Badan Keamanan Laut, Transformasi dari Bakorkamla.
Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang digelar di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut atau disingkat Bakamla.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Ia menyebutkan, Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. “Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu,” kata Andi seperti dilansir setkab.go.id.
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antarberbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.
Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air.
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, telah menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur pelayaran dan penerbangan oleh kapal atau pesawat udara internasional. Ketiga ALKI tersebut dilalui 45% dari total nilai perdagangan dunia atau mencapai sekitar US$ 1.500 triliun. Sayangnya, posisi geografis yang penting itu belum dimanfaatkan dengan baik. Terbukti, kita belum punya pelabuhan-pelabuhan transit bagi kapal niaga internasional yang berlalu-lalang di tiga ALKI tadi.
Mengingat posisi strategis serta potensi maritim luar biasa maka selayaknya Indonesia bisa sebagai Poros Maritim Dunia. Sudah tentu akan semakin banyaknya aktivitas maritim di perairan dan pesisir Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik secara hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan Indonesia.
Presiden Jokowi secara gamblang di Kotabaru menyatakan pembentukan sea coast guard (Bakamla) adalah suatu keharusan untuk menjaga kedaulatan perairan NKRI. Indonesia sudah sangat dirugikan triliunan rupiah setiap tahun dengan berbagai kejahatan di laut seperti illegal fishing, illegal logging, dan penyelundupan.
Indonesia telah memiliki instansi yang mengawal mengenai tentang pertahanan dan kedaulatan Indonesia seperti TNI AL. Namun saat ini masih belum memiliki satu instansi atau badan yang memiliki konsentrasi untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Karena itu, dengan demikian sudah semestinya Indonesia memiliki satu badan yang memiliki komando untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di dalam wilayah yuridiksi Indonesia.
“Sekarang ini banyak instansi yang berwenang dalam penegakan hukum untuk keamanan di laut. Tapi itu bukan menjadikan rasa aman kepada pelaku kemaritiman malahan jadi semakin tidak nyaman, ” ungkap pakar hukum laut Universitas Indonesia Candra Motik Yusuf.
Sinergi Lembaga
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, saat wawancara khusus dengan Jurnal Maritim di kantornya, beberapa waktu lalu mengungkapkan pembentukan Bakamla sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan yang terkait keamanan dan penegakan hukum di laut.
Setidaknya, rapat-rapat Rapat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Bakamla diikuti pejabat dari Bakorkamla, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, dan Polairud.
Pembentukan Bakamla adalah amanat dari Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa harus dibentuk satu badan yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi sebagai penjaga keamanan dan keselamatan di laut. Beleid ini untuk menjawab keresahan kalangan pelayaran maupun pengguna jasa kelautan karena selama ini mengaku bingung dengan banyaknya instansi pemerintah di laut.
Sinergitas antarlembaga dalam menjaga keamanan laut dibuktikan ketika Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-Lembaga Mirza Keumala menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksdya Maritim Desi Albert Mamahit, di ruang kerjanya, di Gedung Karsa, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rabu (19/11/2014). “Dikarenakan perlu adanya sinergitas dalam pengamanan wilayah perairan Indonesia, guna mendukung program pemerintah yang memusatkan pembangunan di bidang maritim,” jelas Menhub.
Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang digelar di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut atau disingkat Bakamla.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Ia menyebutkan, Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. “Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu,” kata Andi seperti dilansir setkab.go.id.
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Guna meningkatkan koordinasi antarberbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.
Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air.
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, telah menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur pelayaran dan penerbangan oleh kapal atau pesawat udara internasional. Ketiga ALKI tersebut dilalui 45% dari total nilai perdagangan dunia atau mencapai sekitar US$ 1.500 triliun. Sayangnya, posisi geografis yang penting itu belum dimanfaatkan dengan baik. Terbukti, kita belum punya pelabuhan-pelabuhan transit bagi kapal niaga internasional yang berlalu-lalang di tiga ALKI tadi.
Mengingat posisi strategis serta potensi maritim luar biasa maka selayaknya Indonesia bisa sebagai Poros Maritim Dunia. Sudah tentu akan semakin banyaknya aktivitas maritim di perairan dan pesisir Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik secara hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan Indonesia.
Presiden Jokowi secara gamblang di Kotabaru menyatakan pembentukan sea coast guard (Bakamla) adalah suatu keharusan untuk menjaga kedaulatan perairan NKRI. Indonesia sudah sangat dirugikan triliunan rupiah setiap tahun dengan berbagai kejahatan di laut seperti illegal fishing, illegal logging, dan penyelundupan.
Indonesia telah memiliki instansi yang mengawal mengenai tentang pertahanan dan kedaulatan Indonesia seperti TNI AL. Namun saat ini masih belum memiliki satu instansi atau badan yang memiliki konsentrasi untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Karena itu, dengan demikian sudah semestinya Indonesia memiliki satu badan yang memiliki komando untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di dalam wilayah yuridiksi Indonesia.
“Sekarang ini banyak instansi yang berwenang dalam penegakan hukum untuk keamanan di laut. Tapi itu bukan menjadikan rasa aman kepada pelaku kemaritiman malahan jadi semakin tidak nyaman, ” ungkap pakar hukum laut Universitas Indonesia Candra Motik Yusuf.
Sinergi Lembaga
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, saat wawancara khusus dengan Jurnal Maritim di kantornya, beberapa waktu lalu mengungkapkan pembentukan Bakamla sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan yang terkait keamanan dan penegakan hukum di laut.
Setidaknya, rapat-rapat Rapat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Bakamla diikuti pejabat dari Bakorkamla, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, dan Polairud.
Pembentukan Bakamla adalah amanat dari Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bahwa harus dibentuk satu badan yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi sebagai penjaga keamanan dan keselamatan di laut. Beleid ini untuk menjawab keresahan kalangan pelayaran maupun pengguna jasa kelautan karena selama ini mengaku bingung dengan banyaknya instansi pemerintah di laut.
Sinergitas antarlembaga dalam menjaga keamanan laut dibuktikan ketika Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar-Lembaga Mirza Keumala menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksdya Maritim Desi Albert Mamahit, di ruang kerjanya, di Gedung Karsa, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rabu (19/11/2014). “Dikarenakan perlu adanya sinergitas dalam pengamanan wilayah perairan Indonesia, guna mendukung program pemerintah yang memusatkan pembangunan di bidang maritim,” jelas Menhub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.