Sedangkan, alur laut di wilayah tengah dan timur masih jadi rebutan. “Ada kemungkinan Beijing yang dapat. Jadi, nanti kapal kapal perang kita traficnya tidak dipantau dari Surabaya tapi dari Beijing,” katanya.
Dari sisi sumber daya alutsista, Indonesia juga sangat terbatas. Indonesia tidak mempunyai kapasitas kapal perang canggih yang bisa mengimbangi negara-negara besar. “Kita tidak bisa melakukan blokade laut di wilayah kita sendiri. Kalau AS atau China mau lewat, tidak bisa dibendung,” katanya.
Dia mencontohkan, dalam latihan gabungan TNI Mei lalu, seharusnya alur laut kepulauan Indonesia dinyatakan tertutup bagi negara lain karena sedang ada kapal-kapal perang yang berlatih. “Tapi, pada praktiknya tidak,” katanya.
Andi menambahkan, dari sisi teknologi, pertahanan laut Indonesia terancam sangat tertinggal. Dia mencontohkan, Amerika Serikat sedang merancang sebuah kapal selam stealth (siluman) yang bisa terbang tanpa terdeteksi radar. “Itu artinya, jika tiba-tiba ada kapal itu masuk ke Tanjung Priok, lalu terbang dan Monas hancur dibom, kita tak bisa apa-apa,” katanya. Teknologi lanjut Andi, akan selesai tahun 2030. “Semoga Indonesia segera berbenah dan tidak hanya ribut soal sapi atau jengkol yang harganya naik,” katanya disambut tawa sekitar 200 peserta diskusi yang hadir di Gedung Paskasarjana UI.
Melda Kamil, Phd menantang pemerintah untuk berani melakukan langkah ekstrem dalam menegakkan kedaulatan di laut. “Tapi, apakah kita berani ? Misalnya dengan Cina, seperti dulu saat tahun 1965 kita berani putuskan hubungan. Di soal laut ini apa kita punya keberanian ? Saya kok tidak yakin,” kata pakar hukum laut Internasional itu.
Melda menjelaskan, banyak aturan-aturan hukum di laut yang merugikan kedaulatan Indonesia. Cina misalnya, menetapkan dua titik di Natuna sebagai batas wilayah mereka. Kapal-kapal berbendera asing pun dengan santai dan rileks melintas di alur laut Indonesia tanpa sanksi yang tegas.
“Bagaimana jika kapal itu menaruh barang berbahaya saat melintas. Kita sebenarnya sangat terancam,” kata Melda. Indonesia juga tidak bisa menerapkan suatu aturan yang berlaku internasional yang disebut hot pursuit.
Hot pursuit adalah sebuah mekanisme pengejaran oleh sebuah negara berdaulat ketika ada kapal asing yang melanggar batas tanpa izin dan melakukan pelanggaran hukum. “Aturannya membolehkan bisa sampai ke laut bebas bahkan zona ekonomi ekslusif negara lain, tapi syaratnya harus kapal perang (war ship), yang selama ini tidak kita lakukan,” katanya.
♞ JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.