Minggu, 09 Februari 2014

Menko Polhukam resmikan KN Kuda Laut

Batam Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto meresmikan Kapal Negara (KN) Kuda Laut 4803 milik Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla) di Dermaga Satuan Tugas, Setoko, Batam.

"Kapal patroli memiliki peran penting untuk menunjang tugas Bakorkamla dalam rangka pengamanan wilayah perairan Indonesia," katanya, Sabtu..

KN Kuda Laut 4803 merupakan kapal ukuran 48 meter ketiga milik Bakorkamla. Dua kapal lain Masing-masing KN Bintang Laut 4801 dan KN Singa Laut 4802 sudah terlebih dulu diresmikan.

KN Kuda Laut 4803 bermesin penggerak 3x1.400 HP (marine diesel) dan telah dilakukan uji Hidrodinamik di Laboratorium Hidrodinamik BPPT di kompleks ITS Surabaya pada awal Februari 2013.

Masing-masing kapal tersebut akan ditempatkan di Wilayah Barat (Satgas I Tim Korkamla), Wilayah Tengah (Satgas II Tim Korkamla) dan Wilayah Timur (Satgas III Tim Korkamla).

Ia mengatakan, tuntutan tugas Bakorkamla sangat dinamis, berbagai pelanggaran diperairan Indonesia juga terus terjadi sehingga memebutuhkan kapal-kapal yang tangguh.

"Tugas pengamanan bukan hanya Bakorkamla saja. Instansi lain juga memiliki tugas dan terus menambah armada mereka," kata Djoko.

Djoko mengatakan, pembentukan Bakorkamla beberapa tahun lalu merupakan salah satu jawaban untuk pengamanan perairan Indonesia yang sangat luas dan rawan pelanggaran.

"Setiap satgas-satgas harus diperkuat dengan armada dan personel yang tangguh. Tindakan-tindakan ilegal di depan mata. Semua harus berkoordinasi untuk sama-sama mengamankan wilayah Indonesia di perairan," kata dia.

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut Laksamana Madya Bambang Suwarto mengatakan proses pembangunan kapal dilaksanakan 250 hari kalender mulai dari 25 April 2013 sampai 31 Desember 2013 di PT Batam Expresindo Shipyard, Tanjunguncang.

"Kapal ini sudah menjalani uji dan memiliki sertifikat teknis. Biaya pembangunanya hampir Rp 58 miliar," ujarnya menambahkan.

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...