Selasa, 30 Oktober 2012

Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR

http://statik.tempo.co/data/2011/11/01/id_95359/95359_275.jpgJakarta - Permintaan upeti ternyata tak hanya terjadi di badan usaha milik negara. Anggaran militer pun tak luput dari kutipan anggota DPR. "Praktek ini lazim terjadi," ujar seorang pejabat militer kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2012.

Menurut pejabat itu, para asisten perencanaan dan anggaran (asrena) masing-masing matra TNI mengetahui modus pemerasan para politikus Senayan. "Karena mereka (asrena) yang langsung berhadapan dengan anggota Dewan.”

Namun dia menolak membeberkan modus yang dilakukan anggota Dewan meminta jatah dari institusi pertahanan.

Namun, juru bicara TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, membantah soal pemberian "upeti" kepada Dewan. "Saya tidak pernah menemukan, dulu saya sempat juga menangani anggaran," ucapnya.

Anggaran untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, kata Azman, dibahas langsung oleh Kementerian Pertahanan. "Lagi pula anggaran kami tidak bisa dimainkan.” Sebab, anggaran yang dikucurkan digunakan untuk membeli alat utama sistem senjata dari luar negeri. "Mana berani memainkan anggaran," katanya.

Apalagi, setiap pembahasan anggaran, ketiga angkatan tak pernah ikut dalam rapat. "Kami biasanya hadir jika berkaitan dengan hal teknis, seperti alasan mengapa memilih pesawat tertentu," ujar Azman.

Anggaran militer setiap mengalami kenaikan. Untuk tahun depan dialokasikan anggaran sebesar Rp 77,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun ini sekitar Rp 64 triliun.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengungkap nama-nama anggota Dewan yang meminta dana kepada BUMN atau Kementerian dan Lembaga. "Kami dukung 1.000 persen," katanya.

Syaratnya, kata Marzuki, Dahlan harus memiliki bukti otentik bahwa anggota tersebut benar-benar melakukan "pemalakan". "Asalkan ada faktanya, dalam bentuk rekaman, SMS tentang pertemuan, apa saja," tuturnya.
© Tempo.Co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...