TNI Angkatan Laut menanggapi santai kebijakan pemerintah Singapura yang melarang masuk KRI Usman Harun ke perairan mereka.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Untung Surapati, kapal perang Indonesia, termasuk KRI Usman Harun, tidak akan memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin atau untuk melakukan provokasi.
"Sebelum mereka ngomong begitu, kita sebagai orang beradab dapat mengerti. Kalau kami menggangap hal itu positif saja. Kami berupaya menjaga hubungan baik di perairan internasional.
Nah, meski mereka tidak melarang, masa' kami secara sengaja memprovokasi dengan mengirim kapal perang ke wilayah mereka," kata Untung saat dihubungi, Sabtu (9/2/2014).
Menurut Untung, tidak ada permasalah yang substansial dengan adanya kebijakan pelarangan pihak Singapura itu. "Kalau enggak boleh melintas, kami kan melewati perairan internasional. Nah, Selat Malaka kan perairan internasional, siapa saja bisa melintasi wilayah itu," jelasnya.
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan pelarangan KRI Usman Harun memasuki perairan mereka.
Kebijakan itu sebagai buntut protes pihak Singapura atas digunakannya nama Usman Harun pada kapal perang baru Indonesia.
Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.
Keduanya tertangkap di perairan setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.
Pemerintah Singapura beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka lama dari keluarga korban.
Bagi pemerintah Singapura, jika KRI Usman Harun diizinkan melintasi perairannya, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.
Sementara, pemerintah Indonesia, khususnya TNI AL, menegaskan tetap pada keputusan penggunaan nama Usman Harun pada KRI. Ditegaskan, pihak Singapura tidak bisa mencampuri urusan dan wewenang internal Indonesia.
Sebab, penggunaan nama Usman Harun pada KRI sudah melalui proses dan mekanisme mendalam oleh tim TNI AL.
Selain itu, penggunaan nama Usman Harun pada KRI adalah sebagai bentuk penghormatan bagi para pahlawan nasional atau prajurit TNI AL yang berjasa kepada bangsa dan negara.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Untung Surapati, kapal perang Indonesia, termasuk KRI Usman Harun, tidak akan memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin atau untuk melakukan provokasi.
"Sebelum mereka ngomong begitu, kita sebagai orang beradab dapat mengerti. Kalau kami menggangap hal itu positif saja. Kami berupaya menjaga hubungan baik di perairan internasional.
Nah, meski mereka tidak melarang, masa' kami secara sengaja memprovokasi dengan mengirim kapal perang ke wilayah mereka," kata Untung saat dihubungi, Sabtu (9/2/2014).
Menurut Untung, tidak ada permasalah yang substansial dengan adanya kebijakan pelarangan pihak Singapura itu. "Kalau enggak boleh melintas, kami kan melewati perairan internasional. Nah, Selat Malaka kan perairan internasional, siapa saja bisa melintasi wilayah itu," jelasnya.
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan pelarangan KRI Usman Harun memasuki perairan mereka.
Kebijakan itu sebagai buntut protes pihak Singapura atas digunakannya nama Usman Harun pada kapal perang baru Indonesia.
Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.
Keduanya tertangkap di perairan setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.
Pemerintah Singapura beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka lama dari keluarga korban.
Bagi pemerintah Singapura, jika KRI Usman Harun diizinkan melintasi perairannya, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.
Sementara, pemerintah Indonesia, khususnya TNI AL, menegaskan tetap pada keputusan penggunaan nama Usman Harun pada KRI. Ditegaskan, pihak Singapura tidak bisa mencampuri urusan dan wewenang internal Indonesia.
Sebab, penggunaan nama Usman Harun pada KRI sudah melalui proses dan mekanisme mendalam oleh tim TNI AL.
Selain itu, penggunaan nama Usman Harun pada KRI adalah sebagai bentuk penghormatan bagi para pahlawan nasional atau prajurit TNI AL yang berjasa kepada bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.