Darurat militer seharusnya hanya diberlalukan jika ada pemberontakan.
PDI Perjuangan menyatakan akan tetap menolak dan mengembalikan RUU Kamnas ke Pemerintah. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR TB Hasanuddin mengatakan aturan-aturan yang terdapat dalam RUU Kamnas sudah ada dalam UU yang lainnya.
"Dalam aturan-aturan yang ada, peran TNI dan Polri sudah ada. Untuk masalah-masalah sosial juga sudah ada di UU Penyelesaian Konflik Sosial," kata TB Hasanuddin dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Minggu 28 Oktober 2012.
Selain itu, TB Hasanuddin menilai ada tujuh Pasal yang krusial dan mengancam dalam RUU Kamnas ini.
- Pertama, Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi 'Status darurat militer diberlakukan apabila terjadi kerusuhan sosial'
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat status darurat militer seharusnya hanya diberlalukan jika ada pemberontakan bersenjata atau ada serangan militer dari luar. "Untuk kerusuhan sosial yang sifatnya rendah tidak perlu diberlakukan darurat militer. Kalau status darurat sipil TNI tidak bisa masuk, tapi kalau status darurat militer sepenuhnya bisa diambil oleh TNI," ungkap dia.
- Kedua, Pasal 17 ayat 4 yang berbunyi 'Ketentuan mengenai ancaman potensial dan aktual diatur dengan Peraturan Presiden'.
"Jadi presiden boleh membuat skenario siapa saja yang menjadi ancaman. Misalnya kalau ada mogok ya bisa dikeluarkan Perpres kalau ini ancaman dan dengan segala kekuatannya ini bisa dikerahkan pasukan," ujarnya.
- Ketiga, Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi 'Penyelenggaraan Kamnas melibatkan peran aktif Penyelenggara Intelijen Negara'. "Artinya intelijen dulu bergerak, baru departemen yang lain," ujarnya.
- Keempat, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi 'Panglima TNI menetapkan dan melaksanakan kebijakan operasional dan strategi militer berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan keamanan nasional'
TB Hasanuddin mengatakan semestinya Panglima TNI menyelenggarakan kebijakan operasi dan strategi militer menurut fungsi TNI saja, dan tidak harus mengikuti Kebijakan Wakamnas. "Dengan Kebijakan Wakamnas bisa terjadi apa saja nanti, dan keluar dari UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI," jelasnya.
Selain itu pada Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi 'Kapolri menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan fungsi Kepolisian'. Artinya, Kepolisian bergerak hanya sesuai fungsi-fungsinya saja. "Jadi TNI ada keleluasaan berdasarkan perintah dari Kamnas, sementara polisi hanya melaksanakan fungsi-fungsi Kepolisian," jelasnya.
- Kelima, Pasal 30 yang berbunyi 'Presiden dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata' "Ini juga menjadi wacana yang debatable. Ancaman bersenjata apakah? Apakah dalam masalah kriminal bersenjata, TNI bisa dikerahkan," tanya TB Hasanuddin.
- Keenam, Pasal 32 ayat 2 mengenai pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional. "Istilah komponen cadangan dan komponen pendukung adalah istilah baru," ujar TB.
- Ketujuh, Pasal 48 ayat 1c dan 1d. "Atas peran-peran ini, kami DPR sebagai wakil rakyat akan mengembalikan. Kalau mau mengembalikan peran TNI seperti zaman dulu berlakukanlah UU Kamnas ini," tegas dia.(sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.