayu Indonesia Upaya mewujudkan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dengan menumbuhkan industri pertahanan dalam negeri terus dilakukan.
Keberadaan UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan diyakini telah membawa pengaruh besar terhadap kebangkitan industri pertahanan di Tanah Air.
Kepala Divisi Perencanaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu mengungkapkan, saat ini kemampuan industri pertahanan dalam negeri memang masih kalah dibandingkan luar negeri. Jika dibuat skala 0-10, maka dirinya memberikan nilai rata-rata industri pertahanan 5.
“Amerika Serikat itu 10, Rusia juga 10, Korea Selatan 8,” katanya di Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Dia menuturkan, nilai akan semakin tinggi jika industri pertahanan mampu melakukan hal baru. Misalnya, untuk PT Dirgantara Indonesia bisa memproduksi pesawat tempur, PT PAL bisa menghasilkan kapal selam, dan PT Pindad bisa membuat senjata kaliber besar.
“Kendala kita ada di kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Kalau ini benar-benar disiapkan, 10-15 tahun lagi kita bisa,” tuturnya.
Saat ini, kata Said, banyak produsen pertahanan luar negeri yang tertarik untuk bekerja sama dengan industri pertahanan dalam negeri. Beberapa contoh yang telah melakukan kerja sama yaitu Airbus Military, dan perusahaan propelan dari Prancis.
“Dampak UU ini, industri pertahanan asing berebut untuk masuk,” beber dia.
Dia menambahkan, dalam UU Industri Pertahan tersebut telah mewajibkan untuk pengadaan alpalhankam semua harus berasal dari dalam negeri, kecuali yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Jika harus impor, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain 85 persen nilai pengadaan harus bisa kembali ke dalam negeri dan dari 85 persen itu, 35 persen di antaranya berupa kandungan lokal dan offset yang bisa dimanfaatkan bagi pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
Keberadaan UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan diyakini telah membawa pengaruh besar terhadap kebangkitan industri pertahanan di Tanah Air.
Kepala Divisi Perencanaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu mengungkapkan, saat ini kemampuan industri pertahanan dalam negeri memang masih kalah dibandingkan luar negeri. Jika dibuat skala 0-10, maka dirinya memberikan nilai rata-rata industri pertahanan 5.
“Amerika Serikat itu 10, Rusia juga 10, Korea Selatan 8,” katanya di Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Dia menuturkan, nilai akan semakin tinggi jika industri pertahanan mampu melakukan hal baru. Misalnya, untuk PT Dirgantara Indonesia bisa memproduksi pesawat tempur, PT PAL bisa menghasilkan kapal selam, dan PT Pindad bisa membuat senjata kaliber besar.
“Kendala kita ada di kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Kalau ini benar-benar disiapkan, 10-15 tahun lagi kita bisa,” tuturnya.
Saat ini, kata Said, banyak produsen pertahanan luar negeri yang tertarik untuk bekerja sama dengan industri pertahanan dalam negeri. Beberapa contoh yang telah melakukan kerja sama yaitu Airbus Military, dan perusahaan propelan dari Prancis.
“Dampak UU ini, industri pertahanan asing berebut untuk masuk,” beber dia.
Dia menambahkan, dalam UU Industri Pertahan tersebut telah mewajibkan untuk pengadaan alpalhankam semua harus berasal dari dalam negeri, kecuali yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Jika harus impor, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain 85 persen nilai pengadaan harus bisa kembali ke dalam negeri dan dari 85 persen itu, 35 persen di antaranya berupa kandungan lokal dan offset yang bisa dimanfaatkan bagi pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.