Pejabat Filipina merilis para pentolan Abu Sayyaf. (Reuters)
Duo penjahat dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina yang menculik dan membunuh warga Malaysia telah ditangkap. Pemerintah Malaysia meminta Pemerintah Filipina agar duo Abu Sayyaf itu diekstradisi ke Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dalam keterangan tertulis untuk parlemen Malaysia pada hari Selasa (24/5/2016) mengatakan bahwa Filipina tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan Malaysia.
”Keduanya yang diyakini terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga Malaysia di Sabah ditangkap oleh Kepolisian Nasional Filipina (PNP),” katanya.
”Setelah menerima informasi tentang itu, Pemerintah Malaysia telah mengajukan permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik untuk mengekstradisi kedua penjahat; Khadafi Muktadil dan Saddam Jailani,” ujarnya.
Permintaan ekstradisi itu, kata dia, diajukan setelah hakim pengadilan Semporna mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada kedua anggota Abu Sayyaf itu pada bulan Desember 2015.
Menurut Ahmad Zahid Pemerintah Filipina belum merespons permintaan ekstradisi dari Malaysia.
”Sampai sekarang, Pemerintah Filipina belum memberikan tanggapan resmi terhadap seruan ekstradisi, tapi kami akan terus memantau situasi dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri," katanya, seperti dikutip The Star. (mas)
Duo penjahat dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina yang menculik dan membunuh warga Malaysia telah ditangkap. Pemerintah Malaysia meminta Pemerintah Filipina agar duo Abu Sayyaf itu diekstradisi ke Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dalam keterangan tertulis untuk parlemen Malaysia pada hari Selasa (24/5/2016) mengatakan bahwa Filipina tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan Malaysia.
”Keduanya yang diyakini terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga Malaysia di Sabah ditangkap oleh Kepolisian Nasional Filipina (PNP),” katanya.
”Setelah menerima informasi tentang itu, Pemerintah Malaysia telah mengajukan permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik untuk mengekstradisi kedua penjahat; Khadafi Muktadil dan Saddam Jailani,” ujarnya.
Permintaan ekstradisi itu, kata dia, diajukan setelah hakim pengadilan Semporna mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada kedua anggota Abu Sayyaf itu pada bulan Desember 2015.
Menurut Ahmad Zahid Pemerintah Filipina belum merespons permintaan ekstradisi dari Malaysia.
”Sampai sekarang, Pemerintah Filipina belum memberikan tanggapan resmi terhadap seruan ekstradisi, tapi kami akan terus memantau situasi dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri," katanya, seperti dikutip The Star. (mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.